Oleh : Nurfillah Rahayu
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)
Sudah cukup lama Indonesia mengalami krisis minyak goreng. Bahkan kelangkaan terjadi secara menyeluruh. Salah satu penyebabnya maraknya penimbunan. seperti dilansir dari kompas. com ( 20 februari 2022), Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan karena sejak sepekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah Sumatera Utara.
Saat sidak, 1,1 juta kilogram minyak yang ditemukan di Deli Serdang ternyata minyak yang siap edar. Padahal saat ini kondisi masyarakat tengah kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka di pasaran. Hasil sidak itu langsung disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Sebenarnya untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng, polisi telah memperingatkan adanya sanksi berupa hukuman pidana dan denda bagi pelaku penimbunanHal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menyatakan pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Ini indikasi nyata bahwa kebijakan pemerintah atas DMO minyak goreng diabaikan oleh korporasi produsen demi keuntungan sendiri dan mengorbankan maslahat publik.
Lagipula dengan sistem pembelian per orang maximal 2liter bukanlah suatu keadilan yang merata. Karena kebutuhan tiap rumahtangga berbeda-beda. Misal Bagi pedagang gorengan tentu saja tidak cukup perhari 2liter.
Sistem kapitalisme yang ada sekarang jelas sekali hanya mementingkan keuntungan pribadi.
Berbagai macam solusi sudah dilakukan, namun tidak menyelesaikan akar masalahnya.
Sedangkan dalam Islam hal seperti ini tidak mungkin akan terjadi. Karena sistem Islam merupakan satu-satunya sistem yang sempurna mengatur berbagai urusan maupun kebutuhan umat.
Islam memandang perbuatan menimbun barang sebagai bentuk kezaliman dan bertentangan dengan maqashid syariah berdagang karena tindakan menimbun akan menyengsarakan orang banyak. Penimbunan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan sosial.
Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitsami menganggap pelakunya sebagai pelaku dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (HR Muslim).
Dalam hadis lain disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari, ia akan lepas dari tanggungan Allah dan Allah pun cuci tangan dari perbuatannya, dan penduduk negeri mana saja yang pada pagi hari di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, sungguh perlindungan Allah Ta’ala telah terlepas dari mereka.” (HR Ahmad dan Hakim).
Bahkan, dalam sistem sosial Islam ditekankan jika ada pelaku penimbunan di tengah-tengah mereka, Allah mengancamnya dengan penyakit berat dan kebangkrutan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. “ (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim).
Wallahu a'lam bishowab