Oleh : Ayu Rahayu
Indonesia belum lepas dari krisis listrik. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat mengirim surat soal kekurangan pasokan batu bara kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 30 Desember 2021.
Krisis tersebut disebabkan adanya persoalan distribusi batu-bara. Menurut Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) ada faktor fundamental yang terjadi dalam PT PLN, yaitu krisis batubara. Salah satu aturan bagi para pengusaha tambang batubara adalah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) atau kewajiban pasokan dalam negeri sebesar 25% dari tiap produsen batubara. Namun demikian, banyak perusahaan batubara yang tidak memenuhi ketetapan 25% tersebut. Mereka lebih tertarik untuk mengekspor hasil produksi batubara ke luar negeri daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Akibatnya terjadi krisis di dalam tubuh PLN. Lalu mengapa para pengusaha ini lebih tertarik mengekspor dibandingkan dengan memenuhi kebutuhan dalam negeri yang hanya 25%?
Ternyata, ada perbedaan harga antara ekspor dengan pemenuhan DMO sehingga para produsen lebih memilih untuk ekspor batu bara karena nilai ekonominya lebih tinggi dibandingkan dengan menyuplai kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, persoalan logistik produsen pun menjadi PR tersendiri. Kemampuan produsen pun berbeda-beda dalam produksi batubara per bulan. Ada yg bisa sampai jutaan ton, ada pula yg hanya beberapa ribu ton. Dengan DMO 25% tersebut, tentu bagi produsen dengan volume produksi yang kecil tentu jatuhnya akan mahal di biaya logistik atau pengiriman. Sedangkan PT PLN tidak menyediakan "loading facility".
Menurut Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu ada transformasi PLN untuk menghadapi krisis batubara dalam PT PLN. Transformasi PLN tersebut mulai dari restrukturisasi direksi, membuat subholding Power Plant atau Pembangkit dan mendorong keberlanjutan transisi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sejalan dengan komitmen zero emission 2050.
Masalah utamanya bukanlah pada menipisnya eksplorasi batubara ataupun ketersediaan batubara di perut bumi. Namun, karena adanya pengelolaan oleh swasta dan kebijakan yang memberikan peluang ekspor yang lebih menggiurkan dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dalam Islam, batubara merupakan termasuk kepemilikan umum. Pengelolaan batubara harus dipegang oleh negara dan didistribusikan untuk kepentingan masyarakat luas. Maka dari itu, tidak akan muncul masalah krisis batubara di dalam negeri, namun masih bisa ekspor keluar negeri karena lebih menguntungkan.
Hal ini sesuai dengan mandat konstitusional, yaitu UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Jadi jelaslah perombakan manajemen PLN dan rencana energi baru terbarukan bukan solusi mendasar.
Tags
Opini