Oleh: Ummu Miftah
Akses pelayanan pablik kini mempunyai satu lagi persyaratan baru, bagi warga yang akan membuat SIM, SKCK, melaksanakan Umroh dan Haji, jual beli tanah, permohonan perizinan usaha, kekayaan Intelektual dan Imigrasi (Visa) dan untuk mendapatkan Kredit Usaha Kecil (KUR), petani dan nelayan yang mendapatkan hibah kementerian, semuanya harus memiliki kartu BPJS kesehatan sebagai syarat.
Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan dari pemerintah harus mempunyai kartu BPJS kesehatan. Ini terjadi setelah munculnya Instruksi Presiden No 1 tahun 2022 tentang Opotimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari tahun 2022. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Intruksi ini ditujukan kepada semua Menteri, Gubernur hingga Walikota serta Dewan Jaminan Nasional (Kumparan Bisnis, 20/02/2022).
Dosen Program Studi Administrasi pablik FISIF Universitas Air Langga (Uair), Bintoro Wardianto menyatakan bahwa aturan tersebut mempunyai tujuan yang bagus dan inovatif, mampu mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses JKN, namun caranya kurang bijaksana. kebijakan itu terkesan dijadikan obat mujarab bagi persoalan JKN selama ini, karena UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) semua WNI diwajibkan menjadi bagian dari peserta BPJS. Pada tahun 2024 ditargetkan 98 % warga sudah turut melaksanakan UU tersebut , saat nin peserta BPJS mencapai 265 juta masih ada sekitar 35 juta masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS. Guna mengatasi hal tersebut, BPJS mencontoh aplikasi Peduli Lindungi yang akhirnya dipakai oleh masyarakat. (Kompas.Com, 28/2/2022)
David Bangun Direktur perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan memnyatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan kerap dinomerduakan kami tidak pungkiri sepenuhnya tapi makin kedepan sini kami makin baik, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat memandang bahwa BPJS sebuah kebutuhan dan solusi masalah kesehatan(Kontan.Co.Id, 23/02/2022).
Puan Maharani menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan. ”kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemic terkait BPJS sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda (Sindo.Com, 24/02/2022). Senada dengan Timbul Siregar KoordinatorAdvokasi BPJS Watch, Mengatakan tidak mempermasalahkan aturan tersebut hanya saja ia mendesak BPJS Kesehatan juga memperbaiki pelayanan kesehatan yang baik dan nyata( Muslimah News, 23/02/2022).
Berbeda dengan Kurniasih Mufidayati anggota DPR RI Komiusi IX, mengatakan bahwa aturan tersebut justru membebani dan menyulitkan masyarakat, (Muslimah News, 23 Februari 2022)
Kapitalisme Dunia Kesehatan
Aturan baru pemerintah terkait dengan persyaratan pelayanan pablik bagi masyarakat tersebut terkesan dipaksakan dan aturan itu membuat rakyat tidak bisa berkutik, Jika masyarakat tidak mempunyai kartu peserta BPJS Kesehatan maka warga tidak bisa menerima layanan publik.
BPJS Kesehatan ini tidak ubahnya asuransi, Rakyat membayar sejumlah premi demi untuk mendapatkan layanan kesehatan, sejatinya hal ini bertolak belakang dengan fungsinya sebagai penjamin kesehatan, yang namanya jaminan kesehatan semestinya dijamin pelayanan maupun pembiayaannya, dan pada faktanya kepesertaan BPJS Kesehatan tidak berdampak pada layanan kesehatan untuk rakyat.
Sejumlah persoalan BPJS kesehatan yang sering ditemukan diantaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Banyaknya pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak Rumah Sakit, tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan ruang perawatan di Rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS
Adanya segmentasi dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat artinya bahwa setiap golongan masyarakat mendapakan pelayanan kesehatan berdasarkan kemampuan Ekonomi nya. Orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan apa adanya, sementara orang kaya akan mendapatkan pelayanan lebih bagus dan canggih.
Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip “ Pelayanan kesehatan untuk semua” tanpa pandang bulu. Hal ini pula yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan, Wajar jika berbagai keresahan dan kritikan terkait dengan kebijakan baru tersebut, karena secara logika apa hubungannya antara BPJS Kesehatan dengan SIM, STNK dan jual beli tanah.
inilah buah dari kapitalisme dunia kesehatan, layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan. Dilihat dari segi manapun, kapitalisme sejatinya telah gagal memberi perlindungan dan jaminan.
