Oleh : Nurfillah Rahayu
( Team Pejuang Pena Dakwah)
Hukuman untuk Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan menuai banyak reaksi masyarakat. Mulai dari tuntutan hukuman mati, denda dan kebiri yang digugat oleh keluarga korban maupun berbagai elemen lainnya.
Dilansir dari tribunnews.com ( 15 Januari 2022) Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi pernyataan Ketua Komnas HAM yang tidak setuju pemberlakuan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
HNW mengingatkan mereka agar konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Lagi-lagi RUU TPKS dianggap sebagai solusi terbaik oleh sebagian orang. Sistem kapitalisme yang ada sekarang jelas sekali tidak memiliki solusi berbagai permasalahan yang banyak terjadi.
Meningkatnya berbagai kejahatan tak bisa membuat si pelaku jera karena memang hukuman yang ada sekarang dibuat oleh manusia tidak sejalan dengan hukum yang Allah SWT buat.
Pada masa para Khalifah Rasyidun, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq pernah menghukum mati perempuan Muslimah yang murtad. “Hal ini diketahui oleh para sahabat Nabi SAW dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga dalam hal ini telah terwujud ijmak sahabat sebagai sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadis".
Dalam Al-Quran, hukuman mati juga sudah dijelaskan. Seperti apa yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."
Hukuman mati adalah hukuman yang paling berat karena melibatkan hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup. Padahal, hak hidup setiap manusia hanyalah berada di tangan Sang Pencipta. Makanya, sampai saat ini pula, hukuman mati masih menimbulkan pro dan kontra.
Jika dilihat dari sudut pandang Islam, hukuman mati memang sudah dipraktikkan sejak lama. Mereka yang menerima hukuman mati adalah mereka yang melakukan tindakan kasus kejahatan pembunuhan. Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan qisas.
Selain pembunuhan, beberapa kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai fasad fil ardh atau melakukan kerusakan di muka bumi. Nah, dalam hal ini pula ada beragam interpretasi, contohnya seperti pengkhianatan, pemerkosaan, zina, perilaku homoseksual, atau hal-hal yang bersifat murtad.
Meskipun di dalam Islam memang memberlakukan hukuman mati, tapi bukan berarti ini tidak memiliki batasan. Sama halnya dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalahan pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Di mana mereka yang memberikan hukuman sudah sepantasnya untuk juga mempertimbangkan asas kemanfaatan, baik dari orang yang dijatuhi hukuman dan masyarakat luas.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."
Selain daripada itu, dalam Islam pula juga tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman mati jika tidak berlandaskan firman Allah SWT dan sunah Rasul-Nya. Mereka yang pantas dijatuhi hukuman mati dalam Islam, seperti yang sudah dijelaskan di awal, yakni pembunuhan, zina, dan murtad.
"Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad)." (HR Bukhari dan Muslim)
Hukuman mati dalam Islam boleh diberlakukan apabila trekait dengan hukum hudud, yang terdiri dari qisas, hudud, dan ta'zir. Jika tidak, maka hukuman mati tidak dibenarkan dalam Islam.
Wallahu a'lam bishowab.