Oleh : Romlah
Bogor
Tahun 2022 masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada satu kondisi yang pahit. Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang masuk dalam 13 golongan pelanggan listrik. Mulai dari pengguna rumah tangga sampai industri.
Tentu kebijakan ini membuat masyarakat semakin terpuruk, daya beli masyarakat turun terlebih setelah dua tahun roda perekonomian melemah karena pandemi.
Padahal listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang semestinya disediakan oleh Negara mulai dari produksi sampai mendistribusikannya kepada masyarakat. Negara dengan kekuasannya mengekplorasi sumber daya alam dalam hal ini batu bara sebagai bahan utama produksi listrik tanpa harus membeli listrik kepada swasta yaitu PLN. Dengan memproduksi sendiri, biaya bisa ditekan sehingga negara tidak perlu menambah dana dengan menaikkan tarif listrik pada masyarakat. Bahkan masyarakat bisa mendapatkan listrik dengan harga murah.
Tags
Opini