Oleh : Nurfillah Rahayu
( Team Pejuang Pena Dakwah )
Indonesia terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batubara di pembangkit PLN. Ketersediaan batubara diperkirakan di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari.
Dilansir dari okezone.com ( 4 Januari 2022 ) bahwa PT PLN (Persero) menyatakan masa krisis batu bara belum terlewati. Meski perseroan baru saja menerima pasokan sebesar 3,2 juta ton dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perseroan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan krisis rantai pasok batu bara. Langkah itu sekaligus mengamankan pasokan batubara hingga mencapai minimal 20 HOPLembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan faktor fundamental krisis batu bara yang terjadi di PLN. Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya.
Ya faktor fundamentalnya adalah pelaku usaha tambang yang berkewajiban memasuk 25% produksi sebagai DMO itu gak memasok. Jadi, faktor fundamentalnya adalah terjadi pelanggaran dari pelaku usaha penambang batubara yang berkewajiban memasok 25 persen dari produksi sebagai DMO itu mereka tidak memasok," ujar Fabby saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022). Kemudian kata dia, tidak maksimalnya DMO yang dipasok perusahaan batubara menyebabkan pasokan batubara untuk pembangkit PLN dan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) menjadi terganggu. Kendala pasok DMO sendiri didorong oleh disparitas harga antara harga ekspor dan dan DMO itu sendiri. Artinya, produsen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memilih mengekspor batu bara lantaran nilai keekonomian jauh lebih besar dibandingkan harga supply batu bara kepada PLN yang dipandang kecil.
Sedangkan "Di sisi PLN, memang PLN tidak menyediakan loading facility, sementara karakteristil setiap pembangkit juga berbeda-beda kan, nah ini secara detail harus diatur dan disiapkan oleh pemerintah atau PLN yang harus memikirkan itu juga.
Lagi - lagi sistem kapitalisme jelas terlihat hanya memikirkan keuntungan semata. Tanpa memperdulikan kepentingan besar yang jauh lebih penting. Aturan dan sanksi yang dibuatpun hanya sekedar tulisan yang penerapannya sangat minim.
Padahal Indonesia dikenal sebagai negara kaya raya dengan segala potensi yang dimilikinya. Tidak ketinggalan potensi sumber energi yang melimpah ruah sebagai karunia dari Allah SWT. Sebut saja sumber energi fosil (minyak, gas dan batu bara). Namun sayang, sebagian besar sumber energi primer ini ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara lain.
Krisis listrik yang terjadi, menjadi bukti kelalaian Pemerintah menyelesaikan masalah ini. Rakyat mengalami kesengsaraan yang luar biasa. Seharusnya negara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hajat hidup orang banyak, bukan malah diserahkan kepada pihak swasta lokal maupun asing untuk dikomersilkan.
Islam memiliki aturan yang paripurna (kaffah), karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah subhanahuwata'ala yang menciptakan manusia dan semesta alam ini. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari 2 aspek :
1. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api (energi)’ yang merupakan milik umum. Nabi Muhammad saw bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi)." [HR Ahmad].
Termasuk dalam kategori api (energi) tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.
2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita:
"Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Rosulullah memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rosulullah, “Ya Rosulullah, tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Kemudian Rosulullah menarik pemberiannya dari Abyadh bin Hammal." [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban].
Riwayat ini berkaitan dengan tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rasul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu bahwa tambang itu seperti "laksana air yang terus mengalir", maka Rasulullah menariknya kembali dari Abyadh. "Laksana air yang terus mengalir" artinya adalah cadangannya besar sekali. Sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersil baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengkomersilkan hasil olahannya seperti listrik.
Dengan demikian, listrik tidak boleh pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta apapun alasannya. Negara bertanggung-jawab, sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan). Untuk seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim. Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah terhindar dari krisis listrik berkepanjangan dan harga yang melangit.
Seperti dalam ayat Al - Qur'an berikut ini :
"Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rosul apabila Rosul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa Allah menguasai hati manusia, dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan." [Al Quran, 8:24].
Wallahu a’lam bi shawab.