Fenomena Nikah Beda Agama Lahir dari Sistem yang Rusak

 


Oleh : Sarni Puspitasari

Masyarakat baru baru ini telah dihebohkan oleh unggahan di media sosial tentang pasangan beda agama yang menikah di gereja. Pengantin wanita di pernikahan itu mengenakan hijab dan gaun putih.
Unggahan viral tersebut berawal dari akun Facebook Ahmad Nurcholish. Netizen terkejut karena pasangan tersebut merupakan pasangan ke 1.424 yang menikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah.( detik.com)

Isu pernikahan beda agama mencuat setelah sebuah video pernikahan seorang perempuan beragama Islam dengan pria beragama Kristen di Semarang mendadak viral di media sosial. Menurut peraturan, pernikahan beda agama memang dilarang dilangsungkan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tayangan berdurasi pendek tersebut bahkan mendapat respons dari Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi. Zainut menyatakan telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). “Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut seperti dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pernikahan beda agama tak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan kepada wartawan, Kamis, 10 Februari 2022.

Merespons pernyataan Zudan, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan pernikahan beda agama merupakan urusan pribadi. Karena itu negara dianggap tak bisa mengatur persoalan ini. Menurut dia, pernikahan adalah kebebasan internal. Negara tidak dapat mempermasalahkan pernikahan beda agama. Apalagi menjadikannya sebagai dasar untuk tindakan administratif. “Termasuk untuk urusan-urusan administrasi, seperti pencatatan pernikahan tersebut,” kata Hasan kepada Tempo, Kamis, 10 Maret 2022. (tempo.co)

Fenomena diatas sungguh miris dan memprihatinkan, pernikahan beda agama  bisa terjadi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. 
Apakah sudah demikian parahnya sehingga mereka tidak mengetahui hukum menikah beda agama? Padahal sudah sangat jelas bahwa Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 221, yang artinya,
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musrik, meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik dari pada laki-laki musrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.

Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat tersebut adalah larangan berupa keharaman. Wali diharamkan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim dari golongan apa pun. Dalam konteks ini, Imam as-Syafi’i menegaskan: "Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya."

Menurut pendapat sebagian besar ulama (ijma’ ulama) jika ada seorang muslimah menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam, maka pernikahan yang dilaksanakan adalah bentuk kemaksiatan, pernikahannya tidak sah dalam pandangan syariat, meskipun tercatat sah di catatan sipil, hubungan antara suami dan istri terkategori zina, sepanjang ia tidak bertobat dan kembali kepada allah SWT. 

Adanya  fenomena nikah beda agama tidak terlepas dari adanya sistem yang diterapkan saat ini.
Yaitu sistem sekulerisme yang memisahkan  agama dengan kehidupan.
Sistem sekulerisme  menjunjung kebebasan untuk bertingkah laku termasuk menikah beda agama.
Jadi tidak heran ketika ada pernikahan beda agama bisa terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pernikahan seperti ini juga akan tetap ada selama tidak ada hukuman dan larangan bagi pelaku.
Masyarakat awam akan menganggap pernikahan semacam ini adalah hal biasa.

Oleh karena itu harus ada upaya untuk  menyadarkan  umat melalui dakwah. Agar umat memahami hukum nikah beda agama, dan urgensinya penatapan Islam kaffah.
Karena dengan adanya penerapan  Islam kaffah, maka fenomena-fenomena seperti ini bisa diselesaikan oleh   negara dengan merujuk pada aturan Allah.
 
Allahu’alam bisshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak