Oleh : Sarni Puspitasari
Gelombang ketiga kasus Covid-19 seiring menyebarnya omicron sedang terjadi. Ini terindikasi dari tambahan kasus baru positif Covid-19 atau corona di Indonesia yang tinggi.
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Sabtu (12/2) ada tambahan 55.209 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 4.763.252 kasus positif Corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 32.570 orang sehingga menjadi sebanyak 4.282.847 orang.(kontan,.id)
Perihal kasus lonjakan covid varian omicron yang tinggi ini,
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Menag meminta rumah ibadah memperketat prokes di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 akibat adanya varian omikron.
Seruan serupa turut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemuka agama. Aturan teranyar terkait kegiatan keagamaan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Ketentuan dalam SE tersebut hampir sama dengan surat edaran sebelumnya, yaitu SE.13 Tahun 2021. Hal yang membedakan adalah penentuan kapasitas rumah ibadah disamaratakan berdasarkan level PPKM.(www.republika.id
"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.(www.cnnindonesia.com)
Melonjaknya kasus covid ini tidak bisa dipisahkan dari adanya kebijakan pemerintah yang tidak tepat dalam menangani pandemi. Hal ini bisa dilihat ketika awal mula munculnya covid -19. Dimana pemerintah terkesan meremehkan dan tidak ada keseriusan dalam mengatasinya.
Ketika kasus covid naik, selayaknya kebijakan pemerintah untuk penanganan dan penguncian wilayah segera ditegakkan. Karantina wilayah, atau pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk guna memisahkan orang yang terpapar covid dengan orang yang sehat atau isolasi, yang tujuannya untuk membatasi kontak dengan lingkungan sekitar dan menekan penularan.
Namun akibat kesalahan kebijakan penanganan, justru yang paling dominan dipersoalkan adalah ibadah umat Islam.
Terbukti kebijakan yang massif disosialisasikan adalah soal pembatasan ibadah bagi muslim. Seperti sudah menjadi agenda tahunan, ketika menjelang bulan Ramadhan maka banyak aturan untuk umat Islam .
Alih-alih membuat rakyat taat prokes, kesalahan penanganan seperti ini makin banyak mendorong pelanggaran prokes. Karena banyak yang melihat kebijakan soal covid hanya untuk menghalangi muslim ibadah.
Disaat yang sama tempat tempat wisata, pusat perbelanjaan atau mall terbuka lebar dan ramai pengunjung.
Jika memang pemerintah ingin menyelesaikan masalah pandemi ini secara tuntas agar tidak ada gelombang ke empat maka kebijakan yang diambil harus dilaksanakan dengan konsekuen tanpa ada unsur politis apapun yang dipandang menguntungkan bagi pemerintah.
Berbeda dengan Islam, Islam sebagai agama yang diridhai Allah memiliki aturan yang sempurna dan mampu menyelesaikan semua masalah kehidupan manusia secara tuntas.
Termasuk masalah pandemi, Islam memiliki cara penanganan yang tepat.
Sistem Islam kafah akan menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 secara tuntas dan menyeluruh.
Negara akan melakukan penguncian wilayah dengan memisahkan orang yang sehat dan yang sakit agar virus tidak meluas. Sehingga wilayah yang tidak terkena wabah dapat melakukan semua aktivitas dengan aman dan tenang. Negara juga dapat fokus menyelesaikan kasus di wilayah yang terkena wabah.
Tidak hanya itu, negara juga akan menjamin semua kebutuhan pokok orang orang yang terkena wabah, sehingga mereka bisa istirahat dengan tenang tanpa terbebani dengan ekonomi. Sehingga mereka yang terkena wabah tidak keluar untuk mencari nafkah, yang mana jika mereka keluar maka akan mengakibatkan penularan.
Negara juga menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai berikut tenaga medis yang akan mengurusi orang yang terkena wabah dengan jaminan yang jelas tanpa mendhalimi semua pihak.
Disamping itu Negara mendukung dan menyediakan dana yang cukup untuk melakukan riset, mencari solusi atau semacam vaksin yang tentunya akan dijamin kehalalannya.
Tentu saja semua itu dapat terlaksana dengan suport sistem, yaitu sistem yang benar( Islam). Sistem yang pernah ada lebih dari 13 abad lamanya. Dimana negara akan menopang semuanya kebutuhan dengan sistem keuangan atau baitul mal.
Wallahu 'alam bisshawab