Kaleidosko: Kekerasan dan Regulasi Berbasis Kesetaraan

 



Oleh Rifka Nurbaeti, S.Pd.

Tahun 2021 menyisakan segudang masalah yang tidak berkesudahan. Bahkan dari tahun ke tahun permasalahannya semakin meningkat tak terkendali. Diantaranya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berikut ini adalah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan sepanjang tahun 2021 yang terangkum dalam suara.com yakni ;
1. Guru cabuli 21 santri di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengungkapkan ada 21 orang yang dilaporkan menjadi korban bahkan ada yang sampai melahirkan.
2. Guru ngaji cabul muridnya yang berusia 12 tahun di Bekasi
3. Pelecehan Pegawai KPI yang viral pada September 2021.
4. Pelecehan seksual terjadi di dalam Commuter Line rute Jakarta-Cikarang pada Juni 2021.
5. Anak Diperkosa Ayah Kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Oktober 2021.
6. Perempuan dihajar dan dilecehkan ketika menjadi penumpang taksi online pada Jumat (24/12/2021) pukul 02.00 WIB.

Negeri ini memang sudah darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sejumlah pihak berpendapat kasus pelecehan seksual seperti fenomena gunung es. Banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak naik ke permukaan karena berbagai hal. Realita juga menunjukkan bahwa kekerasan fisik maupun seksual tidak hanya menimpa perempuan saja, tetapi juga laki-laki. Pandangan bahwa kekerasan terkait dengan gender adalah pandangan yang keliru. Maka permasalahan ini adalah permasalahan umat manusia. Baik laki-laki maupun perempuan sehingga solusinya juga harus mampu menyentuhnya keduanya.

Benar, jika dikatakan bahwa perlu adanya regulasi terkait dengan maraknya permasalahan kekerasan ini dalam rangka untuk mencegah dan melindungi. Permasalahannya jika pembuat regulasi tersebut adalah bersumber dari manusia yang notabene memiliki kelemahan dan keterbatasan. Walhasil, alih-alih dapat menyelesaikan masalah, justru akan memunculkan permasalahan baru. Sebagaimana yang terjadi saat ini, umat Islam sedang berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalisme yang mengakibatkan kaum Muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya.

Kalau saja kaum Muslim mau menengok dan memahami Islam, sebenarnya Islam telah memberikan jawaban tuntas terhadap permasalahan apa pun. Termasuk permasalahan kekerasan baik yang menimpa perempuan maupun laki-laki. Karena Islam bersumber dari Al-Khaliq yang telah menciptakan manusia dan alam semesta ini.

Sistem Islam sangat berbeda dengan sistem kapitalis sekuler. Islam memiliki aturan baku yang sangat terperinci dan sempurna. Islam telah menetapkan bahwa terjaganya kehormatan perempuan bukan hanya tanggung jawab keluarganya. Masyarakat dan negara pun memiliki andil besar.

Oleh karena itu, upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan hanya bisa terwujud dengan tiga pilar, yaitu;
Pilar pertama, ketakwaan individu dan keluarga mampu mendorong seseorang terikat aturan Islam secara keseluruhan. Begitupun keluarga, wajib menerapkan aturan didalamnya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, membiasakan menutup aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya. Aturan ini akan membentengi individu uamt dari berbuat maksiat.

Pilar kedua, adanya kontrol masyarakat untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan sekitar masyarakat. Masyarakat senantiasa beramar makruf nahi mungkar, tidak memfasilitasi dan membuka peluang atas semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi, pornografi, niscaya rangsangan dapat diminimalisasi.

Pilar ketiga, peran negara dalam Islam wajib menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara wajib menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal-hal yang dapat merusak masyarakat. Seperti pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba, dan lain-lain.

Negara juga menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku kemaksiatan berdasarkan aturan Islam dengan adil. Dalam Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi masyarakatnya termasuk perempuan. Rasulullah saw. bersabda terkait tanggung jawab pemimpin negara: “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)

Ketiga pilar tersebut hanya dapat terealisasi ketika sistem Islam diterapkan secara kafah oleh negara dalam bingkai Khilafah Islamiyah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para khulafarrasyidin.

Wallahu a’lam bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak