Oleh : Ummu Rozana
Kisah seorang perempuan yang memergoki suaminya berpoligami ramai dibicarakan di jagat Twitter beberapa hari lalu. Utas tersebut, terkenal dengan tagar 'Layangan Putus'. Utas tersebut juga mengisahkan sejumlah kejanggalan yang ditemui sang istri dan keseharian dengan empat anaknya. Kemudian, singkat cerita, si istri meminta cerai. (www, tirto.id, 1/1/2022)
Masih berlanjut dari film "layangan putus" . Dari banyaknya komentar dari para pencinta film, didapatkan fakta bahwa setelah mereka melihat film tersebut, mereka berpendapat bahwa poligami adalah biang masalah dalam rumah tangga, penyebab retaknya rumah tangga dan pemicu terjadinya perselingkuhan walaupun dengan berpoligami.
Kalau kita mau jernih melihat, tentu ini tidaklah tepat. Allah berfirman dalam Qur’an surat An-nisa’ ayat 3
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]
Ayat ini diturunkan terkait dengan batasan jumlah istri yang boleh dipoligami. Adapun batasannya adalah 4 istri.
Sebenarnya syariat poligami sudah ada sebelum Islam datang, Hanya saja Islam datang, Dan turunlah ayat Alquran An Nisa, Sebagai petunjuk bagi kaum muslimin, dalam batasan bolehnya istri yang boleh dipoligami. Allah SWT juga telah memerintahkan kepada suami untuk berbuat adil diantara istri istri. Dan Allah juga memperingatkan kepada suami untuk takut akan mendolimi istri istri jika ada kecenderungan terhadap salah satu istri yang sehingga membuat kedholiman kepada istri istri yang lain.
Selama lebih 1300 tahun ketika islam diterapkan , tidak ada permasalahan pada kebolehan poligami itu sendiri, hanya saja serangan terhadap poligami utu sendiri sudah lama yakni abad -19 M ,ketika kafir penjajah barat memasukkan ide ide sekuler mereka dibenak kaum muslimin dan negeri negeri kaum muslimin, seperti munculnya orang orang liberal dari kaum muslimin diantaranya Sayyid Ahmad Khan, Ameer Ali,Muhammad Abduh, Qosim Amin dan Maulana Abuk Kalam Azad. Mereka berpendapat bahwa poligami tidak boleh dilakukan atau mereka adalah anti poligami.
Sebenarnya ini bukanlah hasil dari mereka, tetapi mereka mengambil pendapat dari para misionaris kristen, karena didalam masyarakat barat , poligami adalah hal yang dilarang.yang pada akhirnya diadopsi dan dijadikan UU oleh penguasa sekuler binaan barat. Dan Saat ini, kaum muslimin teracuni oleh pemikiran barat dan tidak sedikit yang menyatakan bahwa poligami adalah biang dari kehancuran rumah tangga, menyiksa batin wanita dan banyak konflik dari adanya poligami. Sehingga tidak sedikit diantara kaum muslimin sendiri, meragukan bahkan menolak hukum poligami.
Maka tugas kita adalah adalah menyadarkan umat ini untuk selalu trus mengkaji islam secara kaffah, agar kita faham bahwa semua apa apa yang diturunkan oleh Allah SWT melalu nabi Muhammad tidaklah akan menyengsarakan manusia itu sendiri, justru adalah solusi dan rahmat bagi kita jika kita mau mengambil hukum hukum islam dan mendakwakannya.
Islam telah membolehkan Poligami, dengan adanya poligami mampu memberikan solusi suatu masyarakat atau negeri yang memang disana perlu adanya poligami. Di dalam kitab Nidhomul ijtima'i dalam bab poligami ada disebutkan tentang kondisi - kondisi diperbolehkannya poligami, dan kondisi kondisi ini bukanlah 'illat dibolehkannya poligami dan bukan pula syarat kebolehan poligami, diantaranya:
1. Adanya Tabiat tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria yakni yang tidak puas terhadap satu istri sehingga suami bisa menyalurkannya kepada istri yang kedua.
2. Adakalanya terdapat wanita yang mandul, tetapi suami sangat mencintanya dan tidak ingin bercerai sehingga mereka mempertahankan pernikahannya. Namun suami ingin memiliki anak, maka hal demikian suami boleh untuk berpoligami.
3. Kadang kadang terdapat istri yang menderita sakit sehingga tidak bisa melayani berhubungan suami istri atau melayani dalam mengurus dalam rumah tangga, maka boleh suami melakukan poligami.
4. Kadang terjadi berbagai peperangan sehingga jumlah laki laki lebih sedikit dari perempuan, sehingga banyak perempuan tidak akan bisa merasakan indahnya pernikahan dan Gharizah Na'u yang halal, yang justru tidak adanya poligami, akan menyebabkan kemaksiatan.
5. Kadang ditemukan angka kelahiran laki laki lebih sedikit dari perempuan sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan antara laki laki dan perempuan, maka poligami adalah solusi untuk persolan ini.
Ketika ada problem atau masalah dari poligami adalah bukan menyalahkan poligami itu sendiri, tetapi meluruskan penyimpangan , masalah atau konflik itu dengan hukum syari’at. Sebagai contoh ketika suami tidak adil memberikan nafkah , adanya pertengkaran atau diabaikannya hak dan kewajiban suami, maka istri boleh mengadukan suami kepada Hakim( pengadilan Islam). Hakim akan memberikan hukuman ta'zir agar suami memenuhi kewajiban dan menunaikan hak hak istri istrinya.
Oleh karena itu, kaum muslimin wajib berkaca dan memahami bahwa Poligami adalah syariat islam. Tidak sedikit juga dijumpai di keluarga muslim yang berhasil dalam melakukan poligami, sehingga kemaksiatan seperti zina ,L96t ,dan apapun penyimpangan seksual yang lain bisa dihindari.
Dan tentunya setiap pernikahan pasti akan ada cobaan dan masalah yang akan terus berlanjut, baik masalah itu dari anak , suami atau istri bahkan dari orang tua. Dan itu membutuhkan banyak ilmu dan pengetahuan Islam ketika ingin menyelesaikannya. Dan tidak hanya poligami saja yang akan banyak timbul ujian dan cobaan, yang beristrikan satu saja(monogami), juga tak luput dari persoalan rumah tangga.
Maka apapun persoalan yang dihadapi baik monogami atau poligami , maka semua itu adalah ujian bagi setiap pernikahan. Poligami adalah boleh di dalam islam, maka janganlah kita ikut - ikutan memusuhi syariat yang mulia. Wallahu a'lam Bisshowab.