Oleh : Ayustiani
Menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022. Oktober lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. (Nasional.kontan.co.id)
Pasalnya, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh.
Namun, gelombang penolakan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 terus disuarakan kalangan pekerja dan buruh di berbagai wilayah.
Dikarenakan, pemerintah hanya menetapkan kenaikan sebesar 1% sedangkan pekerja menuntut kenaikan UM tahun 2022 sebesar 7-10%.
Organisasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan kecewaannya atas keputusan kenaikan UMP Sumut 2022 yang baru saja disahkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Kenaikan UMP 2022 yang disahkan tersebut diduga tak lebih tinggi dari tarif parkir sepeda motor.
“Kalau hanya naiknya segitu, kenaikan tersebut lebih murah dari biaya parkir sepeda motor. Kita lihat UMP tahun 2021 hanya sebesar Rp 2.499.423 artinya kenaikan yang tidak sampai satu persen itu perhari kurang dari Rp2000, bahkan jika dihitung dengan UMK,” ujar Willy, mengutip pemberitaan Era.id, Sabtu 20 November 2021. (Terkini.id)
Kenaikan UMP ini tidak sebanding dengan angka inflasi yang lebih besar presentase nya. Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara ini juga mengatakan Gubsu Edy dinilai tidak peka dan peduli terhadap kondisi buruh.
“Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se-Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekitar 6 persen. Kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh,” pungkasnya.
Buruh di beberapa wilayah pun cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu. Tuntutan dari para buruh yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1% dan buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur, dan menaikkan upah 10-15 persen. (Suara.com)
Dalam perspektif Islam, menurut Abdurrahman Al-Maliki upah adalah
kompensasi dari manfaat (jasa) perkerjaan yang akan disesuaikan
dengan nilai manfaat di pasar umum terhadap manfaat itu
(Al Maliki, 143). Nilai manfaat tenaga dari pekerja itulah yang menjadi pijakan utama dalam menentukan upah baik mencukupi kebutuhannya atau tidak, sebab manfaatlah merupakan objek
pertukaran sedangkan tenaga yang dicurahkan hanya untuk mendapatkan manfaat tersebut.
Dengan demikian upah dalam
perspektif Islam adalah imbalan (compensation) yang diterima
seorang pekerja atas manfaat pekerjaan yang telah dikerjakannya dengan baik dan benar dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat. Islam memberikan pengertian upah lebih komprehensif karena mencakup
dimensi duniawi (materi atau kebendaan) dan ukhrawi.
Adapun prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (mu’amalah) secara umum,
terutama prinsip keadilan (al-‘adl) dan prinsip moralitas (al-akhlāk).
Dalam konteks hukum ekonomi penegakan keadilan tidak hanya
bernilai yuridis ekonomi semata, tetapi juga berdimensi teologis (Nindin, 2006: 72). Keadilan dalam khazanah Islam adalah keadilan ilahi, yaitu keadilan yang tidak terpisah dari moralitas, didasarkan pada nila-nilai absolut yang diwahyukan Tuhan dan penerimaan manusia terhadap nila-nilai tersebut merupakan suatu kewajiban (Muhammad, 2007:7). Ini berimplikasi bahwa seluruh hukum
ekonomi yang diterapkan harus sejalan dengan nilai-nilai moral yang bersumber dari al-Qur’ān dan al-Hadits.
Mekanisme UM jelas tidak menyejahterakan. Kebijakan yang selalu berubah-ubah hanya akan menimbulkan kebingungan masyarakat, terlebih pada saat ini ketersediaan sandang dan pangan tidak diberikan oleh negara seperti pada masa Islam. Dengan prinsip dasar keadilan serta mengambil segala kebijakan sesuai dengan syariat. Penetapan upah bisa menguntungkan baik pekerja maupun pengusaha.
Wallahu alam...
Tags
Opini