Oleh : Mauli Azzura
Upaya pemberian vaksin oleh pemerintah dianggap sebagai salah satu solusi agar masyarakat terhindar dari penularan virus, namun oleh sebagian masyarakat pemberian vaksin tersebut ada yang menerima dan ada yang menolak, bagi masyarakat yang menolak tentu mempunyai alasan tersendiri seperti takut, ragu akan keamanan dan kehalalan dari vaksin yang diberikan.
Namun, fakta dilapangan ternyata masih banyak masyarakat yang masih meragukan dan takut bahkan menolak keras untuk divaksin, dan banyak juga masyarkat yang menanyakan apakah pemberian vaksin itu hak atau kewajiban.
Lantas, bagaimana bila vaksin dinilai membahayakan bagi tubuh terutama untuk anak-anak? Informasi yang dihimpun, usai tersiar kabar ada anak yang meninggal usai imunisasi Covid-19, membuat para orang tua khawatir dan membatalkan anaknya divaksin.
Anak dari pasangan Husen dan Esih warga Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur ,ZL anak berusia 6,5 tahun meninggal karena mengalami demam dan kejang selang beberapa jam diimunisasi dan keesoakan harinya meninggal. Ada satu sekolah sudah mendata anak yang ikut imunisasi Covid-19 sekitar 105 orang. Mengetahui ada anak yang meninggal usai disuntik vaksin, dari seratus anak yang disuntik imunisasi hanya menyisakan 5 orang. (AYOBANDUNG.COM 19/01/2022)
Bicara tentang hak, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun kewajiban adalah kewajiban dasar manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan, salah satu hak untuk mendapatkan kesehatan tersebut diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut dikatakan “setiap orang berhak atas kesehatan.” Selain masyarakat mempunyai hak atas kesehatan, masyarakat juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain itu juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Hal ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bila pemerintah sudah mengambil kebijakan atas vaksinasi, maka pemerintah pun seharusnya memastikan keamanan dan menjamin kehalalan vaksin bagi tubuh, sehingga rakyat pun memiliki kepercayaan penuh dalam melakukan vaksinasi secara sukarela.
Namun bila ada kejanggalan dalam vaksinasi, maka itu adalah PR bagi pemerintah yang seharusnya menjamin kesehatan masyarakatnya dengan mengeluarkan kebijakan maksimal dalam penyebaran virus dan pemberian vaksinasi.
Jadi, seharusnya pemerintahlah yang menciptakan kepercayaan rakyat terhadap kebijakan tersebut, dengan terus waspada pada hal-hal buruk yang akan terjadi. Namun bila kepercayaan masyarakat sudah tidak ada lagi, maka kembali akan jadi tanggung jawab negara yang berperan penuh dalam menjamin dan pemberian jaminan kesehatan bagi rakyatnya.
Wallahu a'lam Bishowab