Islam Solusi Tuntas Memberantas Judi





Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)

Dilansir dari tirto.id Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan, aktivitas Binary Option yang merupakan situs judi online berkedok trading komoditas adalah kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengatasi judi berkedok investasi pemerintah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk permainan judi berkedok trading atau Binary Option hingga akhir 2021. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

"Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi. Perlu diingat pula, PBK merupakan investasi yang bersifat "high risk high riturn", jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung", tandas Wisnu.

Upaya pemblokiran patut diapresiasi dan memang seperti itulah seharusnya peran negara untuk menjaga harta rakyatnya. Namun, usaha ini tak akan efektif selama sistem perekonomian yang diterapkan bukan didasarkan pada sistem ekonomi yang shahih. Sistem ekonomi kapitalis memberi ruang dan tempat untuk sektor ekonomi non riil, seperti saham, investasi, dan sejenisnya. Alhasil, model judi online seperti investasi binary option berkembang di masyarakat.

Ketika para investor mengembangkan bisnisnya dengan iming-iming investasi dengan sekian rupiah keuntungan, uang tersebut bisa berlipat ganda. Bagi masyarakat yang pola pikirnya sekuler mereka tak akan mikir 2 kali untuk bergabung. Penerapan sistem ekonomi kapitalis juga membuat kesenjangan ekonomi begitu dalam antara pemilik modal dengan rakyat biasa. 

Solusi dari permasalahan judi online berkedok investasi tentu bukan sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial, melainkan memberlakukan sistem ekonomi shahih yang mampu menghapus total pengembangan bisnis tak syari baik dalam kerjasama, investasi, dll.
Dan yang bisa menghadirkan sistem ekonomi shahih tersebut hanyalah sistem Islam yang disebut Khilafah.
Konsep dan paradigma aturan yang akan diterapkan dalam lini  sistem Khilafah adalah aturan as Syar'i termasuk dalam mengurus permasalahan ekonomi. Dalam ekonomi Islam, sektor ekonomi non riil tak akan diizinkan berkembang, karena keberadaanya akan merusak stabilitas ekonomi negeri.

Sistem perjudian online maupun offline juga akan dilarang. Dimana aturan ini berdasarkan perintah Allah dalam Al-Quran : "Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukan), berjudi (berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan..maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,"(Qs. al-Maidah : 90).
Jika masih ada pihak yang melanggar maka ada sistem sanksi yang menghukum mereka dalam uqubat Islam. Dimana judi merupakan sistem sanksi tazir karena judi termasuk perbuatan maksiat yang tak memiliki sanksi had dan tak ada kewajiban membayar kafarat. 

Adapun kadarnya, Imam al-Mawardi di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah menyebutkan, bahwa kadar hukuman tazir diserahkan kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan yang sama. Namun bukan berarti Khalifah atau qadhi boleh menetapkan jenis dan kadar sanksi sesukanya.

Syaikh Abdurrahman al-Maliki, dalam Nizham al-Uqubat fi al-Islam menjelaskan bahwa Khalifah atau qadhi hanya memilih dari jenis-jenis sanksi yang disyariatkan, meliputi:  hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan/pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, pencabutan, celaan, dan ekspos. 
Sebab, 14 jenis sanksi itulah yang dibenarkan
oleh Syariah.

Adapun penentuan kadar sanksi, Khalifah atau qadhi harus memperhatikan tingkat kemaksiatan, kondisi pelakunya menyesali atau tidak, sering melakukan kemaksiatan atau tidak, dsb. Banyak sedikit intensitas kemaksiatan itu di masyarakat, dampaknya di masyarakat, serta kemaslahatan masyarakat pada umumnya, bahkan sejauh mana evektivitas sanksi dan kadarnya untuk menghalangi dan mencegah pelaku dan orang lain melakukan kejahatan serupa.

Penerapan sistem uqubat Khilafah memiliki efek yang khas yaitu sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir atau pencegah dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan, juga sebagai jawabir atau penebus dosa dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat.
Akan tetapi, sebelum sistem sanksi ini diterapkan Khilafah harus memastikan kesejahteraan bagi masyarakatnya sehingga tak ada celah untuk melakukan kejahatan, penipuan, perjudian, dan sebagainya. 

Melalui sistem ekonomi Islam, warga Khilafah dijamin memperoleh kebutuhan mereka. Baik kebutuhan pokok seperti; sandang, pangan, dan papan yang dijamin tidak langsung dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya atau pun kebutuhan dasar publik seperti; kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang dijamin secara langsung oleh negara (Khilafah). Dengan demikian, seluruh rakyat bisa menikmati pelayanan tersebut dengan gratis dan berkualitas. Inilah efek ketika umat berada dalam sistem Khilafah, sistem yang membawa keberkahan bagi seluruh alam semesta.

Wallahu alam bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak