Oleh : Rindoe Arrayah
Berbagai kasus bunuh diri masih saja marak dilakukan dengan anggapan sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan. Belum lama ini telah terjadi kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswi Universitas Brawijaya, Nova Widyasari (23 tahun). Aksi itu dilakukan Nova disamping pusara ayahnya pada tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 (PikiranRakyat.com, 3/12/2021), telah menjadi sorotan publik dari mulai masyarakat sampai kalangan pejabat.
Korban melakukan bunuh diri dikarenakan telah mengalami dating violence (kekerasan dalam berpacaran). Hal ini membuat korban menjadi depresi akibat adanya paksaan oleh kekasih korban, yaitu Bripda Randi Bagus untuk melakukan aborsi. Belakangan diketahui bahwa korban pernah melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Rasa empati mengalir dari semua kalangan, tapi hal itu tidaklah menjadikan sebuah solusi atas tragedi yang terjadi. Ketika ditelaah lebih dalam mengapa hal ini bisa terjadi? Tentulah kita harus mencari akar permasalahan sampai ke akar–akarnya, setelah itu pastilah solusi akan kita dapati. Kalau kita amati, aborsi terjadi karena adanya pacaran dan pacaran itu sendiri adalah akibat rusaknya sistem pergaulan anak muda saat ini. Dalam sistem liberalisasi saat ini sangat mendukung terjadi adanya kebebasan dalam pergaulan, freesex, hamil diluar nikah, aborsi, bahkan menurut salah satu sumber 33% remaja di Indonesia pernah melakukan hubungan seks diluar nikah (Merdeka.Com). Ditambah dengan adanya dukungah Permen dan UU PPKS yang mana muatan–muatan materinya sangat liberal, dianggap kental dengan paradigma seks bebas dengan dalih persetujuan (Sexual consent). Adanya Frasa “Tanpa persetujuan korban” seakan melegalisasi perbuatan seks bebas dengan dalih mau sama mau atau suka sama suka dengan persetujuan masing–masing pihak. (Permendikbudristek No.30 tahun 2021).
Lalu solusi apa yang seharusnya kita ambil?
Islam adalah agama yang paripurna, bukan hanya mengatur sebatas ibadah ritual saja, tetapi Islam juga mengatur bagaimana sistem pergaulan. Dalam Al Qur’an Surat Al Isra ayat 32, Allah Swt. berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Islam menetapkan batasan pergaulan ketika perempuan berinteraksi dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Menurut Haya binti Mubarok al-Barik dalam Ensiklopedi Wanita Muslimah, baik perempuan maupun laki-laki mesti mampu menahan pandangan. Tak boleh melihat aurat, tak memandang dengan dibarengi syahwat, dan tak berlama-lama memandang tanpa ada perlunya. Islam menetapkan beberapa kriteria syar'i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya.
Kembali kepada syariat Allah secara kafah adalah sebuah kewajiban, karena sistem Islam adalah sistem yang sesuai fitrah manusia dan menjadi solusi satu satunya untuk mengatasi kerusakan penyimpangan prilaku para remaja, bukan dengan sistem liberal yang tengah ada saat ini.
Wallahu a’lam bishshawab.