Islam Tuntaskan Kekerasan Seksual





Oleh : Rindoe Arrayah

             Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi peristiwa utama yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung selama tahun 2021. Selain kekerasan seksual terhadap anak, kasus lain yang cukup banyak adalah kasus narkoba dengan korban anak. Kepala Kajari Kabupaten Bandung, Sunarko, mengungkapkan, untuk kasus yang terjadi pada 2021, banyak kasus yang menarik perhatian publik, salah satunya kekerasan seksual.

"Terutama adanya kekerasan seksual korban di bawah umur, ada juga pelakunya di bawah umur," ujar Sunarko, di Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (westjavatoday.com, 30/12/2021).

Kasus kekerasan seksual yang terjadi seperti fenomena gunung es, terlihat banyak di permukaan padahal bagian dasarnya lebih banyak lagi, artinya kasus kekerasan seksual atau perzinaan merupakan hal yang sudah dianggap biasa oleh sebagian masyarakat.

Sangat ironis memang, peristiwa ini hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Di mana seharusnya masyarakat menentang keras perzinaan dan kasus kekerasan seksual lainnya. Larangan perzinaan bisa kita dapati di dalam Al-quran, sebagaimana Allah Swt sampaikan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS: Al-Isra ayat 32)

Dalam ayat di atas, kita bisa memahami bahwa jangankan melakukan perzinaan atau tindak kekerasan seksual, mendekatinya saja sudah dilarang keras. Pertanyaannya, kenapa ini bisa terjadi di tengah-tengah kehidupan kita padahal Al-quran sudah melarangnya? Hal ini tidak terlepas dari kondisi umat Islam sekarang yang hidup di dalam kondisi yang jauh dari kehidupan Islam. Sebab, tindakan kemaksiatan seperti perzinaan merupakan perkara yang tidak berdiri sendiri melainkan ada hukum turunan yang harus ditegakkan bagi pelaku perzinaan.

Risalah Islam memiliki aturan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan termasuk didalamnya hukuman bagi pelaku perzinaan. Ada konsekuensi logis yang akan kita dapati apabila hukum Islam ditegakkan yaitu sebagai penebus dosa bagi pelaku perzinaan, dan efek jera bagi siapapun yang hendak melakukan perzinaan. Hukuman bagi pelaku perzinaan bagi yang belum nikah, maka akan dicambuk selama 100 kali dan diasingkan selama setahun, namun apabila pelakunya sudan menikah atau pernah menikah maka hukumannya adalah dirajam.

"Tidaklah perbuatan zina dan riba itu telah tampak secara terang-terangan di suatu kaum, kecuali mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka sendiri.” (HR Ahmad dari Abdullah bin mas'ud).

Pelegalan terhadap perzinaan sama saja kita telah menghalalkan datangnya azab dari Allah Swt, sehingga janganlah kita heran berapa banyak bencana yang terjadi di negeri ini di sepanjang tahun 2021. Boleh jadi itu merupakan dampak perzinaan yang begitu marak terjadi. Selain itu anak yang lahir dari kasus perzinaan nasabnya tidak jelas mengakibatkan terputusnya haknya sebagai ahli waris.

Oleh sebab itu, maraknya kasus perzinaan dan kekerasan seksual tidak bisa kita pandang biasa, melainkan harus disikapi dengan serius sebab perkara ini menyangkut pada kualitas keimanan kita terutama terhadap ancaman keras yang Allah SWT suguhkan bagi pelaku zina serta orang yang diam dari kasus perzinaan.

Satu-satunya solusi yang bisa kita ambil adalah kembali pada solusi Islam. Masalahnya, hukuman Islam bagi pelaku zina dan tindak kekerasan seksual tidak akan pernah bisa diterapkan dalam sistem demokrasi yang sekarang diterapkan. Sebab demokrasi lahir dari ideologi kapitalisme dimana sekularisme menjadi asas dari segala sistem aturan yang dihasilkannya. Sekularisme menentang segala hal yang berkaitan dengan aturan agama yang berkaitan dengan kehidupan.

Oleh sebab itu penerapan hukum Islam harus diwujudkan dengan upaya penegakan sistem Islam (khilafah islamiyyah) terlebih dahulu. Perjuangan penegakkan sistem Islam perlu adanya kesadaran kolektif dan upaya yang sungguh-sungguh, sebab musuh-musuh Islam tidak akan pernah ridha jikalau sistem Islam ditegakkan, sehingga tipu daya mereka sengaja disebar di tengah-tengah kehidupan kita yang bertujuan untuk menyesatkan umat Islam.

Akan tetapi, sembari kita berjuang untuk menegakkan kembali sistem Islam, perlu adanya solusi parsial yang harus diwujudkan untuk melindungi para generasi dari kejahatan seksual dan kasus perzinaan, diantaranya; pertama, membangun kesadaran kepada putra dan putri kita terhadap keimanan kepada Allah Swt, segala sesuatu yang kita lakukan selalu di dalam pengawasan Allah Swt.  Segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia harus semata-mata bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah swt. Kedua, membangun kesadaran akan pentingnya menutup aurat, menjaga pandangan dan interaksi dengan lawan jenis. Ketiga, membangun interaksi emosional antara orang tua dengan putra-putrinya sehingga hanya orang tualah menjadi tempat bergaul yang baik, dan koneksi antara orang tua dengan putra dan putrinya selalu ada di berbagai macam kondisi, dengan kata lain nasihat orang tua akan menjadi salah satu tolak ukur dari perbuatan yang dilakukan oleh putra dan putrinya. Keempat, membangun dan membiasakan diri sejak dini akan aktivitas ibadah sunah seperti saum sunah, sedekah, dan lain sebagainya kepada putra dan putrinya.

Cara yang paling efektif memang dengan penerapan syariat Islam agar berbagai tindak pelecehan serta perzinaan bisa terselesaikan secara tuntas. Untuk itu, tetaplah istiqamah di jalan dakwah demi tertegakkannya kembali syariat-Nya di muka bumi ini.

Wallahu a’lam bishshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak