Oleh: Hamnah B. Lin
Rangkaian peristiwa di awal tahun menambah tumpukan masalah rakyat yang tampaknya belum ada perubahan ke arah tepatnya solusi. Mulai penistaan agama, pemerkosaan, naiknya harga kebutuhan pokok, dan sederet kebijakan politik yang makin tidak pro rakyat. Semisal membaahas penyimpangan pergaulan yang terus terjadi di kalangan muda-mudi, mirisnya kasus serupa berulang seakan seperti ada pembiaran.
Berita kami lansir dari Tribunnews.com, 6/1/2022, Enam pelajar asal Gresik, Jawa Timur, tega merudapaksa gadis berusia 16 tahun secara bergilir. Bahkan dua pelaku di antaranya masih di bawah umur. Kini para remaja yang berstatus pelajar ini terpaksa menjalani hukuman akibat tindak pidana asusila yang dilakukannya, Rabu (5/1/2022).
Prihatin sekaligus miris, pacaran yang menjadi pintu datangnya segala keburukan. Mulai dari datangnya zina, kekerasan seksual, pemerkosaan, hingga pembunuhan, semakin menjadi trend bahkan gaya hidup jaman now.
Fakta pacaran adalah akibat diterapkannya kebebasan bertingkah laku yang dilindungi oleh UU yaitu UU Hak asasi manusia, dalam sistem kapitalisme yang dilandasi oleh aqidah sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan melahirkan kebebasan yang diagung agungkan diantaranya adalah kebebasan bertingkat laku, bebas menyalurkan cintanya kepada siapapun yang dicintainya dan saling mencintai. Maka wajar jika dalam kehidupan seperti saat ini punya kekasih tanpa menikah, yakni pacaran, adalah hal yang lumrah bahkan terkesan aneh jika tidak pacaran.
Kapitalisme sekulerisme yang diterapkan oleh negeri ini, telah menggiring pergaulan yang bebas, tidak bisa dihindari adanya rangsangan terhadap naluri seksual yang sedemikian subur. Tayangan mesum kita jumpai di mana-mana. VCD/DVD porno laris manis terjual di jalanan, mal dan tempat umum lainnya. Banyak perempuan biasa berpakaian seronok, mengumbar aurat di depan umum, dan lain-lain.
Saat ini, para pemuda harus menghadapi kenyataan bahwa energi yang semestinya mereka fokuskan untuk berkarya dan berprestasi terpaksa harus teralihkan untuk menahan gejolak syahwat yang berpeluang muncul setiap saat. Kecanggihan teknologi memberi fasilitas untuk berkomunikasi dengan siapa pun, termasuk dalam mengungkapkan rasa dan gejolak ini kepada lawan jenisnya. Tak jarang komunikasi lewat HP atau dunia maya berlanjut pula pada pertemuan hingga mengarah pada kedekatan fisik dan penyaluran kebutuhan seksual. Inilah yang sering diartikan oleh sebagian masyarakat dengan istilah "pacaran".
Indonesia adalah Negara dengan mayoritas penduduk muslim, tapi sayangnya Islam hanya dianggap sebagai agama ritual semata yang terpisah dengan solusi kehidupan sehari-hari. Padahal, Islam adalah agama yang mempunyai aturan dalam segala aspek, tak terkecuali masalah pacaran ini. Jika kembali kepada penyebab pacaran yaitu hilangnya kontrol keluarga, masyarakat, dan Negara dalam membina remaja, maka Islam bisa mengembalikan kontrol keluarga, masyarakat dan Negara.
Berbeda dengan sistem Islam, Islam memberikan aturan sejak dari pencegahan. Maka, Islam melarang aktifitas mendekati zina atau pacaran bahkan hukumnya haram sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Isra ayat 32 yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Mendekati zina saja dilarang apalagi berzina yaitu melakukan aktifitas seksual sebagaimana layaknya kehidupan suami istri. Dan zina sendiri juga harus diberikan sanksi yang tegas.
Sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 2, yang artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang yang beriman).
Islam memberikan langkah langkah pencegahan sebelum terjadinya pacaran dan zina antara lain:
Pertama, Islam mewajibkan para perempuan menutup auratnya dengan benar yaitu memakai jilbab dan kerudung ketika keluar rumah.
Kedua, Islam melarang perempuan bertabarruj atau berdandan.
Ketiga, Islam memisahkan pergaulan laki laki dan perempuan.
Keempat, Islam melarang laki laki dan perempuan berduaan sebagaimana sabda Nabi SAW: Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya.
Kelima, Islam melarang perempuan bercampur baur dengan laki laki.
Keenam, Islam melarang laki laki dan perempuan bepergian tanpa disertai mahram. Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda: Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari, Muslim).
Langkah-langkah ini bisa terealisasi dengan sempurna jika sistem telah mendukungnya, dan hanya sistem pemerintahan Islam yang bisa mewujudkannya. Sistem khilafah Islamiyah yang berasal dari syariat Allah telah nyata pernah diterapakan mulai dari kepemimpinan Rasulullah saw. di Madinah. Mari bersama mewujudkan kepemimpinan satu untuk kaum muslim agar generasi jauh dari pergaulan yang salah, selamat dunia akhirat.
Wallahu a'lam biashawab