SKB 3 Menteri : Jalan Mulus Arus Moderasi




Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/03/170109371/skb-3-menteri-sekolah-negeri-wajib-cabut-aturan-seragam-keagamaan

Pemerintah mengatakan adanya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan di masyarakat.
"Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. Kita bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara subtantif bukan simbolik," terang Menag.
 
Hak untuk memakai atribut keagamaan hanya ada pada individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua bukan keputusan sekolah negeri tersebut.
Dari keputusan ini, siswa muslim atau pun non-muslim dibebaskan untuk menggunakan hijab atau tidak. Jika ada pihak yang meminta mereka menggunakannya, termasuk pihak sekolah maka, pihak tersebut dianggap telah melakukan suatu pelanggaran.

Sontak, keputusan tersebut menuai banyak polemik di tengah-tengah masyarakat.
Ketua MUI Doktor Cholil Nafis mengatakan, bahwa SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tidak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan. Cholil Nafis menjelaskan, anak-anak pada usia sekolah perlu dipaksa untuk melakukan hal yang baik sesuai dengan perintah agama, sebagai bentuk pembiasaan. "Yang tidak boleh itu adalah memaksakan jilbab kepada non-muslim atau melarang muslimah untuk memakai jilbab karena mayoritas penduduknya non-muslim," ungkapnya.

Meski mendapat kritikan dari ulama hingga cendekiawan muslim, Kementerian Agama sangat mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya moderasi beragama di bidang pendidikan.
Bahkan sebagai wujud partisipasinya, Kementerian Agama turut melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan, serta praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah atau sekolah yang bersangkutan.

Pemangku kebijakan kompak mendorong sekolah agar sekolah menjadi lebih sekuler atas nama moderasi beragama. Mereka mengabaikan prinsip sekolah adalah tempat melatih melaksanakan nilai-nilai mulia. Apabila atas nama toleransi dan melindungi minoritas melarang adanya seragam atribut agama, pada saat yang sama hilanglah hak setiap anak muslim dan orang tua agar sekolah bisa melatih melaksanakan perintah agama.

Moderasi agama pada hakikatnya adalah liberalisasi akidah dan upaya melemahkan keimanan generasi. Padalal jelas di dalam Islam hukum menutup aurat adalah wajib. Muslimah wajib memakai jilbab dan kerudung ketika sudah baligh, tetapi dalam SKB 3 Menteri ini mereka bebas memilih.
Gerakan moderasi yang secara sistematis, terstruktur, dan masif diaruskan di kalangan pelajar dan generasi muda tentu jadi penghalang lahirnya sosok generasi khairu ummah pelanjut perjuangan Islam.

Peran sekolah sebagai tempat penyemai generasi khairu ummah dan wasilah untuk memberikan penanaman ilmu dan pengetahuan di samping pendidikan yang dilakukan orang tua di rumah perlahan hilang.
Dengan kacamata moderat, sikap konsisten pada kebenaran dan semangat menyebarkan ajaran Islam bisa dituduh intoleran. Sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini, beberapa ajaran Islam marak digugat dan dituduh intoleran termasuk aturan pemakaian krudung sebagai seragam pelajar perempuan di Padang.
Sebelumnya berlangsung aman dan damai tanpa penolakan termasuk dari siswa non-muslim. Tiba-tiba dituduh memicu konflik sampai-sampai harus dikeluarkan SKB 3 Menteri. 

Serangan terhadap Islam terus terjadi serta tuduhan akstrem pada pengembannya, bisa jadi faktor yang melemahkan semangat dakwah. Alih-alih menjadi pengemban dakwah yang handal dan istiqomah, generasi muslim dewasa ini dicetak untuk menjadi duta Islam moderat, penjaga sistem demokrasi liberal, dan ekonomi kapitalis, serta pendukung agenda Barat yakni duta perdamaian, promotor program-program kapitalis.

Gelar dan penghargaan sejatinya jebakan yang dipasang untuk menjauhkan generasi muslim dari identitas hakiki sebagai khairu ummah yang mestinya bangga jadi pejuang dan pembela Islam sebagaimana yang termaktub dalam Qs. al-Fushilat : 33, dan Ali Imran : 104.
Sejarah peradaban Islam, mulai masa Rasulullah saw, para sahabat, maupun masa para khalifah.

Generasi muda senantiasa berada di garda terdepan yakni sosok pemuda yang memiliki keimanan kukuh seperti Ali bin Abi Thalib, pemberani di medan pertempuran seperti Zubair bin Awwam, saudagar sukses sebagaimana Abdurrahman bin Auf, serta penghafal Al-Quran dan mujtahid besar seperti Imam Syafii, bahkan negarawan sejati yang berhasil menunjukan kejayaan Islam di usia muda seperti Muhammad al Fatih.

Mereka lahir dari rahim pemerintahan Islam, membina dan mendidik mereka dengan ajaran Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, yang tidak lain dan tidak bukan adalah Khilafah Islamiyah.

Wallahu alam bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak