Oleh : Nurfillah Rahayu
( Team Pejuang Pena Dakwah)
KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).
SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Lagi-lagi pemangku kebijakan kompak mendorong agar sekolah menjadi lebih sekuler atas nama MB ( Moderasi Beragama).
Mereka mengabaikan prinsip bahwa sekolah adalah tempat melatih melaksanakan nilai-nilai mulia.
Bila atas nama toleransi dan melindungi minoritas melarang adanya seragam atribut agama, bagaimana hak setiap anak muslim dan orang tua agar sekolah bisa melatih melaksanakan perintah agama (Islam)?
Moderasi semakin menjauhkan Islam dari kehidupan. Seperti rayap dalam kayu. Perlahan tapi pasti menghancurkan. Alih-alih melindungi hak asasi manusia, anak sekolah yang tidak mau tidak perlu dipaksa. Padahal ini awal dari kehancuran akibat pembiasaan yang salah. Mestinya tidak ada pilihan selain takwa. Jadi orang muslim wajib menggunakan pakaiannya. Jelas sekali pemahaman yang sangat keliru ini malah dibenarkan bahkan diberikan kebebasan sehingga tidak bertentangan dari norma agama.
Sungguh miris jika aturan yang berasal dari Allah ini diotak-atik oleh pendapat manusia yang tidak bersumber pada syariat yang jelas sangat membahayakan.
Sistem Islam mempunyai aturan yang sempurna dan jelas dalam mengatur manusia dan kehidupan. Fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah al-A’raf [7]: 26
"Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan".
Islam memiliki aturan umum berpakaian. Aturan umum ini yaitu tidak terbuka (tutup aurat), tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis
Keempat kriteria ini perlu diperhatikan ketika memilih, membeli, dan menggunakan pakaian. Perempuan yang menggunakan “hijab” tidak akan ada gunanya kalau pakaian yang mereka gunakan transparan dan ketat. Begitu pula laki-laki, tidak ada gunanya memakai jubah, kalau tembus pandang dan auratnya terlihat oleh orang lain.
Begitupun dengan seragam sekolah yang biasa digunakan muslimah. Orang tua sedini mungkin menyiapkan anak-anaknya agar berpakaian sesuai dengan syariat islam. Dan sudah semestinya pemerintah mendukung penuh aturan ini. Bukan malah membuat para orangtua khawatir dengan keputusan ini.
Wallahhu a’lam bishowab