Oleh: Tri S, S.Si
Indonesia adalah pengekspor komoditas batu bara dengan memperdagangkan sebanyak 40 persen pasokan batu bara di dunia. Pada tahun 2021 saja Indonesia berhasil mengekspor batu bara sebanyak 400 juta ton ke beberapa negara. Beberapa negara yang sangat merasakan dampak langsung adanya larangan ekspor batu bara dari Indonesia adalah China, Korea Selatan, India dan Jepang. Karena negara -negara ini sangat bergantung terhadap pasokan batu bara dari Indonesia. Jika larangan ekspor batu bara ini berlangsung lama dikhawatirkan China dan Jepang menjadi gelap. Bahkan dikhawatirkan pasokan batubara dunia akan terganggu.
Beberapa alasan pemerintah terkait dikeluarkannya larangan ekspor sementara batu bara yaitu :
1. Pasokan yang rendah di pembangkit listrik dalam negeri, dan dikhawatirkan dapat menyebabkan pemadam listrik.
2. Menyelamatkan stok batu bara dalam negeri.
Analis riset senior Minelife, Gavin Wendt, mengatakan meski keputusan Indonesia membuat pasar menjadi kaget, tapi sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan karena mencerminkan agenda ekonomi nasionalis Pemerintah Indonesia.
"Ini Pemerintah yang sangat proaktif dalam melaksanakan undang-undang untuk melindungi kepentingan Indonesia," katanya. (Kompas, 8/1).
Asosiasi Pengusaha batu bara Indonesia bersuara dan menyayangkan adanya larangan ini, karena akan mengganggu produksi batu bara nasional. Juga akan mengurangi devisa negara sebesar 40T.
Sebagain kalangan berpendapat bahwa adanya larangan ekspor ini untuk menghantam pengusaha skala kecil. Pengusaha yang belum bisa bersaing dengan pengusaha batu bara yang bisa ekspor.
Dalam sistem ekonomi Islam ditetapkan bahwa segala jenis tambang seperti emas, nikel, tembaga, minyak bumi, batu bara dan tambang lainnya diposisikan sebagai barang atau benda yang termasuk kepemilikan umum atau kepemilikan bersama. Karena jumlahnya melimpah, maka tidak boleh dimiliki oleh individu, siapapun orangnya.
Batu bara merupakan benda yang termasuk kebutuhan kolektif yang menjadi tugas negara untuk mengelolanya. Agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.
Ekonomi Islam meniscayakan dan mengatur setiap kebutuhan pokok agar terpenuhi pada level individu per individu. Termasuk dalam pemenuhan kebutuhan energi dari batu bara ini. Maka batu bara sebagai sumber energi
untuk menyalakan listrik suatu wilayah tentu sangat besar dan penting untuk dipenuhi bagi setiap anggota masyarakat.
Energi listrik ini merupakan kebutuhan utama, maka wajib diatur dan diperhatikan keberadaannya, juga distribusinya bagi masyarakat. Maka hanya negara yang boleh mengelolanya dan menjualnya atau mengekspor batu bara ini jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dengan sempurna. Hasil penjualan batu bara dipakai untuk kebutuhan masyarakat semisal gaji pegawai, atau gaji tentara. Sekaligus untuk membiayai pendidikan dan kebutuhan kolektif masyarakat.
Semestinya keberadaan batu bara dan sumber daya alam apapun yang melimpah, bisa menjadi berkah. Mewujudkan kesejahteraan rakyat. Memudahkan dan memenuhi kebutuhan seluruh rakyat tanpa membeli. Karena semua sumber daya alam merupakan milik umum, Allah siapkan untuk keberkahan dan kemaslahatan manusia jika dikelola dan didistribusikan sesuai syariah Islam.