Oleh : Rayani umma Aqila
Dipicu rencana pemerintah menghapuskan tenaga honorer 2023 yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo, yang akhirnya banyak pihak menilai kebijakan ini tidak manusiawi. liputan6.com ( 22/1/2022). Para tenaga honorer pun tengah harap-harap cemas. Dikarenakan rencana pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer di 2023 tersebut. Wacana penghapusan tenaga honorer ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menanggapi itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri FHSN Gunungkidul Aris Wijayanto mengaku resah dengan pernyataan tersebut. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN baik itu PPPK ataupun PNS. Karut marut nasib guru honorer ini memang terjadi sejak lama melalui PP 56 tahun 2012 pemerintah memberikan kesempatan terakhir ketujuan 2 termasuk guru didalamnya untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013. Lalu bagi eks THK 2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K alias tenaga kontrak setelah pemerintah menetapkan peraturan PPK dan yang tidak Lolos seleksi CPNS dan PPK maka dilakukan pendekatan kesejahteraan ( melalui UMR ) oleh Pemda dengan wacana penambahan transfer keuangan dari pusat untuk dana alokasi umum di daerah. Salah satunya untuk peningkatan kesejahteraan para guru honorer.
Faktanya, semua solusi diatas hanya hebat diatas kertas persyaratan yang ketat dan menyulitkan misalnya syarat usia, serta kuota yang sangat terbatas untuk PNS dan tenaga PPPk membuat jumlah yang terserap sangat sedikit begitu pun di pelibatan Pemda dalam menyelesaikan soal guru honorer. Melalui pendekatan kesejahteraan tak mudah diwujudkan mengingat selama ini banyak Pemda yang kesulitan menanggung beban pendanaan dalam pelaksanaan tupoksinya, termasuk pemberian karyawan publik dengan optimal dan sekarang adanya wacana penghapusan tenaga honorer jelas saja kebijakan ini tidak semua akan diangkat jadi pegawai pemerintah namun justru kemungkinan menghilangkan lapangan kerja yang selama ini didapat oleh para honorer.
Sebagaimana pendapat pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiasyah di Universitas Trisakti yang menilai jika pemerintah mengganti honorer dengan PPPK maka tenaga honorer disekitar swasta akan kehilangan tenaga kerjanya adalah sebuah kewajaran bila seleksi yang diberikan penguasa justru cenderung memberi shock terapy pada rakyat terutama tenaga honorer, sebab semua ini berpangkal pada paradigma dasar yang digunakan untuk mengatur rakyat. Seperti diketahui secara fakta dan penerapannya kepemimpinan yang ada sangat kental dipengaruhi sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan materi, asas untung rugi sebagai orientasi atas semua kebijakan.
Alhasil keberadaan negara layaknya instansi perusahaan seperti alasan mengapa ada wacana penghapusan tenaga honorer. PLT Kepala Biro Hukum Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Muhammad Averrouce mengibaratkan suatu instansi sebagai sebuah perusahaan Direktur atau pejabat yang berwenang atas perusahaan tersebut kemudian kerap membawa orang bawaannya masuk kedalam tanpa sepengetahuan HRD. Disisi lain, kehadiran PNS kontrak tersebut bisa lebih memberikan kepastian bagi instansi tempatnya bekerja baik secara pengeluaran untuk upah maupun hasil kinerjanya. Potret ini makin menambah daftar ketidak mampuan kepemimpinan sistem kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan rakyat, terutama tenaga honorer. Penghapusan honorer tidak berarti semua akan diangkat menjadi pegawai pemerintah. Namun justru ada kemungkinan banyak menghilangkan lapangan kerja yang selama ini didapat oleh para honorer. Karena penetapan ini bermakna tidak ada lagi APBD yg dialokasi untuk gaji honorer.
Padahal kontribusi mereka dalam dunia pendidikan tidak bisa dianggap sebelah mata. Sungguh, kondisi ini berbeda dengan sistem Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, dalam sistem Islam aspek pendidikan mendapat perhatian besar sejalan dengan pandangan syariat Islam yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu pilar peradaban. Secara konsep, Islam menempatkan orang yang berilmu dan mempelajari ilmu ada dalam posisi yang mulia menuntutnya dihukumi wajib, bahkan majelis ilmu diibaratkan sebagai taman-taman syurga dan para penuntutnya diberi jaminan doa terbaik dari malaikat dan seluruh mahkluk di muka bumi. Inilah yang mempengaruhi visi negara khilafah dalam berbagai kebijakan pendidikan.
Khilafah memberikan perhatian maksimal dalam mewujudkan sistem pendidikan terbaik untuk rakya untuk membiayai fasilitas dan kebutuhan dasar publik khilafah dapat mengambil dana dari pos kepemilikan umum Baitul mal, sumber dana pos ini berasal dari pengelolaan mandiri tanpa intervensi asing oleh khilafah. Adapun jaminan dan kebutuhan tenaga pendidik khilafah dapat mengambil dana dari pos kepemilikan negara Baitul mal sumber dana pos ini berasal dari fa'i, ganimah, kharaj dan lain-lain. Wallahu A'lam Bisshowab