Daerah Mekar, Investasi Lancar, Ekonomi Masyarakat Ambyar!




Oleh : Ummu Mustanir

Pemekaran Daerah Solusi Kesejahteraan Masyarakat?

Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi tiga derah otonom masih diproses.

"Saya yang terima langsung Pak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.) di pusat karena kebetulan di tempat saya, di Penataan Daerah. Bagi kami, prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu," katanya Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, di Banyumas, (Tribunbanyumas.com, Sabtu 15/1/2022)

Daerah Otonomi Mekar Butuh Pejabat-Pejabat Anyar

Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi atas persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur. Namun usulan ini masih dalam tahap analisis, sebab untuk menjadikan sebuah pemekaran daerah tentu ada beberapa hal yang dipersiapkan baik dari Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia nya. Meskipun Terkait infrastruktur yang sudah ada di Kabupaten Banyumas selama ini terdapat dua Kejaksaan Negeri, dua Pengadilan Negeri, dan dua Pengadilan Agama serta satu lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan negara yang masing-masing berlokasi di Purwokerto dan Kecamatan Banyumas.  

Pemekaran daerah juga akan memberikan beban baru berupa pembangunan fasilitas-fasilitas pelaksana pemerintahan di daerah yang akan dimekarkan kelak seperti ibu kota kabupaten serta masih diperlukan kejaksaan negeri, pengadilan negeri, pengadilan agama dan gedung-gedung lain yang memiliki fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Hal yang demikian tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ditambah lagi sebuah daerah yang baru tentu membutuhkan pejabat-pejabat untuk memfungsikan pelayanan terhadap masyarakat.   Hingga saat ini pemerintah masih mengutamakan perbaikan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Pemekaran wilayah pada akhirnya dengan amanat desentralisasi bukan hanya menjadikan sebuah daerah mandiri dalam urusan ékonomi melainkan kepala daerah memiliki kewenangan meninjau pelaksanaan investasi yang berada di wilayahnya. Oleh karenanya, langkah ini mempermudah investor untuk melaksanakan hajatnya sebab  dapat langsung berhubungan dengan kepala daerah yang baru. Untuk menjadi seorang kepala daerah yang baru tentu bermuatan biaya politik yang tidak sedikit dan banyak kemungkinan kartel besar masuk untuk memasok modal kepemimpinan seseorang. Alhasil sebuah daerah yang mekar akan menghasilkan regulasi baru yang condong kepada investor yang memilih seorang pemimpin untuk diberi olehnya modal. Sebuah daerah yang memisahkan diri dari wilayah sebelumnya akan menjadi magnet baru bagi para investor untuk mengeruk sumber daya alam yang terkandung di wilayahnya dengan memanfaatkan sumber daya manusia di sekitarnya untuk meggerakkan bisnisnya dengan upah sesuai UMK yang diupayakan melalui regulasi daerah agar sekiranya terjangkau bagi perusahaan.

Kesejahteraan masyarakat melalui pemekaran wilayah adalah fatamorgana yang dihembuskan kepada masyarakat agar terlihat bahwa hal ini menjadi hal yang sangat mendesak untuk segera dicapai. Jika menyibak sekali lagi perencanaan hal tersebut tentu akan nampak jelas bahwa pemekaran bukan menjawab kebutuhan masyarakat melainkan demi kepentingan segelintir orang yang berkaitan langsung dengan urusan publik. Sebab, kelak ketika berdiri sebuah daerah baru maka pendapatan asli daerah tetap dibebankan melalui pajak yang dipungut dari masyarakat sebagaimana sumber pendapatan asli daerah salah satunya yang paling diutamakan adalah berasal dari perpajakan. Jadi, selain dibebani kebutuhan hidup baik primer, sekunder maupun tersier yang harus dipenuhi masyarakat kelak juga akan bertambah bebannya demi memasok pendapatan asli daerah melalui berbagai pajak yang berlaku kelak. 

Negeri Tanpa Pajak Sejahterakan Umat Manusia, Kelak

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan pertama, fokus penguatan oleh pemerintah dalam pendapatan Negara. Seandainya Negara mau mengambil sumber pendapatan dari sumber-sumber lain pasti bisa. 

Pajak merupakan intrumen pendapatan Negara yang sifatnya tidak tetap atau insidental. Saat kas Negara kosong maka Negara berhak mengambil pajak pada warga Negara, itupun bagi warga Negara yang berkemampuan lebih bukan seluruhnya. Bahkan Syara telah menetapkan bahwa Pajak tidak dipungut atas non-muslim.  Sedang Pendapatan Negara yang bersifat tetap salah satunya adalah hasil pengelolaan kekayaan Negara. 

Bagaimana menuju Ekonomi Bebas Pajak, sementara Manusia hidup perlu memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup perlu pengaturan yang jelas. Negara dalam padangan Islam bertanggung-jawab atas seluruh kebutuhan primer setiap individu warga negaranya. Kebutuhan primer meliputi pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan keamanan, berikut sarana-prasarana dan fasilitas dari kebutuhan primer tersebut, antara lain penyedian fasilitas air bersih, listrik, gas/minyak tanah, bensin, armada transportasi, gedung sekolah, rumah sakit dan sebagainya. Semua kebutuhan tersebut membutuhkan pembiayaan. 

Pembiayaan seluruh kebutuhan itu tentu tidak sedikit, apalagi hitungannya adalah per individu rakyat. Maka dibutuhkan perhitungan anggaran yang tepat berikut mekanismenya. Negara mesti memikirkan sumber pendapatan untuk membiayai semua kebutuhan tersebut. Islam menetapkan sumber pendapatan tetap, salah satunya pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam termasuk kategori kepemilikan umum, dimana setiap warga Negara boleh untuk memanfaatkannya. Namun tentu perlu pengaturan dari Negara, agar tidak liar dalam memanfaatkannya. 

Pihak swasta boleh ikut dalam mengelola, namun hanya sebatas sebagai mitra pengelola bukan utama. Semisal sumber air bersih, perusahaan air minum negaralah yang wajib mengelola, perusahaan asing hanya boleh menjadi mitra saja bukan pemilik sumber air bersih. Hasil dari seluruh pengelolaan sumber daya alam tersebut masuk dalam kas Negara, yang akan digunakan untuk membiayai seluruh pembiayaan yang menjadi kebutuhan rakyat. Pun demikian dengan kebutuhan yang harus dibiayai. Pertama: tentu saja kebutuhan primer seperti yang sudah disebutkan diatas. Kedua : penanganan bencana alam seperti banjir, gempa dan paceklik. Ketiga : gaji pegawai dan tentara. Demikianlah akan tercipta keseimbangan pemanfaatan ekonomi diantara masyarakat. Wallahu'Alam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak