Memasuki tahun 2022, pemerintah berencana menaikan tarif listrik PLN. Saat ini pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif listrik golongan tertentu tahun depan alias tahun 2022. Bagi pelanggan PLN bakal mengeluarkan biaya tambahan memasuki tahun 2022 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut jika kondisi pandemi Covid-19 membaik, maka kemungkinan besar tariff adjustment ini akan diterapkan kembali sesuai aturan awal pada 2022. Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif mulai tahun depan.(BANJARMASINPOST.co.id,10/12/2021)
Dikutip dari KompasTV.com Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan bagi mereka pada tahun depan.
Besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian seiring pandemi Covid-19 yang membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip Antara, Selasa (1/12/2021).
Menanggapi hal tersebut, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, rencana mengenai tarif adjustment ini memang sudah lama didengungkan.
"Adjustment atau penyesuaian tarif ini biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu kurs dollar, inflasi dan juga harga minyak dunia," kata Agus saat dihubungi Tribunnews, Jumat (3/12/2021).
"Pemerintah harus meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, apabila ada penyesuaian tarif listrik ini. Dengan begitu, dapat diterima oleh masyarakat," ucap Agus.
Ia juga mengungkapkan, ini kan bentuknya adalah adjustment tarif jadi nanti saat diumumkan naik dan turun harus fair jangan sampai hanya naiknya saja yang diumumkan.
Seharusnya, pemerintah tidak hanya fokus untuk kenaikan tarif dasar listrik saja. Tetapi juga harus meng-upgrade pelayanan terhadap pelanggan. Bukan hanya itu, listrik yang mana merupakan milik umum seharusnya tidak diperjualbelikan hanya untuk kepentingan sepihak.
Seperti yang kita ketahui, bahwa kebijakan ini sebenarnya keliru. Bukan masalah perbaikan pelayanan semata karena TDL sudah mahal, namun lebih mendasar kesalahan terletak pada negara, yang berperan sebagai penjual layanan energi yang bersumber dari milkiyah ammah kepada rakyat.
Padahal, jika sesuatu yang sifatnya milkiyah ammah berarti itu adalah kepemilikan umum, yang mana rakyat tidak harus membelinya, karena negara wajib memenuhi kebutuhan itu. Baik bagi mereka yang mampu ataupun tidak mampu. Seharusnya bisa didapatkan secara gratis, sehingga rakyat mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan energi.
Kebijakan pemenuhan energi bagi rakyat yang benar dan adil seperti itulah yang seharusnya diterapkan. Dan hanya dengan sistem Islam lah pemenuhan kebutuhan energi secara merata dapat terterapkan.
Wallahu'alam Bishowab