Oleh : Nurfillah Rahayu
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)
Kebijakan baru yang akan dikeluarkan pemerintah mengenai kartu BPJS menuai banyak protes masyarakat.
Dilansir dari cnnindonesia.com ( 20 februari 2021) Sejumlah warga mengatakan kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kurang tepat dan malah bisa menghambat prosesnya itu sendiri.
Umar (24) seorang mahasiswa asal Bandung mengatakan aturan tersebut bisa menghambat bagi warga yang memang belum ikut program BPJS Kesehatan tetapi ingin membuat SIM.
"Jadi menghambat urusan bikin SIM, SKCK dan lain lain. Apalagi kalau misalkan dibutuhkannya cepat, jadi repot itu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2).
Warga lainnya, Ical (23) menyebut kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK tidak berkorelasi dan kurang tepat.
"Aneh saja, tidak ada korelasinya SIM-STNK ke BPJS. Entah sih di samping itu mungkin bisnis para petinggi biar pada punya BPJS," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan urusan BPJS Kesehatan adalah pilihan setiap orang, apakah mereka mau pakai atau tidak.
"Kalau begini kesannya setiap orang wajib punya BPJS biar bisa dapat pelayanan publik," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.
Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Sungguh aturan ini jelas sekali dibuat untuk mempersulit umat. Sistem kapitalisme yang ada sekarang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperdulikan kesejahteraan umat yang seharusnya BPJS ini merupakan Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial yang benar-benar bertujuan mensejahterakan umat. Sebelumnya pemerintah juga telah menaikan tarif BPJS. Ini jelas merupakan kezoliman yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. bagaimana bisa kartu yang seharusnya bersifat pilihan kini berubah fungsi menjadi kartu paksaan. Jika sudah seperti ini bagaimana bisa rakyat tidak membuat BPJS jika berbagai keperluan administrasi seperti proses pengajuan pembuatan SIM, STNK dan SKCK syaratnya harus mempunyai BPJS.
Dalam Islam jelas sekali urusan kesehatanpun dikelola oleh negara melalui sistemnya khilafah. Aturan Islam tidak dibuat untuk menyulitkan umatnya.
Dalam hadis, Rasulullah pernah berdoa,
“Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim)
Serta Nabi saw. bersabda
"Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR al-Bukhari).
Kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara. Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara (Khilafah) karena negara (Khilafah) berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Karenanya, Khilafah wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboratorium medis, apotik, pusat dan lembaga litbang kesehatan, sekolah kedokteran, apoteker, perawat, bidan dan sekolah lainnya yang menghasilkan tenaga medis, serta berbagai sarana prasarana kesehatan dan pengobatan lainnya. Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, penyuluh kesehatan dan lainnya.
Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya atau miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara ataupun harta milik umum. Tidak seperti sistem sekarang ini. Rakyat dipaksa membayar pelayanan kesehatan secara rutin tiap bulan.
Dalam Islam semua pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya. Juga harus memperhatikan faktor ihsan dalam pelayanan, yaitu wajib memenuhi 3 (tiga) prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem Islam: Pertama, sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit). Kedua, cepat dalam pelayanan. Ketiga, profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan oleh orang yang kompeten dan amanah.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb.