Oleh : Mauli Azzura
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria yang bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan. "Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud. (Liputan6.com 17/03/2022)
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus. Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (16/3/2022).
Sepatutnya ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Serta memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama. Negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama hingga ke akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ayat-ayat Al-Qur’an secara tegas telah menerangkan bahwa orang yang menghina, melecehkan agama Islam adalah orang yang kafir murtad jika sebelumnya ia adalah seorang muslim. Kekafiran orang tersebut adalah kekafiran yang berat, bahkan lebih berat dari kekafiran orang kafir asli seperti Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik. Allah berfirman,
وَاِنْ نَّكَثُوْٓا اَيْمَانَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ فَقَاتِلُوْٓا اَىِٕمَّةَ الْكُفْرِۙ اِنَّهُمْ لَآ اَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُوْنَ
"Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti."
(QS At-Taubah 12)
Jika seorang kafir dzimmi (dzimmi adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam yang sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan dan keamanan) mencerca agama Islam maka ia telah menjadi seorang pemimpin bagi orang-orang kafir, ia wajib dibunuh berdasar firman Allah Ta’ala “maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu“. (Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 17)
Maka sungguh, bila hukum tidak ditegakkan, maka sudah dipastikan bermunculanya para penista-penista baru yang tumbuh subuh di era kapitalis. Dengan hal ini seharusnya kaum muslim sudah melek, bahwa Islam telah kembali di obok-obok dan dilecehkan oleh orang murtadin yang sebelumya mengaku muslim.
Hal ini tentu tidak akan lagi memberikan keraguan pada umat untuk selalu menjunjung tinggi Islam yang berulang kali di serang dan dinistakan. Butuhnya peran negara dalam menciptakan keadilan yang mana rasa toleransi menjadi hal utama yang paling diperhatikan. Maka jelas bahwa penista agama akan menimbulkan perpecahan umat bila tidak segera di selesaikan dengan seadil-adilnya.
Wallahu A'lam Bishowab