Oleh : Epi Lisnawati
Serial Layangan Putus sangat populer penghujung tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Film seri yang ceritanya terinspirasi dari kisah nyata ini berkisah tentang drama perselingkuhan dalam sebuah keluarga, karena hadirnya orang ketiga. Film ini sukses membuat para penonton terbawa perasaan, hingga berurai air mata dan mengaduk emosi jiwa.
Film ini sesungguhnya tidak layak menjadi tontonan karena jauh dari unsur pendidikan, dan mempertontonkan adegan-adegan yang tidak layak untuk ditonton. Tontonan yang menginspirasi kemaksiatan dan menjauhkan umat dari ketaatan pada syariat Islam yang mulia. Film ini pun membawa dampak bagi sebagian kalangan menderita penyakit jiwa gamophobia yaitu ketakutan untuk menikah karena khawatir pasangannya berselingkuh.
Di serial ini pun digambarkan kehidupan sekuler yang liberal, mengumbar aurat, pergaulan bebas, perselingkuhan hingga perzinaan yang berujung pada terhempas nya bahtera pernikahan diterjang badai perselingkuhan. Perselingkuhan terjadi bisa disebabkan karena keimanan yang lemah, rumah tangga yang kurang harmonis, pergaulan bebas, kontrol sosial yang lemah dan sistem kapitalis sekuler liberal yang diterapkan dalam kehidupan saat ini.
Inilah fakta yang terjadi ditengah kehidupan masyarakat, perselingkuhan dan perzinaan merajalela yang menyebabkan kehancuran keluarga. Lalu, bagaimana kiat merawat pernikahan menurut pandangan Islam agar tidak terjerumus pada perselingkuhan yang menyebabkan kehancuran keluarga seperti yang terjadi pada kisah serial layangan putus?
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan agar pernikahan tak menjadi layangan putus diantaranya yaitu: Pertama, menguatkan keimanan dan ketakwaan individu. Seseorang yang bertakwa maka akan melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Seorang yang bertakwapun takut jika melanggar aturan Allah, maka dia tidak akan berani untuk untuk melakukan maksiat termasuk berselingkuh. Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS.Ali Imran : 102).
Kedua menjaga keharmonisan rumah tangga. Keharmonisan rumah tangga akan terbentuk jika dalam kehidupan berumahtangga menerapkan syariat Islam yang akan melahirkan sakinah mawadah warahmah. Hubungan suami istri adalah hubungan persahabatan yang diwarnai kasih sayang dan semangat ingin saling membahagiakan. Suami bersikap baik pada istri, dan istri taat pada suami sepanjang tidak memerintahkan kemaksiatan.
Allah SWT berfirman “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS Ar Ruum :21).
Ketiga, menerapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan berdasarkan Islam. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diantaranya yaitu wajib untuk menundukkan pandangan, yaitu menjaga pandangan dari yang haram misalnya memandang pada aurat, dan memandang dengan pandangan yang penuh syahwat. Kemudian wajib menutup aurat, larangan bertabaruj, berkhalwat, dan ikhtilat.
Keempat, masyarakat melakukan kontrol sosial, yakni melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Jika terjadi perselingkuhan masyarakat tidak boleh tinggal diam tetapi melakukan tindakan baik dengan menasihati maupun dengan mengingatkan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum syariat. Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa melihat kemunkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, Apabila tidak mampu, hendaklah ia merubahnya dengan lisannya. Dan bila tidak mampu maka hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman.”
Kelima, negara menerapkan aturan-aturan syara’ yang mengatur hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan. Negara juga menerapkan sanksi bagi orang-orang yang malanggar aturan tersebut. Seperti sanksi bagi yang melakukan khalwat, perempuan yang bertabarruj, atau perempuan yang tidak menutup aurat. Sedang sanksi yang sudah ditetapkan syari’at, negara tinggal menerapkannya, seperti sanksi berzina bagi pasangan yang berselingkuh.
Sanksi bagi yang yang berselingkuh dan melakukan zina, kemudian sudah menikah yaitu yaitu dirajam sampai mati. Dalam shahih Bukhari, Rasulullah memerintahkan untuk merajam al Ghamidiyyah, dan dari shahih Muslim, Rasulullah merajam seorang perempuan suku Juhainah. Begitu pula Jabir bin Shamrah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk merajam Ma’iz bin Malik.
Inilah beberapa kiat yang dilakukan untuk mengatasi perselingkuhan agar pernikahan tak menjadi layangan putus. Alhasil perselingkuhan bisa diatasi secara tuntas dengan menerapkan aturan Islam. Aturan Islam ini bisa diterapkan secara sempurna jika ditegakkan sistem Islam. Dalam naungan sistem Islam kemuliaan keluarga bisa terwujud yaitu keluarga sakinah mawadah warahmah yang darinya akan lahir generasi penerus yang hebat yang akan menghantarkan pada kejayaan Islam, sehingga umat Islam kembali menjadi umat terbaik.
Wallahu A’lamu bishowwab.
Tags
Opini