Oleh : Maira Zahra
Menjelang berakhirnya tahun 2021 hingga sekarang, harga bahan pokok masih saja mengalami kenaikan harga. Terutama harga minyak goreng, cabai hingga telur akan terus merangkak naik sampai januari 2022. Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir karena harga-harga pangan tersebut akan kembali turun pada kuartal I-2022.
Namun tetap saja ketika harga-harga pangan meroket masyarakat merasa resah. Apalagi bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah bagi mereka seperti penjara dunia. Dimana mereka harus menghemat uang jualan mereka hanya untuk membeli bahan pokok. Tak ayal, bahkan bisa jadi mereka berpuasa setiap harinya, cukup makan satu kali sehari.
Derita rakyat sungguh nelangsa. Tak ubahnya kenaikan harga bahan pokok ini adalah suatu kondisi memprihatinkan bagi masyarakat.
Hanya saja saat ini negara sangat kurang memerhatikan kondisi masyarakat luas, kemiskinan, dan penderitaan. Selayaknya mata, negara telah memburamkan penglihatan mereka terhadap berbagai krisis yang ada.
Setiap kenaikan harga bahan pokok di tengah kondisi ekonomi sulit akan berdampak menurunnya kesejahteraan. Karena yang dirasakan masyarakat saat ini adalah selayaknya seorang ayah yang tega menelantarkan anaknya. Apalagi saat kondisi kesehatan di masa pandemi saat ini, maka akan memperburuk keadaan.
*Islam Sebagai Solusi*
Dengan hadirnya Khilafah sebagai negara, maka tidak akan ada yang namanya rakyat terbebani dengan naiknya harga bahan pangan. Di mana penguasa hadir sebagai pelayan rakyat bukan sebaliknya.
"Imam (Khalifah) adalah Raain (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Ahmad, Bukhari).
Maka sebagai bentuk kewenangan dan tugas kepala negara dalam bidang perekonomian, seharusnya yakni untuk menjaga stabilitas harga. Khilafah akan mengambil beberapa kebijakan di antaranya, pertama, menjaga ketersediaan stok pangan supaya penawaran dan permintaan terjalin stabil. Khilafah sebagai pemantau langsung lahan pertanian akan menjamin sebuah ketersediaan bibit-bibit tanaman yang sehat dan menegakkan hukum tanah yang syar'i.
Kedua, menjaga rantai tata niaga yaitu melarang menimbun riba, praktik tengkulak, kartel, dsb. Meski demikian Khilafah tidak akan mengambil kebijakan penetapan harga, sebab hal ini dilarang sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka,..." (HR. Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi).
Bilamana Khilafah melakukan operasi pasar, maka kebijakan sepenuhnya bukan berorientasi pada bisnis namun pelayanan penuh. Sejarah sudah membuktikan selama 1300 tahun lamanya sejak Khilafah menjadi negara yang memimpin dunia.
Wallahu a'lam bishshowab
*Komunitas Millenials Perindu Surga
Tulungagung
Tags
Opini