Ideologi kapitalisme memandang bahwa kesehatan merupakan jasa ekonomi (economic service), artinya Negara tidak memberikan pelayanan kesehatan secara Cuma-Cuma pada masyarakatnya, ada harga tertentu yang harus dibayarkan oleh masyarakatnya untuk mendapatkan jasa kesehatan. Sehingga, diciptakan klasifikasi-klasifikasi pelayanan kesehatan, misalnya kamar kelas I, II, III, VIP dan lain sebagainya, atau obat-obatan dengan kelas generic dan sebagainya.
Mengapa harus diberi klasifikasi? agar masyarakat dapat mengukur kemampuannya dalam membeli jasa kesehatan sesuai dengan kondisi keuangan, harapannya bahwa jasa kesehatan ini dapat diakses seluruh masyarakat dengan kondisi keuangannya inilah cara kapitalisme mendistribusikan sarana pemenuhan kesehatan ditengah-tengah masyarakat.
Fakta dilapangan berkata sebaliknya, meskipun kaptalisme telah memberikan solusi berupa kelas agar distribusi produk kesehatan dapat menyebar secara merata. Namun kenyataannya tidak seluruh masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang layak, banyak faktor yang mempengaruhinya, salah satunya adalah masih banyak masyarakat yang dalam kondisi keuangan yang lemah atau keterbatasan sarana kesehatan di daerah-daerah terpencil.
Konsep jaminan kesehatan dalam system Islam
Konsep jaminan kesehatan dalam islam adalah konsep yang berasal dari Allah SWT, yang terpancar dari mata air pemikiran yang bersumber dari- NYA yaitu Alqur’an dan As-Sunnah. Dipersiapkan Allah SWT agar menjadi rahmat, kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia, bahkan alam semesta, adapun diantara yang prinsip dari konsep agung tersebut adalah :
1. Kesehatan/pelayanan kesehatan adalah pelayanan dasar public.
Kesehatan/pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai kebutuhan pokok publik yaitu sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW, yang artinya “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makan untuk hari itu maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya” (HR Bukhari). Pemerintah telah diperintahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan
2. Negara Bertanggungjawab penuh.
Pemerintah / Negara telah diamanahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu/masyarakat. hal ini telah ditegaskan olah Rasulullah dalam sabdanya “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia adalah laksana pengembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR. Al- Bukhari).
3. Pembiayaan Berkelanjutan yang Sesungguhnya.
Pembiayaan jaminan kesehatan dalam system pemerintahan islam adalah model pembiayaan berkelanjutan yang sesungguhnya, dikarenakan dua hal :
- pengeluaran untuk pembiayaan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran pada baitul mall dengan pengeluaran yang bersifat mutlak
- Sumber-sumber pemasukan untuk pembiayaan kesehatan , sesungguhnya telah didesain Allah SWT sedemikian rupa sehingga memadai untuk pembiayaan yang berkelanjutan, itulah adalah hal yang pasti bagi allah SWT, yang salah satunnya berasal dari barang tambang yang jumlahnya berlimpah.
4. Kendali Mutu Yang Sesungguhnya.
Konsep kendali jaminan mutu kesehatan system islam berpedoman pada 3 strategiutama yaitu administrasi yang simple, segera dalam pelaksanaan dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu(HR. Muslim). Berdasarkan tiga strategi utama tersebut, haruslah pelayanan kesehatan dalam system islam memenuhi kriteria : berkualitas, individu pelaksana seperti SDM kesehatan, Available (semua jenis pelayanan kesehatan mudah diperoleh) dan selalu tersedia (continuous), Lokasi pelayanan kesehatan mudah dicapai (accessible), tidak ada lagi hambatan geografis.
5. Upaya Promotif Preventif Berbasis Sistem
Sistem keidupan islam secara keseluruhan, mulai dari system ekonomi islam, system pendidikan islam, system pergaulan islam hinggah system pemerintahan islam bersifat konstruktif terhadap upaya promotif preventif, sehinggah akan terwujud masyarakat dengan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pla aktifitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat, epidemic yang terkarantina dengan baik.
Inilah konsep yang berasal dari Allah SWT , satu-satunya konsep yang benar dan lurus sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam Firman-NYA, QS Al-Baqarah (2):147, yang artinya: ”Kebenaran itu dari Rabmu, maka janhanlah sekali-kali engkau (Muhammad) termasuk orang yang ragu”. Maka dari itu jika kita menginginkan system layanan kesehatan berbasis kemaslahatan rakyat jangan pernah berharap pada system kapitalisme, yang di butuhkan adalah sistem politik islam dan pemerintahan islam untuk menerapkannya. Wallahu a’lam bishawab.