Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial Dan Keluarga
Pengarusan gagasan Islam moderat makin masif dari hari ke hari. Tarafnya pun semakin meningkat, sudah sampai pada taraf menggugat syariat Islam. Pelakunya pun semakin banyak, bahkan sampai pejabat negara. mereka kian berani melontarkan kata-kata yang menyudutkan Islam dan umat Islam. Seakan-akan seluruh persoalan bangsa terjadi akibat perbuatan umat Islam dan akibat penerapan syariat Islam.
Padahal, siapa pun bisa melihat bahwa berbagai krisis yang terjadi di berbagai bidang, mulai dari politik, ekonomi, sosial, hukum, hankam, hingga moral adalah buah dari sistem yang diadopsi negeri ini. Bahkan, negeri yang memiliki potensi sumber daya manusia dan alam melimpah ruah ini justru jatuh dalam cengkeraman penjajahan, tidak punya wibawa dan kedaulatan.
Sebenarnya kita sudah bisa meraba atau bahkan membaca, kenapa pengarusderasan moderasi Islam semakin massif dijalankan. Karena perampokan dan penjualan kekayaan umat yang legal terjadi dalam sistem ini selalu mendapat tentangan keras dari umat Islam yang ajarannya antipenjajahan. Sehingga wajar jika umat yang paham hukum-hukum Islam berpotensi menjadi ancaman bagi para pengusung sistem sekuler liberal dan bagi eksistensi sistem yang sedang tegak. Akibatnya, mereka terus berupaya menjauhkannya dari umat dan memastikan mayoritas umat tetap dalam kondisi bodoh akan Islam, bahkan membenci syariat agamanya.
Untuk level Indonesia, Kemenag menetapkan indikator keberhasilan moderasi dalam empat poin, yakni (1) komitmen kebangsaan; (2) toleransi, termasuk menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama; (3) antikekerasan, termasuk kekerasan verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan; (4) penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya.
Empat indikator itu bermasalah secara normatif dan tidak adil dalam tataran empiris atau praktiknya. Secara normatif, keempat indikator tersebut masih ambigu dan tentu saja menjadi debatable. Secara normatif, ternyata pemerintah sendiri yang telah mengamandemen UUD 45, termasuk perubahan rumusan sila pancasila sejak digagas pertama kalinya. Adapun secara empiris, empat indikator moderasi agama tidak adil dalam implementasinya. Maksudnya, lebih digunakan untuk mengukur moderasi agama di kalangan warga khususnya yang Muslim, tetapi tidak digunakan untuk mengukur moderasi beragama di kalangan Pemerintah itu sendiri, atau di kalangan para pendukung Pemerintah, atau di kalangan non-Muslim.
Kebijakan moderasi agama harus kita pandang dalam perspektif politik global. Moderasi agama adalah bagian dari strategi politik luar negeri dari negeri-negeri Barat, khususnya Amerika Serikat, yang mempunyai dua tujuan utama. Pertama, untuk menghalang-halangi kembalinya umat Islam ke dalam agamanya secara murni, dengan mengamalkan syariah Islam kaffah dalam institusi Negara Khilafah. Kedua, untuk mempertahankan sistem demokrasi-sekular yang ada saat ini di negeri-negeri Islam, dengan cara mempertahankan penguasa yang menjadi proxy mereka, agar Amerika Serikat dan negara-negara penjajah lainnya dapat terus mengeksploitasi dan menghisap kekayaan alam negeri-negeri Islam yang sangat kaya.
Oleh karena itu, kaum muslimin harus paham, bahwa yang akan diuntungkan dari proyek ini, utamanya ada dua pihak. Pertama, Amerika Serikat dan negara-negara imperialis lainnya. Kedua, para penguasa negeri-negeri Islam yang menjadi proxy Amerika Serikat dkk. Selain dua pihak ini, tentu ada pihak yang lain, karena hegemoni Amerika Serikat tidak akan dapat berjalan, kecuali ada instrumen-instrumen pendukungnya, yaitu: (1) berbagai lembaga keuangan internasional, seperti IMF dan Bank Dunia; (2) berbagai MNCs (multi national corporations), seperti Freeport McMoran, dsb.
Sehingga tidak berlebihan jika kita perlu memassifkan juga upayamemberi kritik terhadap kebijakan moderasi agama ini. Kemudian kita upayakan juga untuk menyadarkan masyarakat, bahwa moderasi agama ini bukanlah asli kebijakan pemerintah saat ini, melainkan sekadar meneruskan kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Selain itu, juga menyadarkan masyarakat bahwa kebijakan moderasi agama ini mempunyai tujuan tersembunyi yang membahayakan Islam dan umat Islam. Dan yang tidak boleh lupa adalah terus berjuang untuk mengembalikan Islam kaffah dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan menegakkan Negara Khilafah. Wallahu a’lam bi ash showab.