HARGA MINYAK NAIK, BIKIN PANIK




Oleh :Ani Hayati, S.hi

 

Selama pandemi Covid-19, fenomena panic buying sering terjadi di Indonesia. Untuk diketahui, panic buying merupakan tindakan membeli sejumlah besar produk atau komoditas tertentu, karena ketakutan tiba-tiba akan kekurangan atau terjadi kenaikan harga di waktu yang akan datang

Di Indonesia, beberapa barang menjadi sasaran panic buying karena dianggap sulit ditemukan hingga langka.

Seperti hal pertama kali virus corona masuk ke Indonesia, masker, hand sanitizer, temulawak hingga susu beruang pernah ramai-ramai dibeli bahkan adanya indikasi penimbunan barang.

Selain itu, baru-baru ini harga minyak goreng yang melambung hingga Rp 28.000 per liter mulai dicari oleh warga.

Sehingga ketika pemerintah mensubsidi dan memberlakukan kebijakan minyak goreng dengan satu harga di seluruh Indonesia sebesar Rp 14.000 per liter.

Warga membludaki toko dan waralaba untuk mendapatkan minyak goreng harga murah

Berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan, kebijakan ini tidak hanya dibuka beberapa hari atau minggu saja, melainkan 6 bulan lamanya.

Namun, nyatanya panic buying tidak bisa dihindarkan di hari pertama pemberlakuannya. Banyak toko langsung kehabisan stok minyak goreng. Sebagian masyarakat tidak kebagian.

"Edukasi dan kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan oleh semua pihak, berkaca dari banyak kejadian- sebelumnya," kata anggota Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Kemudian masalah baru muncul terkait pemberian subsidi terhadap kelompok yang semestinya mendapatkan manfaat subsidi justru kalah oleh kelompok lain yang lebih berdaya   ( bermodal besar) secara ekonomi.

Subsidi yang bersifat terbuka rentan salah sasaran, sebab semua bisa mengakses dengan mudah. Potensi munculnya panic buying yang dilakukan oleh konsumen dengan kemampuan finansial baik akan sangat besar, bahkan mungkin saja akan terjadi penimbunan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,

Kemudian Bagaimana dengan pedagang yang sudah menstok minyak dengan harga tinggi jelas akan mengalami kerugian dengan adanya penetapan harga  yang lebih murah walaupun ada jangka waktu yang di tetapkan perintah, namun yang jadi persoalan,  pedagang ini harus bersaing dengan adanya pasar murah yang menjual minyak dengan harga murah. Kasian pedagang kecil bukannya dapat untung justru minyak tertahan karena tidak laku.

Langkah lain yang lebih mendasar untuk dapat menurunkan harga minyak goreng, ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan bahwa subsidi harus diberikan langsung kepada pabrikan, bukan kepada distributor.

Islam Menjaga Stabilitas Harga

Mekanisme pasar merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran sehingga menentukan terjadinya harga terhadap barang atau jasa. Adanya interaksi permintaan dan penawaran mengakibatkan perpindahan suatu barang atau jasa di antara pelaku ekonomi, yaitu produsen/penyuplai, konsumen, dan pemerintah. Jadi, syarat terjadinya mekanisme pasar adalah adanya kegiatan transfer suatu barang atau jasa oleh pelaku ekonomi melalui kegiatan perdagangan.

Islam menempatkan pasar dalam posisi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Pada masa Rasulullah saw. dan masa sahabat, peran pasar sangatlah besar terhadap kegiatan ekonomi umat. Rasulullah memandang harga yang terbentuk secara alamiah oleh pasar sebagai harga yang adil.

Untuk menjaga stabilitas harga di pasaran dapat menempuh dua cara. Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai syariat, seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi atau pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Dengan demikian, kepanikan terhadap kenaikan harga minyak goreng bisa diminimalisasi. tidak perlu ada pematokan harga karena setiap modal pedagang tidak sama. Aturan Islam akan memberikan maslahat kepada seluruh pihak. Baik itu produsen, distributor atau pun konsumen. Karenanya, peran penguasa dalam pengendalian harga barang di pasaran sangatlah penting, agar tidak ada pihak yang terdzolimi. Wallahu alam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak