Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)
Harga minyak goreng, cabai, hingga telur terus mengalami peningkatan menjelang akhir tahun. Ketiga komoditas bahan pokok ini diperkirakan akan terus merangkak naik hingga Januari 2022 mendatang. Namun masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir karena harga-harga pangan tersebut akan kembali turun pada kuartal I-2022.
Peneliti Core Indonesia, Dwi Andreas mengatakan saat ini harga-harga komoditas tersebut telah melewati batas harga psikologis. Harga cabai di tingkat konsumen telah tembus Rp 100.000 per kilogram. Harga minyak goreng curah sudah lebih dari Rp 18.000 per kilogram dan harga telur yang mencapai Rp 30.000 per kilogram.
"Kenaikan ini sudah melewati batas psikologis tapi ini tidak perlu dikhawatirkan," kata Andreas dalam Refleksi Ekonomi Akhir Tahun 2021, Jakarta, Rabu (29/12).
Andreas menjelaskan kenaikan harga cabai ini dipicu fenomena alam la nina yang membuat para petani banyak yang gagal panen. Sementara permintaan di akhir tahun selalu tinggi, sehingga hukum ekonomi berlaku.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4842974/harga-cabai-dan-telur-bakal-terus-naik-hingga-akhir-januari-2022
Lagi dan lagi, harga barang sembako membuat kantong ibu rumah tangga menjerit, sebenarnya apa penyebab yang membuat harga-harga sembako ini setiap tahunnya kian melejit..? Apabila kita mau mencermati, kenaikan harga-harga rutinan ini tentu ada faktor pemicunya. Dimana harga kebutuhan pokok di pasar tidak lain dipengaruhi banyak faktor mulai dari tingkat permintaan (demand-side), ketersediaan stok, baik dari produksi domestik maupun impor (supply-side), dan kelancaran distribusi hingga ke retail.
Yang tentunya, ketiga faktor ini tidak lepas dari konsep tata kelola perekonomian yang diberlakukan oleh negara.
Sudah jamak diketahui, sistem perekonomian saat ini memang bercorak kapitalisme liberal. Sistem ini menjadikan peran negara mandul serta tunduk di bawah kuasa para korporasi. Maka korporasi panganlah yaitu mafia pangan, dan kartel (spekulan) yang sesungguhnya berkuasa mulai dari kepemilikan lahan, penguasaan rantai produksi distribusi, distribusi barang, hingga kendali harga pangan, semuanya dikuasai oleh korporasi.
Bahkan hal ini pun diakui oleh Kepala BKP Kementan, yang menyatakan sulit bagi pemerintah untuk menstabilkan harga. Sebab, pemerintah tak dapat menguasai 100% produksi pangan.
Maka sangat wajar jika problem teknis yang ditimbulkan dari pemenuhan kebutuhan pokok, seperti gangguan cuaca, ketersediaan stok barang terhadap demand and supply, hingga distribusi selalu menjadi problem yang tak terselesaikan. Padahal jika kedaulatan negara ada dan tanpa bayang-bayang korporasi, problem teknis pangan sangatlah mudah diselesaikan untuk mewujudkan stabilitas harga pangan.
Prinsip seperti inilah yang diterapkan dalam sistem Islam yakni Khilafah yang memposisikan negara sebagai pelayan, pengurus, dan pelindung rakyat.
"Imam (Khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya,"(HR.Ahmad, Bukhari).
Maka sebagai representasi negara yang berfungsi sebagai pelayan rakyat.
Untuk menjaga stabilitas harga, Khilafah akan mengambil kebijakan sebagai berikut :
1. Menjaga ketersediaan stok pangan supaya supply dan demand menjadi stabil, kebijakan ini diwujudkan dengan menjamin produksi pertanian dalam negeri berjalan maksimal. Khilafah akan memastikan lahan-lahan pertanian berproduksi dengan menegakkan hukum tanah yang syari, begitupun dengan implementasi riset dan inovasi dari para pakar dan intelektual untuk mengejar produktivitas pertanian setinggi mungkin.
Teknologi terkait prediksi cuaca dan iklim pun diterapkan, sehingga cuaca yang kurang bersahabat pun bisa diantisipasi sejak dini.
Dengan penguasaan stok pangan yang ada dalam pengaturan negara, maka akan mudah menjalankan kebijakan distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah yang mengalami kelangkaan, disamping konsep otonomi daerah seperti saat ini juga tidak diakui. Namun apabila ketersediaan pangan dalam negeri tidak memadai, Khilafah bisa melakukan impor yang bersifat temporer (sementara) untuk menstabilkan harga sehingga tidak terjadi ketergantungan.
Melalui pengadaan infrastruktur dan moda transportasi yang juga dikuasai negara maka proses pengiriman bisa berlangsung mudah dan cepat.
2. Menjaga rantai tata niaga dengan mencegah dan menghilangkan distorsi pasar, yaitu melarang penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel, dsb. Dalam pasar dan tempat umum Khilafah, akan terdapat Qadhi Hisbah yang bertugas menghukum siapapun yang melanggar ketentuan syariah dalam bermuamalah tanpa pandang bulu. Qadhi Hisbah juga akan mengawasi tata niaga di pasar, menjaga agar bahan makanan yang beredar adalah hanya makanan yang toyib dan halal.
Khilafah tak akan mengambil kebijakan penetapan harga, sebab hal tersebut dilarang sebagamana sabda Rasulullah saw : "Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak,"(HR. Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).
Jika Khilafah perlu melakukan operasi pasar, kebijakan ini sepenuhnya berorientasi pelayanan, bukan bisnis. Sasaran operasi pasar adalah pedagang dengan menyediakan stok pangan yang cukup sehingga mereka bisa membeli dengan harga murah dan dapat menjualnya kembali dengan harga yang bisa dijangkau oleh konsumen.
Inilah yang dilakukan oleh Khilafah untuk menstabilkan harga yang dibuktikan sepanjang sejarah Khilafah memimpin dunia hingga berdiri selama 1300 tahun lamanya. Diantara kisahnya, terjadi pada masa Khilafah Turki Usmani baik selama hari besar seperti bulan Ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan, Qadhi Hisbah akan mengawasi aktivitas di pasar termasuk pengawasan harga dan peredaran bahan makanan yang haram dan membahayakan rakyat.
Wallahu alam bish-sawab
Tags
Opini