Oleh : Ayustiani
Pada 31 Desember 2021 Lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Perpres ini merupakan perubahan ke tiga dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Pasalnya, perubahan ini dilakukan upaya untuk mengurangi emisi karbon dan menuju energi hijau yang ramah lingkungan. Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya juga telah mencanangkan program Langit Biru agar masyarakat mau beralih dari BBM jenis Premium ke Pertalite, serta berhasil menurunkan emisi karbon sebanyak 12 juta ton. (Antaranews.com)
Perpres tentang penyaluran BBM memang belum menghapus premium untuk saat ini, namun secara pasti pemerintah akan menghapus produksi-distribusi premium demi energi hijau.
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui keputusan pemerintah dalam memasukan Premium yang digunakan sebagai campuran Pertalite sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan yang nantinya akan mendapatkan kompensasi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Suparno mengatakan pemberian kompensasi itu agar nantinya masyarakat dapat beralih secara perlahan ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Pada saat ini, penggunaan Pertalite akan lebih didorong untuk bisa masuk ke tahapan selanjutnya yakni Pertamax. (Bisnis.com)
Hal ini jelas berdampak besar pada laju ekonomi rakyat. Rencana penghapusan bahan bakar premium dan Pertalite ini juga berpotensi mengerakan inflasi dan menekan konsumsi masyarakat pada tahun depan.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, dampak perubahan kebijakan tersebut akan memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap inflasi. Dampak langsungnya terhadap sektor transportasi terutama darat yang berhubungan langsung dengan konsumsi Premium dan Pertalite.
Meski tidak semua aktivitas logistik bahan makanan menggunakan bahan bakar premium, menurutnya dampaknya secara psikologis akan terasa. Selain itu, secara historis kenaikan harga BBM juga secara simultan ikut mengerek kenaikan harga-harga bahan makanan. (Katadata.co.id)
Seperti yang kita ketahui, bahan bakar minyak adalah hal yang dibutuhkan oleh banyak orang. Rasulullah SAW pun bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).Kata api dalam riwayat di atas dimaknai sebagai segala jenis energi, termasuk minyak, dan gas alam.
Berdasarkan hadis Rasulullah Saw, maka seharusnya seluruh pengelolaan sumber daya minyak di Indonesia 100% dikuasai Pemerintah Indonesia. Namun, pada kenyataannya sebagian besar pengelolaan minyak di Indonesia dilakukan oleh korporasi asing, sehingga harga yang dipasarkan tidak ditentukan oleh sendiri.
Berkebalikan dengan pengelolaan kapitalis, Pengelolaan BBM sesuai syara akan mengedepankan kemaslahatan publik. Sebagai mana hadist Rasulullah Saw diatas, negara akan sepenuhnya mengelola sumber daya yang ada, tidak terjerat komitmen global dan akan menjamin rakyat mendapatkan dengan mudah dan murah dengan tetap memperhatikan syariat Nya.
Wallahu alam...
Tags
Opini