oleh: Neng Ipeh
(aktivis BMI Community Cirebon)
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Hal inilah yang menguatkan bahwa Indonesia dalam situasi Darurat Narkoba sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden RI. Seruan Indonesia Darurat Narkoba yang belakangan kerap tersiar diberbagai media seolah menggambarkan bahwa Narkoba merupakan permasalahan yang amat krusial di negeri ini.
Saat ini negara Indonesia berada dalam kondisi Darurat Narkoba yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang harus segera ditangani secara intensif dan serius. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional. Kondisi darurat yang memperihatinkan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Bahkan hampir tidak ada wilayah yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Akibatnya muncul berbagai kerugian yang dialami oleh bangsa ini tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial, namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak setiap tahunnya. Dari semua itu, kerugian terbesar masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini adalah pelemahan karakter individu yang berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa. Menghadapi kondisi yang sedemikian kompleks, pemerintah Indonesia terus meningkatkan dan mengembangkan sistem penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran seluruh sumber daya yang ada.
Berbagai upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan melalui program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan. Program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan guna menyasar kepada kalangan yang masih bersih dari penyalahgunaan narkoba. Sedangkan bagi seseorang yang sudah terjerumus menjadi penyalahguna maupun pecandu narkoba, maka diberikan program layanan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah langkah penting untuk memulihkan pecandu agar kembali produktif dan berguna ditengah masyarakat.
BNN Kota Cirebon sebagai lembaga yang menangani penanggulangan narkoba di Kota Cirebon terus melakukan berbagai upaya strategis. Terutama, untuk menggerakan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sepanjang Tahun 2021 puluhan orang telah menjalani rehabilitasi ketergantungan obat dan narkotika di BNN Kota Cirebon.
“Tahun 2021 ini kami, melayani rehabilitasi rawat jalan sebanyak 51 orang. Sedangkan, klien yang kami bawa ke lembaga rehabilitasi rawat inap tahun 2021 seperti Lido dan Rumah Sakit Palma Bandung ada 6 orang,” kata Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar melalui I Gede Pandu Winata selaku Kasubag Umum BNN Kota Cirebon. (radarcirebon.com/11/01/2022)
Sebagai kesadaran tertinggi seorang Muslim, tentulah menyadari bahwa kita adalah bagian dari umat yang ikut bertanggungjawab atas persoalan umat. Termasuk persoalan narkoba. Menyaksikan fakta yang mengiris hati tersebut, tentu harus ada upaya dari kita untuk memberantasnya. Tentu saja jika kita melihat realita tersebut, jelas solusinya tidak cukup dengan dilakukannya penyuluhan, pembinaan, dan upaya rehabilitasi saja, karena persoalan narkoba ini adalah problem sistemik. Maka jika ingin mengentaskan narkoba secara tuntas, penyelesaiannya haruslah bersifat mendasar dan menyeluruh.
Dalam masalah kejahatan narkoba ini pun, tentu saja Islam sebagai aturan sempurna yang dibuat Maha Pencipta dan Pengatur, memiliki solusi untuk mengentaskan kejahatan narkoba ini.
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.
Kedua, Islam mengajarkan bahwa negara wajib untuk turut serta dalam urusan umat. Sehingga negara wajib menegakkan sistem hukum pidana Islam untuk memberantas penyebarannya. Dengan begitu, para pelakunya akan jera.
Ketiga, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Mereka adalah pihak-pihak yang berwenang menegakkan hukum islam. Mereka tidak akan mudah dihasut apalagi disuap untuk memuluskan rencana para pencinta narkoba. Mereka juga tegas terhadap hukum-hukum Allah. Bila haram mereka akan katakan haram, terlarang. Bila halal mereka akan katakan halal, boleh. Sebab mereka paham bahwa jabatan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat kelak.
Perlu kita pahami bahwa masalah narkoba ini bukan hanya soal individunya yang tak bertakwa, namun juga soal kualitas lingkungan. Tingginya kasus narkoba ini bukan semata-mata karena individunya yang kurang bertakwa. Justru masalah mendasarnya karena sistem sekuler yang diterapkan saat ini. Karena faktor ekonomi yang mencekik. Faktor sosial yang individualis, liberal dan hedonis. Faktor pendidikan yang jauh dari akidah Islam dan lainnya. Sehingga sudah sepantasnya sistem sekuler yang rusak ini kita ganti dengan sistem Islam yang akan membawa keberkahan bagi seluruh alam semesta.
Tags
Opini