Oleh : Watik Handayani
.
Lima tahun berlalu tiap hari posting nampang diri, dibayar dengan uang crypto uang berbentuk online yang tak pasti keabsahannya. Namun dapat berbelanja online di toko tertentu yang dapat menerima uang online. Dengan beberapa digit saja sudah milyaran terkumpulkan di berbagai media sosial. Pasalnya, ia bisa menghasilkan uang Rp 31 juta dari menjual satu foto selfie dirinya di akun Non-Fungible Token atau NFT.
Walaupun uang crypto itu bisa dijajakan pada produk tertentu. Namun tak semua online store melayani penggunaan uang online tersebut.
Menurut UU Indonesia yang baru di buat untuk menaungi pasar bursa efek di buatlah UU baru. Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan, aset kripto layak untuk dijadikan investasi. Sebab ada beberapa dasar hukum yang mengatur.
Aset Kripto telah diatur oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
Di saat viral akun twitter dengan nama @EkaBagus_ membuat thread mengenai dirinya. Telah diakses pada Kamis (13/1/2022), thread tersebut menjelaskan secara terperinci mengenai bagaimana Ghazali Ghozalu mendapatkan uang dari jualan fotonya.
Dalam thread tersebut, dijelaskan bahwa Ghazali mendapat uang dari NFT. Yaitu token unik yang terkait dengan manfaat digital (kadang fisik) yang menunjukkan bukti.
Karena ketidak jelasan pada uang online viral tersebut. Dengan penggunaan yang tidak sesuai syarat guna sebuah alat pembayaran yang sah. Dan tidak sesuai syariah Islam maka itu termasuk bisnis yang haram.
Sehingga para ulama menetapkan keharaman pada penggunaan uang crypto.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau crypto currency. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).
Itulah kapitalis sekularisme yang tak bermanfaat jadi viral dan menghasilkan uang. Uang hanya berputar dikalangan dunia kapitalis tidak ada kebermanfaatan dalam ilmu pengetahuan perkembangan berpikir.
Lalu, bagaimana hukum dari sebuah selfie.
Perihal selfie foto baik dilakukan Muslim maupun Muslimah dalam Islam pada dasarnya adalah perkara muamalah yang hukumnya boleh. Dalam kaidah fikih, asal hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Sebagian pandangan memang berpendapat jika foto yang di dalamnya terdapat makhluk hidup bernyawa, maka hukumnya haram. Foto tersebut dianggap sama dengan gambar atau lukisan.
Rasulullah SAW dalam HR Bukhari Muslim pernah bersabda, "Sesungguhnya, manusia yang paling keras disiksa di hari kiamat adalah pada tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)."
Pandangan ini oleh beberapa kalangan dibantah dan dianggap tidak sama. Hal ini berlandaskan pada pendapat bahwa teknik pengambilan foto sama sekali berbeda dengan cara membuat lukisan. Dalam mengambil foto, tidak ada unsur meniru karena hasilnya didapat dari menangkap cahaya.
Untuk perihal swafoto, mengikut hukum asal foto berarti hukumnya mubah. Halal dan haramnya bergantung dari tujuan atau niat yang akan berfoto.
Tidak mustahil swafoto ini dinilai //mandub// dan berpahala bila digunakan untuk hal yang positif dan berguna. Namun, swafoto bisa menjadi haram bila digunakan untuk tujuan yang buruk, seperti riya atau pamer.
Semua serba online dengan kecanggihan sistem elektronik. Semua mudah diakses dalam jangkauan jauh hingga mendunia.
Saat ini memang paling mudah itu mencari uang yang tidak layak menjadi layak. Karena mata uang yang tak tentu membuat perubahan yang selalu instan yang unik tak jelas manfaatnya. Menjadi pemenang hal merugikan pihak lain dengan cara haram.
Sehingga banyak berlomba diri untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya demi keuntungan semata di dunia.
Kerja kerasnya memang baik untuk keberhasilan. Tak ternilai hanya di dunia saja seharusnya di niatkan karena Allah, yang seharusnya di dunia pendidikan yang penting diperhatikan. Supaya sejahtera, tidak kehilangan ilmu dengan berbiaya mahal atau kekurangan pendidik. Karena ilmu orang akan lebih memahami gimana dalam menjaga kehidupan. Tentunya dengan ilmu Islam manusia akan teratur dalam menjalani hidup.
Sebagai seorang muslim bagaimana menyikapi fenomenal ini?. Sebagai pemilik akidah Islam harus mengutamakan kebermanfaatan dan keberkahan bersama. Dengan mempelajari ilmu Islam menjadi tolak ukur atas kemanfaatan ilmu. Bukan karena semata materi, tetapi lebih penting dalam penggunaan.
Seperti, gunakan kecanggihan medsos untuk menjangkau silaturahmi. Berdagang dengan hal jelas kehalalannya dan mencari ilmu pengetahuan yang dapat membawa diri dalam tujuan kebaikan. Untuk menggapai rida Ilahi Rabb. Mempelajari dan mengajarkan ilmu untuk kemaslahatan bersama.
Karena menurut Islam uang yang dapat menentukan keberhasilan dan keseimbangan perekonomian adalah uang dinar dan dirham. Alat tukar yang tidak akan pernah berubah dalam jangka waktu lama jika terjadi perubahan perekonomian sebuah negara.
Jika pendidik dan terdidik benar dalam menjalankan tugas masing-masing. Di dalam Islam itu penghargaan seorang pendidik sangat baik dan kesejahteraannya ditanggung oleh khalifah. Biaya kehidupan makmur pantas untuk diapresiasi untuk kemajuan peradaban.
Sehingga butuh hukum syariah Islam diterapkan di bumi. Supaya dapat digunakan aturan yang adil dan bermanfaat untuk kemaslahatan bersama. Dengan kerja kerasnya meraih keridhaan Allah Swt.
Tags
Opini