Gagal Angkat Pertumbuhan Ekonomi, Hak Buruh (JHT) Ditahan




Oleh: Ummu Nameera Khoirunnisa

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menetapkan aturan baru mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini menetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan apabila pegawai yang terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. 

Dalam pasal 5 Undang-Undang ini menyebutkan "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun."
Pada pasal 3 juga disebutkan "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun." (www.kompas.com/12-02-2022) 

Lahirnya aturan baru ini sontak mendapat penolakan dari banyak pihak. Mulai dari demo dan petisi penolakan yang ditandatangi ribuan orang. Tentu kebijakan ini sangat merugikan tenaga kerja apabila merekan terkena PHK/mengundurkan diri jauh sebelum usia yang ditetapkan untuk mendapatkan jaminan tersebut. 

Sebuah potret memprihatinkan yang mampu menunjukkan secara nyata bagaimana buruknya penguasaan negara berlandaskan Sistem Kapitalisme. Mereka begitu mudah menunda hak-hak warganya untuk menyelamatkan kepentingan segelintir pihak lainnya. Hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan Islam, dimana negara Islam (Khilafah) akan mengutamakan hak-hak warganya serta menjamin kesejahteraan bagi setiap individu. 

Sebagaimana hadist Nabi saw "Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda : "menunda membayar utang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kedzaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu makan hendaklah dialihkan."" (HR.Bukhari dan Muslim) 

Jadi jelas Negara dalam Islam bertanggungjawab menjamin kehidupan rakyatnya, juga yang sudah berusia lanjut dengan anggaran Baitulmal, yang salah satu sumbernya dari kepemilikan umum, seperti tambang yang tak boleh diserahkan kepada Swasta. Hasil pengelolaan inilah yang digunakan negara untuk meri'ayah rakyatnya. Wallahu'alam bishowabb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak