Oleh : Ummu Hanif
(Pemerhati Sosial Dan Keluarga)
Baru-baru ini lagi viral di medsos/Twitter seorang mahasiswi meninggalkan dengan cara bunuh diri. Mahasiswi tersebut berinisial NWR, 23, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berasal dari Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan warga sudah meninggal di samping pusara makam ayahnya sendiri. Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara minum racun. Menurut kabar yang beredar Novia Widyasari memilih mengakhiri hidup diduga depresi karena hubungan asmaranya dengan kekasihnya yang merupakan seorang oknum anggota polisi, berinisial BR.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Slamet mengungkapkan, keduanya kemudian kerap berhubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu. Selain itu, ada temuan bukti lain bahwa korban, selama berpacaran—yang terhitung mulai Oktober 2019—Desember 2021 melakukan—telah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021. (Surabaya.liputan6.com, 05/12/2021)
BR akhirnya disangkakan dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP, yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Kalau kita perhatikan, kasus ini bukanlah kasus pertama. Tapi kasus berulang yang seakan tiada penyelesaian. Hidup di alam yang serba bebas serta memisahkan agama dari kehidupan, meniscayakan menghalalkan segala hal dengan dalih HAM. Padahal konsep hidup semacam ini, sangat membahayakan keberlangsungan hidup manusia. Seperti fakta yang diungkapkan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo tadi, bahwa pergaulan bebas tanpa batas telah menjadi sebab kasus bunuh diri ini terjadi. Dan tidak hanya itu, pergaulan bebas jika terus dibiarkan akan merusak generasi karena mereka kehilangan masa depan, anak – anak yang terlahir dari hubungan di luar nikah juga mendapat tekanan, baik karena tidak adanya pengakuan dari keluarga maupun lingkungannya. Garis nasab juga terancam karena awamnya masyarakat tentang wali nikah bagi anak hasil hubungan di luar nikah. Dan masih banyak lagi kesempitan hidup yang bisa terjadi.
Islam, Sebuah Dien yang sempurna dan paripurna telah memberikan aturan yang sangat komplit dan preventif agar seseorang tidak sampai melakukan perbuatan Zina. Allah SWT, sebagai zat yang Maha Adil atas hambanya memberikan pengaturan yang solutif dan tidak sempit dengan hanya memandang sisi perempuan atau laki-laki saja. Islam diturunkan untuk menjadi problem solving atas semua permasalahan manusia, tak hanya meliputi aspek kuratif namun juga lengkap dengan tindakan preventif.
Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada kita semua bahwasanya perbuatan zina itu, akan mendapat balasan dari Allah SWT baik selagi masih di dunia maupun nanti di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;
“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).
Mengenai hukuman atau balasan atas perbuatan zina tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam zina, ada enam bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat. Di dunia, cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan. Memendek- kan umur. Dan di akhirat, murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.
Selain itu, lingkungan pun akam mengalami dampak buruk akibat perbuatan zina, diantaranya : menjamurnya tempat maksiat seperti lokalisasi pelacuran yang tentu saja akan meresahkan masyarakat. Dengan adanya lokalisasi, berturut-turut akan menumpuk perbuatan zina tersebut. Bahkan tidak mungkin akan muncul secara terang-terangan para pekerja seks maupun semua yang terlibat dalam prostitusi tersebut. Ada juga kemungkinan terjadinya eksploitasi seksual termasuk mereka yang masih di bawah umur. Juga akan munculnya tren berlomba dalam pornografi dan porno aksi, serta maraknya bisnis dalam bidang tersebut.
Selain itu, akan ada banyak wanita akan kehilangan harga diri dan tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat sakit mata orang lain yang melihatnya, bahkan bisa menimbulkan syahwat yang tentu saja akan menambah dosa, banyak pula remaja kehilangan keperawanana sekaligus merusak masa depannya sendiri, serta maraknya pelecehan seksual di semua tempat sehingga menghilangkan rasa aman terutama bagi perempuan.
Zina juga bisa meningkatkan kasus kekerasan, pembunuhan, bahkan bunuh diri. Marak terjadi penipuan, penculikan, bahkan human trafficking (penjualan orang). Zina juga bisa menjadi pemicu maraknya peredaran film porno yang merusak moral manusia serta pemicu dendam dan permusuhan.
Tidak sedikit kasus zina menghantarkan kepada tindakan aborsi, selain itu memicu risiko melahirkan bayi yang cacat, kejahatan dalam rumah tangga dan kehancuran rumah tangga pun tak dapat terelakkan. Korban yang paling menderita pastilah anak-anak yang nantinya akan terlantar akibat perbuatan tak bertanggung jawab dari kedua orang tuanya tersebut. Dan yang paling berat adalah menjadi alat perusak akhlak yang juga bisa dijadikan sebagai senjata untuk menghancurkan aqidah umat Islam.
Allah juga sudah mengingatkan, jikalau sampai perzinaan itu menjamur, maka akan menyebabkan kemurkaan Allah SWT, sehingga jangan terkejut jika mendapat musibah atau azab dikemudian hari. Azab atau musibah itu tidak hanya akan menimpa mereka yang berbuat zina, tapi bisa saja menimpa seluruh orang dan seluruh kota. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya jika kita bersama-sama menguatkan dakwah untuk menumpas penyakit masyarakat satu ini agar tidak mendapat kemurkaan Allah SWT. Wallahu a’lam bi ash showab.