Penanganan Wabah yang Salah, Ibadah Jadi Terbawa-bawa




Oleh: Ummu Namira Khoirunnisa

Seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus varian Omicron di Indonesia, Kementerian Agama (kemenag) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Kemenag meminta rumah ibadah untuk memperketat prokes.

Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal. Pertama, jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Kedua, kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama terlaksana selama satu jam. Ketiga, pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiah memenuhi ketentuan, yaitu memakai masker dan pelindung wajah (face shield) , serta durasinya paling lama 15 menit. (CNN Indonesia, 7/2/2022).

Aktivitas ibadah dipersoalkan, tapi aktivitas masyarakat di ruang publik seperti mall dan jalan-jalan umum dibiarkan. Alih-alih membuat rakyat tidak taat prokes, kesalahan penanganan seperti ini makin banyak mendorong pelanggaran.

Saat kasus covid naik, seharusnya tak lepas dari peran negara, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan untuk penanganan wabah dan penguncian wilayah. Bukan hanya membatasi ibadah umat beragama, terlebih bagi umat Islam yang sebentar lagi sampai pada bulan Ramadhan dan hari raya idul fitri.

Inilah konsekuensi hidup jauh dari pengaturan Syariah Islam. Dalam Sistem Daulah (Khilafah), sang khalifah akan mengatasi masalah pandemi secara tuntas dan menyeluruh, tanpa memunculkan masalah yang baru. Gambaran yang akan dilakukan ialah,  sejak awal kemunculan wabah,  Khalifah akan mengeluarkan kebijakan segera, semisal memisahkan orang sehat dari orang sakit, kemudian memberlakukan tes kesehatan massal secara gratis. Dan bagi mereka yang terinfeksi, negara akan menjamin pangan, kenyamanan, sampai  pengobatannya hingga sembuh.

Lantas masihkah kita berharap lebih pada sistem yang sama sekali tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat? Masyarakat bukan hanya membutuhkan penanganan wabah dari pemimpin yang amanah, tapi juga sistem yang mengatur kehidupan rakyat secara menyeluruh, dengan hukum dan peraturan yang tegas, yang akan mampu memberikan kesejahteraan bagi umat, yakni sistem yang memakai syariat sebagai sumber yang mengatur individu, masyarakat, berbangsa dan bernegara.

 Wallahu a'lam bii ashowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak