Oleh: Ummu Rozana
Aktris Oki Setiana Dewi akhirnya buka suara soal tudingan menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui ceramah. Melalui unggahan Instagram-nya, Oki mengatakan video ceramahnya yang tersebar di media sosial merupakan potongan.
Oki menegaskan, ia sangat mengharamkan KDRT. Dia pun memberikan video ceramah dengan versi yang lebih panjang. (JAKARTA, KOMPAS.com/ 04/02/2022 )
Hal ini menuai kecaman dari netizen hingga mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hakekatnya tindakan KDRT, seperti memukul, menampar, atau tindakan kekerasan yang lain ,secara tidak langsung memang diawali dengan konflik intern maupun ekstren. Baik dari segi ekonomi yang pailit, hubungan suami istri yang tidak harmonis baik karena kecemburuan atau perselingkuhan.
Islam memberikan predikat Qowwam Diatas pundak suami. Adapun kesalahan atau sikap istri yang kurang baik, maka suami harus bersabar dalam membimbing istrinya. Dengan menasihati istri dengan lembut agar kembali taat kepada suami,dan merubah diri menjadi lebih baik.
Apabila istri masih membangkang, Maka suami memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tidak menggauli dan tidak tidur bersama istri, tetapi tidak boleh mendiamkan istri.
Adapun tindakan selanjutnya ketika istri masih terus menerus dalam kemaksiatan maka suami diperbolehkan untuk memukul istri.
Dengan catatan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi saw sebagai pukulan yang tidak meninggalkan bekas (dharban ghaira mubarrih). Pukulan itu tidak boleh menimbulkan luka, tidak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai melukai kulit dan bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman, misal bahu.
Terdapat kisah keharmonisan rumah tangga Rosulullah Saw
Tercermin dari sikap beliau kepada Istri istrinya. Dan sampai sekarang, menjadi panutan bagi keharmonisan rumah tangga keluarga muslim.
Didalam keharmonisan rumah tangga, harusnya selayaknya persahabatan. Bagaimana seorang teman saling tolong menolong ketika ada diantara keduanya ada kesusahan atau persolaan. Bagaimana saling mendukung didalam keadaan susah atau senang. Dan saling menasehati ketika ada diantara keduanya ada kesalahan atau melanggar hukum syara dan tentunya dengan cara yang baik . Seperti firman Allah Swt
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS An-Nisa’: 19).
Qowwam suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan seperti seorang penguasa diktator terhadap rakyatnya.
Memerintah dengan kasar atau menggunakan status Qowwam Suami sebagai hak dia menindas istri.
Dan seorang istri juga diwajibkan taat kepada suami dalam batas-batas yang telah ditetapkan syariat. Dan tidak taat kepada suami ketika suami menyuruh kepada kemaksiatan atau pelanggaran hukum syara.
SOLUSI ISLAM BAGI PELAKU KDRT??
Adapun Islam menetapkannya sebagai tindak kejahatan (jarimah) apabila seorang suami melakukan KDRT. Maka hadirnya negara Islam yakni Khilafah melalui Qodhi, akan mampu memberikan sanksi kepada suami sesuai dengan ketetapan Khalifah atau Qodhi. Dengan adanya sanksi tersebut akan membuat pelaku jera dan mencegah siapa pun bertindak serupa.
Itulah pentingnya adanya peran Khilafah dalam memberikan solusi Islam ketika ada KDRT dalam kehidupan suami istri.
Dan haruslah ada kesadaran dari masing masing pihak baik istri atau suami untuk bersama sama membangun pondasi keluarga yang kuat, prinsip islami dan mewujudkan keluarga yang sakinah,mawaddah wa rahmah seperti keluarga islami generasi salafus sholih.InsyaaAllah..