Maraknya Kekerasan Pada Perempuan, Dimana Peran Negara?



Oleh: Hamnah B. Lin

          Semakin mengkhawatirkan kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang terlaporkan, angkanya terus naik. Jika kita melihat pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021 ( CNN Indonesia, 9/12/2021 ).Dan masih ada banyak kasus serupa namun tak dilaporkan. Karena ada ancaman dan seterusnya.
          Sebagaimana salah satu kasus yang kami lansir dari detiknews tanggal 3/1/2022, yang memberitakan ada seorang gadis di Jember menjadi korban pencabulan. Ia dicabuli seorang pemuda yang dikenal dari media sosial Facebook. Pelaku berinisial FH (22), warga Kecamatan Tempurejo. Sedangkan korban berusia 17 tahun. Korban dicekoki miras sebelum dicabuli.
          Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto, korban dan tersangka baru saling kenal sekitar seminggu. "Awalnya kenalan lewat Facebook, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp," kata Rinto.
          Setelah berkomunikasi cukup intens, pada Hari Senin (27/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya. "Kemudian tersangka membonceng korban untuk jalan-jalan dan membeli minuman keras jenis arak," terang Rinto.
         Sepanjang jalan, lanjut Rinto, tersangka membujuk korban untuk mau minum arak tersebut. Sampai di area perkebunan karet, Kebun Renteng, Kecamatan Jenggawah, tersangka berhenti dan mengajak korban minum arak. Di sela-sela minum arak itu, tersangka mencabuli korban. "Korban diam karena saat itu kondisinya sudah setengah mabuk," jelas Rinto
          Miris, ini adalah salah satu dari ribuan kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan. Sungguh ibarat hidup di hutan belantara yang kian bebas beringas, siapa yg kuat dia yang terpuaskan. Lebih bejat dari hewan, lebih bebas dari binatang buas. Sungguh makin tak waras para pelaku kehidupan ini. Sesungguhnya apa penyebabnya?
          Sekarang kita hidup dalam aturan/sistem kapitalis sekuler, yakni sebuah sistem yang memisahkan seluruh aspek kehidupan ini dengan agama (red: Islam). Asasnya adalah manfaat, ekonominya dibangun dengan basis riba, masyarakatnya dibangun menjadi individualis, permisif, hedonis dan pergaulannya bebas suka sama suka. Kebebasan berperilaku, berpendapat dan kepemilikan dijamin negara. Agama hanya dibatasi sebagai sebuah keyakinan, yang tak boleh diterapkan isi ajarannya. Kekuasaan didominasi para kapitalis pemilik modal atau boneka-boneka yang dipasang demi kepentingan pemilik modal. Inilah yang sedang kita jalankan saat ini. Tak manusiawi dan dzalim.
         Lalu kemana peran negara, yang seharusnya menjadi perisai, menjadi tempat pelindung warga negaranya? Undang- undang dan sederet peraturan yang dibuat pemerintah nyatanya tak mampu menyelesaikan masalah dari akarnya. Justru yang ada malah semakin kacau. Jika demikian, sudah seharusnya kita mencari solusi lain, dari sumber lain, dari sistem lain tepatnya.
         Yakni adalah Islam. Islam memiliki sistem yang sempurna. Apabila seluruh aturan itu terterapkan, kekerasan terhadap perempuan dapat tercegah. Islam juga akan melindungi anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Tidak ada perlakuan berbeda di antara mereka.
          Penerapan sistem pergaulan Islam akan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Mereka akan menundukkan pandangan jika bertemu dan hanya berinteraksi pada kondisi yang diperbolehkan. Selain itu, mereka juga tidak akan berani berdua-duaan dengan nonmahram ataupun campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i. Mereka juga wajib menutup aurat dengan sempurna.
         Selain peraturan di ranah publik, Islam juga memberikan aturan dalam ranah rumah tangga. Bagaimana orang tua bersikap terhadap anaknya pun sebaliknya. Ada juga fikih suami dan istri yang akan membuat rumah tangga menjadi sakinah, mawaddah wa rahmah jika diterapkan.
         Islam juga memberikan sistem sanksi yang tegas. Hukuman yang diterapkan dalam Islam berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir berarti hukuman yang dikenakan pada pelaku akan menebus dosanya. Sedangkan zawajir artinya hukuman yang diterapkan akan mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama.
          Kekerasan perempuan yang sering terjadi karena alasan ekonomi. Islam akan menutup pintu ini dengan menjamin kebutuhan setiap rakyatnya terpenuhi. Baik itu sandang, pangan, papan, kesehatan maupun pendidikan. Bagi mereka yang tak memiliki pekerjaan, Islam akan membuka lapangan pekerjaan sehingga mereka akan menerima pendapatan yang cukup. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa bekerja, mereka berada dalam tanggungan keluarga. Apabila keluarga tidak mampu, negara yang akan menanggungnya.
         Semua biaya yang dikeluarkan negara akan diambil dari Baitulmal. Badan keuangan Islam ini akan memperoleh harta dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), jizyah, kharaj, fai, ganimah, harta tidak bertuan, harta dari perilaku curang, dan lain-lain. Seluruh pendapatan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan melakukan kekerasan.
         Banyaknya kasus kekerasan saat ini harusnya membuka mata kita bahwa sistem sekarang tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan terkesan dibiarkan saja. Kasus kekerasan bukannya tambah sedikit, tetapi tambah banyak. Dengan demikian, jalan satu-satunya untuk memutus kekerasan perempuan dan semisalnya hanya dengan menerapkan Islam secara sempurna.
          Adalah khilafah Islamiyah, satu-satunya sistem pemerintahan Islam yang dengannya umat Islam akan memenuhi seruan Allah SWT yang berada dalam Alquran surat Al-Baqarah 2: 208 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Wallahu a'lam biasshawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak