Oleh Alvera
Aktivis Dakwah
Polisi berhasil menangkap sepasang pemuda pemudi BR (19) dan SI (19) yang melakukan praktik prostitusi online di Bandung, Jawa Barat. Mereka tega menjual temannya yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Sebelumnya, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 17 Januari 2022 yang menyebut anaknya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah. Saat korban sudah pulang, ia menceritakan bahwa ia tidak boleh pulang oleh temannya dan disuruh menginap di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian seksi.
Awalnya pelaku memotret korban lalu diunggah ke aplikasi MiChat, sehingga ada beberapa orang yang menghubungi. Pelaku memasang tarif Rp300.000 - Rp700.000 dengan pembagian korban diberikan uang Rp100.000 dan sisanya diambil pelaku. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan prositusi online ini selama sepekan. Mereka terjerat pasal tindak pidana perdagangan orang, undang-undang No.21/2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Radarbandung.id, 28/01/2022)
Inilah yang terjadi pada sistem perekonomian dan pemerintahan yang masih berlandaskan kapitalisme sekuler, bisnis haram ini tidak akan pernah pudar. Praktik prostitusi ini terus-menerus ada seakan sudah berakar kuat dan tidak dapat ditebang. Sistem sekuler yang menyingkirkan agama dalam kehidupan menyebabkan para pelaku kemaksiatan berikut produksi video porno, game online porno dan dunia fesyen yang semakin berkembang bak jamur di musim hujan, sementara negara dengan aparatnya hanya bertindak jika ada laporan, itu pun dengan tindakan yang kurang tegas dan jerat pidana ringan.
Hukuman yang diberikan negara kepada pelaku prostitusi tidaklah menimbulkan efek jera, sehingga praktik prostitusi ini terus saja berulang dengan beragam cara dan aplikasi di media sosial. Ditambah lagi kebebasan yang lahir dari paham kapitalisme sekuler berupa kebebasan berperilaku, berbicara, beragama, serta kepemilikan telah membuat praktik kemaksiatan tak pernah pupus, termasuk juga hukum dan undang-undang di negeri ini tidak tegas dan membuat pelaku kemaksiatan tidak jera. Hukum di Indonesia dalam menangani praktik prostitusi hanya mucikari yang ditangkap dan dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Belum ada pasal yang mengatur untuk konsumen dan PSK. Inilah hukum yang dibuat oleh manusia tidak akan menghasilkan solusi, yang ada hanya akan menambah permasalahan.
Sistem Islam jelas memiliki solusi terhadap masalah yang tidak bisa diatasi oleh pemerintahan saat ini. Pemerintahan Islam akan menjaga umat agar terus dalam kondisi keimanan yang kuat dan ketakwaan yang prima, karena ini adalah pondasi penting agar tercipta masyarakat islami. Dalam tahap pencegahan negara akan mengontrol media. Media akan menjadi sarana edukasi sesuai akidah Islam. Sehingga bisa dipastikan siaran yang ditayangkan media hanya untuk syiar Islam, dakwah, serta jigad dan juga akan menutup akses hal-hal yang terkategori konten pornografi yang membuka pintu prostitusi.
Islam juga memiliki solusi mengentaskan kemiskinan yang membuat masyarakat terjebak dalam praktik kemaksiatan. Negara akan menjalankan ekonomi yang berkesinambungan yang menjamin pemerataan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang layak pada setiap laki-laki agar mampu menunaikan kewajiban memenuhi nafkah sehingga para perempuan tidak terbebani untuk mencari nafkah.
Selain tindak pencegahan, Islam memiliki serangkaian solusi dalam memberantas prostitusi ini, yakni penerapan sanksi (uqubat) secara tegas, adil, dan memberikan efek jera bagi pelaku. Islam memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelaku zina. Sebagaimana Allah Swt. berfirman:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur :2)
Ulama berpendapat bahwa hukuman dera/cambuk adalah hukuman bagi pezina laki-laki dan perempuan yang masih bujang, sedangkan bagi yang telah menikah, hukumannya adalah dirajam dengan bebatuan sampai mati. Hukuman yang diberikan pada pelaku zina tidak lain untuk menebus dosa mereka di dunia, dan memberikan efek jera serta pencegahan bagi yang menyaksikan hukuman tersebut. Dengan demikian penerapan Islam secara sempurna adalah solusi tuntas mengatasi segala kemaksiatan yang terjadi saat ini.
Wallahu a’lam bishshawab.