Islam Solusi Tuntas Memberantas Kriminalitas.




Oleh: Muflihah Asmad*

Malang nian nasib gadis di bawah umur, warga Kabupaten Cirebon ini. Korban dicekoki miras sampai teler dan tak sadarkan diri, setelah itu diperkosa bergilir oleh empat pemuda dari siang sampai malam.

Peristiwa kelam ini dialami korban beberapa waktu lalu di satu tempat di Kabupaten Cirebon. Setelah diperkosa, korban melapor ke Polresta CIrebon. Tak menunggu waktu lama, petugas Satreskrim Polresta CIrebon pun berhasil meringkus empat pelaku perbuatan keji itu.

Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan, keempat pelaku, yakni, Alef, Iid, Riski, dan Hartono. Mereka merupakan pemuda pengangguran. "Petugas Satreskrim Polresta Cirebon meringkus empat tersangka pemerkosa gadis di bawah umur secara bergiliran," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon dalam konferensi pers, Sabtu (18/12/2021).

AKP Anton mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban yang masih duduk di bangku SMP berkenalan dengan seorang pelaku melalui media sosial. Korban kemudian diajak bertemu oleh pelaku untuk diajak jalan-jalan.

Setibanya di lokasi kejadian, korban dibawa oleh pelaku ke satu tempat, sebuah gubuk di Kecamatan Klangenan. Ternyata di tempat itu sudah ada tiga pria lain dan mereka sedang pesta minuman keras. Korban pun dipaksa menenggak minuman memabukkan itu. Karena tak kuasa untuk melawan, akhirnya korban meminum miras tersebut.

Komentar:

Melihat berita tersebut, Sebagai seorang ibu, hati ini terasa pilu, Kehormatan seorang wanita di negeri yang menerapkan sistem sekuler ini seolah tak terlindungi dengan baik. 

Kejahatan demi kejahatan terjadi berlalu begitu saja tanpa sanksi yang tegas yang mampu membuat pelaku jera melakukan kemaksiatan yang merugikan kaum hawa. 

Padahal di dalam Islam wanita adalah mahluk yang wajib dilindungi dan dijaga kehormatannya kapanpun dan dimanapun.

Kasus kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ini diakibatkan oleh banyaknya dan mudahnya situs-situs pornografi di akses oleh laki-laki dewasa atau remaja di negara kita yang mengakibatkan nafsu syahwat meledak-ledak tidak bisa di kendalika. 

Dan banyaknya beredar minuman keras (minuman memabukkan) Yang di dalam Islam sudah sangat jelas haram di konsumsi. 

Merajalelanya kejahatan dan kemaksiatan tidak lepas dari hal-hal yang di haramkan dalam Islam yakni situs pornografi, khomer (minuman memabukkan), aurot wanita yang tak tertutup rapat bebas terlihat dimana-mana. 

Dari beberapa faktor tersebut yang harusnya benar-benar di tangani dengan baik oleh masyarakat dan negara. Justru dibiarkan begitu saja tanpa sanksi yang jelas bagi pelakunya.

Dari wanita yang mengumbar aurat dibiarkan, laki-laki bisa terangsang Nafsu syahwatnya, dari situs pornografi yang sangat mudah di akses oleh semua kalangan membuat laki-laki nakal terangsang Nafsu syahwatnya dan dari minuman arak atau minuman memabukkan semua orang bisa membeli dan mengkonsumsinya sehingga bisa mabuk dan akhirnya melakukan semua kejahatan yakni memperkosa, membunuh dan lain sebagainya. Karena khomer adalah pangkal kejahatan.

Oleh karenanya Allah SWT mengharamkan khomer untuk di konsumsi. 
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 90  yang artinya sbb:
 
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Minuman keras yang di dalam Islam dilarang di negara kita justru di jual bebas yang mengakibatkan laki-laki nakal bisa membelinya kapan saja dan mengkonsumsinya kapan saja. Hal tersebut dapat mendatangkan kemaksiatan-kemaksiatan lainya seperti pemerkosaan, pembunuhan, dll.

Perlu Peran Negara untuk Memberantas dan Mencegah Kejahatan.

Solusi terbaik dalam mencegah dan memberantas kejahatan demi kejahatan yang terjadi di negara ini adalah tidaklah cukup dengan menutup toko minuman keras, akan tetapi kita perlu peran negara yang dalam hal ini adalah institusi tertinggi dalam penegakan hukum.

Negara harus menutup semua akses situs pornografi dengan cara memblokir permanen situs pornografi, menutup semua tempat-tempat maksiat dalam hal ini adalah bar-bar yang menjual minuman keras, warung-warung terselubung yang menjual minuman keras, hotel-hotel yang menjual minuman keras, mencabut semua izin tempat prostitusi atau tempat penjualan minuman yang mengandung alkohol.

Dan solusi paling penting dalam memberantas kejahatan yang terjadi di masyarakat adalah Negara harus menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam semua aspek kehidupan melalui institusi, dalam hal ini jika pelaku kejahatan membunuh maka hukumannya adalah qishosh, jika ia memperkosa hukumannya adalah rajam. dengan begitu pelaku kejahatan akan jera karena sanksi yang diberikan benar-benar berat sesuai dengan syariat Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah S.A.W. 

Dengan begitu putuslah mata rantai kejahatan yang merugikan semua pihak khususnya kaum hawa. 

Wallahu'alam bishowab.

*Pengemban Dakwah dari Cirebon

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak