Oleh :Ani Hayati, S.hi
Selama pandemi Covid-19, fenomena panic buying sering terjadi di
Indonesia. Untuk diketahui, panic buying merupakan tindakan membeli sejumlah
besar produk atau komoditas tertentu, karena ketakutan tiba-tiba akan
kekurangan atau terjadi kenaikan harga di waktu yang akan datang
Di Indonesia, beberapa barang menjadi sasaran panic buying karena
dianggap sulit ditemukan hingga langka.
Seperti hal pertama kali virus corona masuk ke Indonesia, masker,
hand sanitizer, temulawak hingga susu beruang pernah ramai-ramai dibeli bahkan
adanya indikasi penimbunan barang.
Selain itu, baru-baru ini harga minyak goreng yang melambung hingga
Rp 28.000 per liter mulai dicari oleh warga.
Sehingga ketika pemerintah mensubsidi dan memberlakukan kebijakan
minyak goreng dengan satu harga di seluruh Indonesia sebesar Rp 14.000 per
liter.
Warga membludaki toko dan waralaba untuk mendapatkan minyak goreng
harga murah
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan, kebijakan ini tidak
hanya dibuka beberapa hari atau minggu saja, melainkan 6 bulan lamanya.
Namun, nyatanya panic buying tidak bisa dihindarkan di hari pertama
pemberlakuannya. Banyak toko langsung kehabisan stok minyak goreng. Sebagian
masyarakat tidak kebagian.
"Edukasi dan kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan oleh
semua pihak, berkaca dari banyak kejadian- sebelumnya," kata anggota
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, saat dihubungi Kompas.com, Kamis
(20/1/2022).
Kemudian masalah baru muncul terkait pemberian subsidi terhadap
kelompok yang semestinya mendapatkan manfaat subsidi justru kalah oleh kelompok
lain yang lebih berdaya ( bermodal besar) secara ekonomi.
Subsidi yang bersifat terbuka rentan salah sasaran, sebab semua bisa
mengakses dengan mudah. Potensi munculnya panic buying yang dilakukan oleh
konsumen dengan kemampuan finansial baik akan sangat besar, bahkan mungkin saja
akan terjadi penimbunan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,
Kemudian Bagaimana dengan pedagang yang sudah menstok minyak dengan
harga tinggi jelas akan mengalami kerugian dengan adanya penetapan harga yang lebih murah walaupun ada jangka waktu
yang di tetapkan perintah, namun yang jadi persoalan, pedagang ini harus bersaing dengan adanya
pasar murah yang menjual minyak dengan harga murah. Kasian pedagang kecil
bukannya dapat untung justru minyak tertahan karena tidak laku.
Langkah lain yang lebih mendasar untuk dapat menurunkan harga minyak
goreng, ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan bahwa subsidi harus diberikan
langsung kepada pabrikan, bukan kepada distributor.
Islam Menjaga Stabilitas Harga
Mekanisme pasar merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran
sehingga menentukan terjadinya harga terhadap barang atau jasa. Adanya
interaksi permintaan dan penawaran mengakibatkan perpindahan suatu barang atau
jasa di antara pelaku ekonomi, yaitu produsen/penyuplai, konsumen, dan
pemerintah. Jadi, syarat terjadinya mekanisme pasar adalah adanya kegiatan
transfer suatu barang atau jasa oleh pelaku ekonomi melalui kegiatan perdagangan.
Islam menempatkan pasar dalam posisi yang sangat penting dalam
kegiatan perekonomian. Pada masa Rasulullah saw. dan masa sahabat, peran pasar
sangatlah besar terhadap kegiatan ekonomi umat. Rasulullah memandang harga yang
terbentuk secara alamiah oleh pasar sebagai harga yang adil.
Untuk menjaga stabilitas harga di pasaran dapat menempuh dua cara.
Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai syariat, seperti
penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan
penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili
berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan
Al-Baihaqi).
Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi atau pematokan
harga. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada
sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka
adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada
hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).
Dengan demikian, kepanikan terhadap kenaikan harga minyak goreng
bisa diminimalisasi. tidak perlu ada pematokan harga karena setiap modal
pedagang tidak sama. Aturan Islam akan memberikan maslahat kepada seluruh
pihak. Baik itu produsen, distributor atau pun konsumen. Karenanya, peran
penguasa dalam pengendalian harga barang di pasaran sangatlah penting, agar
tidak ada pihak yang terdzolimi. Wallahu alam bissawab.