Oleh : Ummu Rasyid
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36thn) dengan hukuman mati. Yang kita ketahui Herry dituntut atas perbuatan keji memerkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama 2016 hingga 2021. Herry merupakan pemilik dan pengasuh Madani Boarding School. ( *tirto.id* 13-01-22)
Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Kepala Kajati Jawa Barat, Asep N. Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp331 juta.
Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia.
Namun, Komnas HAM tidak setuju atas penerapan hukuman mati karena menurutnya bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).
Hak hidup seseorang, kata Beka, tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Hal ini termasuk pada hukuman mati. Inilah yang menjadi alasan utama Komnas HAM tolak hukuman mati Herry Wirawan.
Saat ini yang kita ketahui kejahatan tingkat berat seperti kasus korupsi dan kekerasan seksual dianggap belum mendapat hukuman yang dapat menjerakan para pelaku. Yang sampai saat ini kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi tapi saat hukuman mati diajukan malah timbul polemik.
Dan berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA ,kekerasan pada anak di tahun 2019 hingga data November 2021 yang berdasarkan data tersebut 45% menyebutkan banyak terjadinya kekerasan seksual.
*Gagalnya Sistem Saat ini*
Inilah bukti cacatnya sistem demokrasi sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan.
Sehingga aturan yang ada bergantung kepada manusia yang seringkali bersifat subjektif , sehingga solusi dari segala kejahatan hanya digantungkan pada sanksi/hukuman.
Di sisi lain sistem saat ini juga tidak mampu memberikan lingkungan yang aman agar kejahatan tidak merajalela di masyarakat.
Bahkan sistem saat ini juga telah melonggarkan media informasi terhadap pornografi pornoaksi yang dengan sangat mudah diakses oleh siapapun dan kapanpun. Atas nama kebebasan pun pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak mengenal batasan, aurat bebas terbuka , yang akhirnya kehidupan saat ini di dominasi oleh rangsangan naluri seksual yang dapat memicu kekerasan dimanapun dan kapanpun.
*Berbeda Dengan Sistem Islam*
Berbeda dengan Islam, dalam pemerintahan Islam yakni Khilafah aturan yang diterapkan adalah syariat Islam, Undang-undang yang dihasilkan bersumber dari Alquran dan Assunah, karna aturan ini adalah aturan Allah jadi tidak mungkin aturan ini berubah ubah mengikuti kehendak manusia.
Dan di dalam aturan islam pun yang menjadi tolak ukur benar dan salah adalah syariat Islam semua dikembalikan kepada syariat Islam. Berbeda dengan demokrasi yang mengikuti kehendak manusia dan mengagungkan kebebasan dan HAM serta banyaknya asas manfaat.
Penerapan Islam Kaffah akan menciptakan keadilan hukum termasuk dalam kasus kekerasan pada anak, karna yang diterapkan adalah hukum Allah dimana Khalifah dan para pejabatnya hanya sebagai pelaksana hukum bukan pembuat hukum .
Dalam aturan Islam semua celah yang menjadi faktor kekerasan seksual akan tertutup secara optimal bahkan sabelum semuanya terjadi namun ketika hal itu sudah terlanjur terjadi negara akan punya kekuatan untuk menutup peluang penyebarluasan kerusakan yaitu melalui penerapan sistem hukum dan sanksi tegas yang akan memberikan efek jera(zawajir) bahkan menjadi penebus dosa bagi pelakunya (jawabir).
Wallahu a'lam bish-shawab
Tags
Opini