Oleh : Dyah Astiti
Baru-baru ini, banyak umat Islam merespon terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh salah seorang mantan politikus. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada yang bersangkutan, untuk meminta maaf kepada umat Islam terkait cuitan yang diduga telah menista agama. (Jawapos.com,5/1/2022)
Selain itu ketua DPP KNPI Haris Pertama melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Polri karena twitnya yang dianggap membuat kegaduhan dan berpotensi memecah-belah masyarakat. Meski yang bersangkutan kemudian berkilah dan melakukan klarifikasi bahwa twitnya tidak menyasar kelompok atau agama tertentu. (Tribun News,5/1/2022).
Setelah permasalahan ini muncul, mantan politikus tersebut mengaku telah menjadi mualaf, bahkan Menteri Agama melakukan pembelaan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang jauh lebih besar. Terlepas dari fakta bahwa kita tidak bisa menyebutnya telah mempermainkan agama Islam karena pengakuannya yang telah menjadi mualaf. Namun kasus ini harusnya mengingatkan kita bahwa penistaan terhadap Islam dan syariatnya telah sering terjadi di negeri ini. Negeri yang notabene memiliki penduduk mayoritas muslim. Beberapa orang tidak bertanggung jawab kerap menjadikan Islam bahan candaan bahkan sampai tataran penghinaan.
Sayangnya, seolah masalah ini tidak kunjung terselesaikan. Sering berakhir dengan permintaan maaf dan ungkapan penyesalan dari pelaku dan terulang lagi dengan kasus baru yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab lainnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa ini adalah realitas alami dalam sistem sekuler demokrasi, kebebasan berpendapat dan berperilaku menjadi sesuatu yang di jamin dalam sistem ini, asal tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga wajar ketika terjadi kegaduhan karena sebagian masyarakat tidak terima, tinggal mengeluarkan pernyataan maaf agar masyarakat kembali tenang. Padahal kondisi ini tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan inti, yaitu tidak mampunya demokrasi melakukan penjagaan pada Islam dan syariatnya.
Kondisi ini sangat berbeda ketika Islam Kaffah diterapkan sebagai sistem kehidupan. Penjagaan Islam terhadap agama, adalah dengan menjadikan kekuasaan sebagai pelindung akidah Islam dan juga syariah. Beberapa hal yang akan dilakukan negara yang menerapkan Islam kaffah dalam menjaga Islam dan syariatnya adalah sebagai berikut :
1. menanamkan akidah Islam yang shahih di dalam pendidikan di seluruh wilayah negara mulai dari pendidikan tingkat dasar, menengah hingga tingkat tinggi. Negara wajib menjadikan akidah dan syariah Islam sebagai pegangan untuk menyusun kurikulum pendidikan formal maupun informal.
2. Negara akan membangun kesadaran politik masyarakat sehingga mereka bisa mengindra setiap upaya pihak tertentu yang ingin menghancurkan Islam, menghina, atau mempermainkannya.
3. Negara akan menjatuhkan sanksi yang berat terhadap individu atau kelompok yang berusaha menyebarkan pemahaman sesat. Melakukan penghinaan, atau mempermainkan Islam dan syariatnya.
Meski begitu, Negara yang menerapkan Islam Kaffah juga sangat menghargai pemeluk agama lain, bahkan mengajarkan untuk tidak mengganggu peribadahan agama lain. Islam melarang pemeluknya menghina agama lain. Kondisi ini tentu akan menjadikan negara yang menerapkan Islam kaffah akan mampu menghentikan kegaduhan atau konflik yang disebabkan perbedaan agama.
Wallahualam.