Menimbang Sistem Sanksi dalam Islam



Oleh : Maftucha 
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Tindak kriminal terutama pelecehan seksual dan korupsi semakin hari semakin menjadi-jadi, pelakunya pun bukan lagi orang-orang yang selama ini dianggap tidak berpendidikan, sebaliknya pelaku pelecehan saat ini justru dilakukan oleh mereka yang di anggap sebagai panutan contohlah guru, dosen, publik figur dan lain sebagainya. 

Dilain sisi tindak pidana korupsi pun tidak mau kalah pamor, pelaku korupsi banyak dilakukan oleh wakil rakyat yang telah dipilih melalui pesta demokrasi yang menghabiskan miliaran rupiah, namun hasilnya justru merugikan negara dan masyarakat.

Banyak yang mengusulkan agar pelaku baik korupsi maupun pelecehan seksual dijatuhi hukuman mati, karena korbannya sudah banyak dan tidak teratasi. Kita tentu tidak mengingginkan generasi yang akan tumbuh dimasa mendatang adalah generasi yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual. Kitapun juga tidak menginginkan bahwa kekayaan negara yang seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat dicuri oleh maling berdasi demi memuaskan nafsu pribadi.

Namun wacana pemberian hukuman mati selalu kandas karena dibenturkan dengan alasan hak asasi manusia, Hukuman mati dianggap tidak sejalan dengan hak hidup yang dimiliki oleh pelaku, serta hukuman mati dianggap tidak efektif karena tidak menimbulkan efek jera. Padahal selama ini para penolak hukuman mati getol menyuarakan disahkannya RUU PKS tentu ini bertolak belakang.

Benarkah hukuman mati tidak menimbulkan efek jera?

Hukuman mati sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa negara, diantaranya adalah China, Vietnam, AS, Iran. Hukuman tersebut diterapkan pada kasus-kasus seperti pembunuhan, korupsi, suap dan kejahatan fatal lainnya. 

Para penolak hukuman mati berdalih bahwa hak hidup adalah hak yang paling mendasar, sehingga tidak boleh dikurangi walau dengan alasan apapun. Menurut komnas HAM hukuman lain seperti penjara seumur hidup masih bisa dijadikan pertimbangan. 

Hukuman mati yang diserukan oleh berbagai pihak sebenarnya merupakan sebuah wujud ketidakpuasan masyarakat terhadap hukuman yang diberikan kepada pelaku, karena hukuman yang ada bukan mengurangi angka kriminal namun justru bertambah banyak dan semakin tidak berkeprimanusiaan. Pemerkosaan terhadap 13 santriwati atau korupsi dana bansos adalah contohnya. 

Hukuman penjara seumur hidup justru semakin menjadi beban negara karena harus membiayai kebutuhan hidup para penjahat. Negara akan terbebani biaya operasional yang sangat tinggi, mulai dari biaya makan, pakaian, dan layanan kesehatan.
Hukuman mati seharusnya memberikan efek jera jika diterapkan dengan tegas, tidak berbelit-belit atau mengulur waktu akibat banyaknya proses hukum yang dilakukan. 

Islam mencegah kriminalitas 

Islam memiliki sebuah tatanan kehidupan yang komplek, sehingga aturan-aturan yang ada yang dikeluarkan oleh syariat selaras dengan sanksi yang nantinya diterapkan. Kemudian ditunjang oleh peran negara dalam menguatkan keimanan pada individu masyarakat.
Sebagai contoh Islam memiliki pandangan yang khas terkait dengan pergaulan, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak boleh berkhalwat atau berduaan. Negara akan mengedukasi masyarakat melalui berbagai sarana pendidikan yang ada, dalam hal ini agama sebagai perisai utama bukan justru dicurigai sebagai pemicu tindak kekerasan. Dari ketakwaan inilah kemudian laki-laki dan perempuan tidak akan terjerumus kepada kemaksiatan semisal pacaran, seks bebas 

Contoh lain adalah terkait kepemimpinan, Islam menganggap bahwa kekuasaan bukanlah suatu pekerjaan, melainkan amanah dalam mengurusi masalah ummat yang nantinya ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Demikian juga dalam aspek keamanan, ekonomi, politik, pendidikan dan kesehatan. 

Selain bangunan keimanan, Islam akan menjaga tatanan kehidupan tersebut dengan sanksi yang tegas, bisa berupa hukuman diyat (denda), cambuk (hukuman berbeda bagi yang sudah menikah atau belum), potong tangan atau Hukuman mati jika memang memenuhi unsur pidana tersebut. Selain memberikan efek jera sanksi dalam Islam juga bisa menjadi penebus dosa jika pelaku benar-benar bertaubat. 

Demikianlah Islam sangat menjaga nyawa manusia, maka jika ada satu tindakan kriminal hingga menghilangkan nyawa tanpa ada alasan syar'i (semisal perang) maka sanksinya sangat tegas, sehingga tindak kriminal akan sangat minimal terjadi. Wallahu a'lam bis showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak