Indonesia Generasi Pembebek Boneka Arwah

Oleh : Dahlia


Baru-baru ini jadi viral setelah banyak artis yang mengadopsi boneka arwah yang dijadikan anak. 

Mereka merawat boneka arwah tersebut layaknya seorang bayi sungguhan, seperti menganti baju, menganti celana dan juga mengganti popok. 

Harga boneka arwah ini juga bervariasi, dari yang ratusan ribu hingga ada yang sampai puluhan juta. 

Dikutip dari akun instagram @lambeturah_official, Bahkan juga ada yang sampai menyewa baby sitter untuk merawat boneka arwah tersebut. 

Dan mereka juga dibayar dengan gaji yang lumayan fantastis, yaitu 10 juta/bulan, makan dan tempat tinggal ditanggung. 

“Akan tetapi kalau mau jadi baby sitter boneka arwah kalian harus kuat mental, karena setiap jam 3 pagi kalian akan diganggu terus, kalian tidak akan bisa tidur nyenyak”. Ungkap baby sitter dalam video @lambeturah_official tersebut. 

Bahkan dikalangan artis di Indonesia, banyak juga artis yang mengadopsi boneka arwah tersebut. 

Seperti, Celine Evangelista, Rubben Onsu dan Sarwendah, Nora Alexandra, Wendy Walters, Roy Kyoshi, Lucinta Luna, bahkan artis dan desainer kondang Indonesia Ivan Gunawan juga mengadopsi boneka arwah tersebut. 

Hal tersebut banyak netizen yang iri, dan ingin menjadi baby sitter boneka arwah tersebut, karena gaji yang lumayan fantastis perbulan. 


Bagaimana Pandangan Islam dalam Hal Ini? 

Spirit doll atau boneka arwah adalah boneka yang diyakini terdapat arwah (nyawa) manusia di dalamnya. Sebagian meyakini itu adalah arwah bayi yang mati karena aborsi atau ada yang meyakini arwah yang masuk itu karena didoakan lebih dulu oleh pemuka agama tertentu. 

Oleh karena dianggap “bernyawa” itulah, maka spirit doll diperlakukan sebagaimana layaknya bayi yang hidup. Misalnya, diberi makan atau minum. Atau boneka itu diperlakukan secara hati-hati layaknya bayi manusia. Bahkan sebagian maskapai penerbangan menyediakan tempat dukuk dan layanan khusus untuk spirit doll ini di pesawat mereka. 

Spirit doll diyakini oleh sebagian orang dapat mendatangkan keberuntungan, misalnya keuntungan atau kemajuan dalam bisnis. Spirit doll akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sebagian artis atau selebritas, dan diperjualbelikan oleh sebagian kolektor yang mengoleksi boneka-boneka seperti itu sejak lama. 


Hukum Spirit Doll 

Spirit doll haram hukumnya untuk digunakan sebagai mainan atau diperdagangkan, karena dua alasan pokok sebagai berikut: 

Pertama, karena orang yang bermain spirit doll mempunyai keyakinan batil bahwa ada arwah (nyawa) manusia yang masuk ke dalam boneka tersebut. Padahal nyawa manusia yang sudah mati tidak mungkin bergentayangan lalu masuk ke dalam boneka. Hal ini tidak mungkin menurut akidah Islam, sebab nyawa manusia yg sudah mati itu berada di alam barzakh, yakni suatu alam yang tidak memungkinkan lagi bagi arwah manusia itu untuk berinteraksi dengan manusia yang masih hidup. 

Adapun fenomena yang disebut “menghadirkan arwah” (tahdhiir al arwaah) yakni mendatangkan arwah manusia yang sudah mati dengan cara-cara tertentu, seperti dalam permainan jelangkung dan yang semisalnya, maka sebenarnya yang hadir itu bukanlah arwah manusia yang sudah meninggal, melainkan jin qarin, yaitu jin yang selalu menyertai seorang manusia, karena hadirnya nyawa orang yang sudah meninggal itu tidaklah mungkin karena arwah itu sudah berada di alam barzakh.

Kedua, orang yang bermain spirit doll meyakini ada keberuntungan yang dipe roleh setelah mengadopsi boneka tersebut. Keyakinan seperti itu jelas batil karena bertentangan dengan akidah islamiah yang menegaskan bahwa hanya Allah yang menimbulkan manfaat atau mudarat bagi manusia, bukan yang lain. 

Maka dari itu jika ada keyakinan bahwa spirit doll itu dapat membawa keberuntungan, jelas keyakinan itu merupakan keyakinan batil yang bertentangan dengan akidah Islamiah. 

Berdasarkan dua alasan pokok di atas, jelaslah bahwa spirit doll merupakan boneka yang didasarkan pada keyakinan-keyakinan yang batil menurut akidah Islam. 

Maka dari itu, haram hukumnya bermain dengan spirit doll, baik yang bermain itu anak-anak maupun orang dewasa. Demikian juga haram hukumnya memperjualbelikan spirit doll, baik jual belinya itu menggunakan istilah “jual beli” maupun dengan istilah “adopsi”. Semua aktivitas itu, baik bermain bonekanya, maupun memperjualbelinya, hukumnya haram karena telah menjadi sarana atau perantaraan (wasilah) kepada yang haram, yaitu dianutnya dan tersebarnya keyakinan-keyakinan yang batil dan bertentangan dengan akidah Islam. 

Wallahu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak