Oleh: Hamnah B. Lin
Publik digegerkan oleh penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, yang disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba yang dibuat sang kepala daerah secara pribadi. BNN memastikan kerangkeng tersebut bukanlah tempat rehabilitasi ( detiknews, 25/1/2022 ).
Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dihubungi, mengatakan tempat rehabilitasi itu harus ada syarat formil dan syarat materiil. Adapun syarat formil yang harus dipenuhi seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin operasional yang dikeluarkan oleh dinas. Selain itu, syarat materiil misalnya harus ada lokasi, harus ada program rehabilitasi seperti 3 bulan, 4 bulan, 6 bulan, tergantung jenis narkoba yang digunakan, apakah sabu, ganja, dan sebagainya. Kemudian, syarat materiil lainnya misalnya berapa jumlah dokter jiwa, psikiater, dokter umum, pelayanannya, dan kelayakan ruangan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, juga menyampaikan bahwa saat ini sedang didalami oleh tim gabungan dari Polda Sumut. Yang melibatkan dari Direktorat Narkoba, kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan bekerjasama dengan BNNP Sumut serta BNNK Langkat.
Kerangkeng itu diketahui pada saat operasi tangkap tangan KPK. Ternyata tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Informasi yang awal diberikan itu dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang tercandu narkoba atau ada yang menitipkan dari orang tuanya terkait dengan kenakalan remaja. Selanjutnya, di tempat itu petugas menemukan ada 27 orang. Keseluruhannya akan dibawa ke Polda Sumut.
Sungguh memprihatinkan, kemerdekaan yang digaungkan oleh negeri ini nyatanya tak berlaku bagi 27 manusia yang dikerangkeng di balik jeruji besi ini. Yang nyatanya kerangkeng ini ada namun tak memiliki izin resmi. Dikhawatirkan salah tujuan dari keberadaan kerangkeng manusiaa ini. Benarkah sebagai tempat rehabilitasi, pemulihan remaja nakal atau malah perbudakan. Jabatan Bupati, juga riskan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.
Adalah kapitalisme-sekuler, aturan yang diterapkan di negeri ini. Sebuah sistem yang mengatur negeri ini melalui berbagai Undang-undang dan peraturan yang memisahkan Agama (Islam) dengan seluruh problematika warganya. Maka semisal keberadaan kerangkeng manusia ini, jika yang terjadi adalah perbudakan manusia, sungguh itu bertentangan dengan Islam. Karena Islam telah menghapus perbudakan, apapun alasannya.
Islam datang secara bertahap menghapus perbudakan, seharusnya kita bangga kalau Islam telah menyadarkan bahwa derajat manusia semua sama. Manusia telah mendapatkan kemuliaan di antara para makhluk yang telah Allah ciptakan bertebaran di muka bumi. Sesuai Firman Allah,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS. Al-Isra' 70)
Sungguh benar-benar kedzoliman nyata, ketika hidup di era kemerdekaan dimana sebagai warga negara memiliki hak yang sama, namun dijadikan kemanfaatan untuk memperbudak manusia lain nya. Ini hanyalah satu dari jutaan kasus serupa yang tak pernah terkuak di media. Bagaimana jika hal ini terjadi pada orang-orang terdekat kita, rasanya geram dan marah atas kedhaliman yang terjadi.
Lain halnya dengan Islam, yang memiliki tujuan luhur yakni kemerdekaan yang hakiki adalah dengan mewujudkan penghambaan hanya kepada Allah SWT, itulah misi utama Islam. Itu pula arti kemerdekaan hakiki. Dalam pandangan Islam, kemerdekaan hakiki terwujud saat manusia terbebas dari segala bentuk penghambaan dan perbudakan oleh sesama manusia. Dengan kata lain Islam menghendaki agar manusia benar-benar merdeka dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi, penindasan, kezaliman, perbudakan dan penghambaan oleh manusia lainnya.
Terkait misi kemerdekaan Islam ini, Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Najran. Di antara isinya berbunyi:
«... أَمّا بَعْدُ فَإِنّي أَدْعُوكُمْ إلَى عِبَادَةِ اللّهِ مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَادِ وَأَدْعُوكُمْ إلَى وِلاَيَةِ اللّهِ مِنْ وِلاَيَةِ الْعِبَادِ ...»
...Amma badu. Aku menyeru kalian untuk menghambakan diri kepada Allah dan meninggalkan penghambaan kepada sesama hamba (manusia). Aku pun menyeru kalian agar berada dalam kekuasaan Allah dan membebaskan diri dari penguasaan oleh sesama hamba (manusia)… (Al-Hafizh Ibnu Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, v/553).
Islam datang untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penghambaan kepada sesama manusia sekaligus mewujudkan penghambaan hanya kepada Allah SWT. Islam datang untuk membebaskan manusia dari kesempitan dunia akibat penerapan aturan buatan manusia menuju kelapangan dunia (rahmatan lil alamin). Islam juga datang untuk membebaskan manusia dari kezaliman agama-agama dan sistem-sistem selain Islam menuju keadilan Islam.
Semua itu akan menjadi nyata jika umat manusia mengembalikan hak penetapan aturan hukum hanya kepada Allah SWT dan Rasul saw. Caranya dengan memberlakukan syariah Islam secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Tanpa itu, kemerdekaan hakiki, kelapangan dunia dan keadilan Islam tak akan pernah bisa terwujud. Selama aturan, hukum dan sistem buatan manusia yang bersumber dari akal dan hawa nafsu mereka terus diterapkan dan dipertahankan maka selama itu pula akan terus terjadi penjajahan, kesempitan dunia dan kezaliman. Allah SWT telah memperingatkan hal itu:
﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ﴾
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sungguh bagi dia kehidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124).
Karena itulah Allah SWT memerintahkan kita semua untuk menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Penerapan hukum syariah Islam itu menjadi bukti kebenaran dan kesempurnaan klaim keimanan dan penghambaan mereka kepada Allah SWT. Pada saat yang sama, Allah SWT mewajibkan penguasa untuk memerintah dengan menggunakan hukum-hukum syariah. Bahkan Allah SWT mensifati penguasa yang tidak memerintah dengan menggunakan hukum-hukum syariah sebagai kafir (QS al-Maidah [5]: 44), fasik (QS al-Maidah [5]: 47) atau zalim (QS al-Maidah [5]: 45).
Maka tugas pemimpin atau penguasa dalam Islam adalah melakukan pengaturan urusan dunia (siyâsah ad-dunya). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim menjelaskan bahwa siyâsah (politik) adalah mengatur sesuatu dengan apa yang membuat sesuatu itu baik (al-qiyâm alâ asy-syay bi mâ yushlihuhu). Yang wajib digunakan dalam melakukan tugas siyâsah itu tidak lain adalah syariah. Ini sejalan dengan perintah Allah SWT baik kepada umat Islam maupun penguasa untuk menerapkan syariah.
Semua itu hanya bisa berjalan dan terwujud di dalam sistem kepemimpinan Islam yang disebut oleh para ulama mutabar dengan istilah Imamah/Khilafah. Imam al-Mawardi di dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyah mendefinisikan Imamah/Khilafah sebagai mawdhûah li khilâfati an-nubuwwah fî harâsati ad-dîn wa siyâsati ad-dunya (topik untuk khilafah [pengganti] kenabian dalam urusan memelihara agama dan mengatur dunia). Menurut Imam al-Mawardi pula, mengadakan akad Imamah/Khilafah ini wajib menurut ijmak.
Sistem kepemimpinan Islam—yakni Imamah/Khilafah—inilah yang benar-benar bakal mampu mewujudkan kemerdekaan hakiki bagi umat manusia. Hanya sistem ini pula yang sekaligus bisa mewujudkan tujuan kemerdekaan itu, yakni kehidupan yang adil, makmur, sejahtera, aman dan tenteram. Tentu dalam naungan ridha Allah SWT.
WalLâh alam bi ash-shawâb.