Angka Perceraian Tinggi, Akar Masalah Yang Gagal Diatasi




Oleh : Mauli Azzura

Masa pandemi covid-19, masih menyisakan keresahan bagi masyarakat meski jumlah kematian kian menurun. Namun bila tingkat kematian menurun tidak menjadi kan keresahan berkurang karena banyaknya tingkat perceraian malah melonjak tinggi.

Sebanyak 1.585 perempuan di Gresik, Jawa Timur memilih gugat cerai suaminya. Mayoritas masih usia produktif, mulai 25 hingga 35 tahun.

Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat ada 1.585 gugatan cerai yang dikabulkan sepanjang 2021 lalu. Kemudian ada 551 gugatan talak dikabulkan. Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik, Kamarudin Amri menjelaskan, penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi.

“Faktor penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi, kemudian perselisihan dan kekerasan dalam berumah tangga,” tuturnya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Dampak dari kejadian tersebut (pandemi), adalah karena suami tidak bisa memberi nafkah dengan alasan suami tidak punya pekerjaan karena di-PHK. Ada yang nafkah diberi tapi tidak cukup. (Berkaitan juga dengan faktor pandemi covid-19). Rata-rata suami bekerja serabutan, penghasilan tidak tetap. Keadaan itulah yang membuat pihak istri dianggap tidak mampu menafkahi, sehingga menggugat cerai suami.

Faktor lain penyebab gugat cerai karena perilaku buruk suami. Dicontohkannya, suka berjudi dan mabuk-mabukan, kawin paksa, selingkuh, KDRT, dihukum penjara, dan poligami.

Dalam Islam, pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat sakral dan apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian.  Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.

Hukum istri meminta cerai pada dasarnya boleh, asal dengan syarat dan alasan yang jelas. Namun, hukum istri meminta cerai adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Wajar ketika sepasang suami istri tidak mampu mempertahankan pernikahan. Karena kehidupan mereka dalam sistem kapitalis. Penyebab hancurnya rumah tangga tak lepas dari sistem yang berdasarkan asas sekulerisme, sehingga agama jauh dari kehidupan termasuk didalam nya sebuah ikatan pernikahan.

Kegagalan sistem menjamin kesejahteraan rakyat, terlebih di masa pandemi menjadikan sebab utama gagal nya perekonomian keluarga dan ketidakmampuan nafkah yang tidak mencukupi kebutuhan hidup. Akar dari dampak perceraian dengan alasan faktor ekonomi menjadi bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam meriayah rakyat.

Negara yang seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat kala pandemi, telah gagal memberi solusi dalam mengatasinya. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan menciptakan kedzoliman yang juga berdampak buruk bagi masyarakat.

Krisisnya aqidah masyarakat menjadikan manusia tidak mampu berfikir jernih dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Sungguh akan berbeda bila sistem Islam yang tegak. Maka perkara apapun, akan diselesaikan hingga akar nya, sehingga peran negara menjadi prioritas untuk rakyatnya. Kepemimpinan yang berlandaskan Islam, akan merasa memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatasi semua persoalan rakyatnya. Namun bila sistem kapitalis masih berperan, maka tidak akan menemukan solusi tuntas untuk tiap permasalahn umat.

Wa'llahu a'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak