Oleh : Hafshah Humairah
Hutang adalah aktifitas yang diperbolehkan oleh hukum syariat, ada syarat kebolehan berhutang ialah tanpa menambahkan lebihan (Riba/bunga) dan ada komoditi barang yang tidak boleh dihutangkan (kurma,juwawut,garam,gandum,emas,perak) transaksinya haruslah yadan bin yadin (tunai).
Di era serba digital hari ini semuanya serba mudah tanpa ribet, mencari makanan hingga berhutang. Tak pelak banyak akun pinjol (pinjaman online) yang berbasis ribawi merebak di dunia maya, Maraknya pinjol adalah bukti pemerintah melegalkan hutang dipiutang berbasis ribawi dalam peraturan OJK (otiritas jasa keuangan) Melalui Peraturan OJK 77/2016 (POJK Nomor 77/POJK.01/2016) adalah dasar hukum bisnis pinjol. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman, dari peraturan OJK pemerintah memberikan syarat mudah untuk mendirikan perusahaan pinjaman online yang hanya bermodalkan 1 Miliar saja bisa langsung beroperasi berbeda dengan pendirian bank yang harus memiliki modal sebesar 10 Triliun, mengapa tak heran bila semakin banyak perusahaan pinjol.
Merebaknya pinjol ini tidak terlepas dari arah kebijakan digitalisasi ekonomi gagasan jokowi yang mengikuti ekonomi global, dalam setiap pidato jokowi terus mendorong OJK untuk mengawal secara tepat dan cepat potensi Indonesia pada tahun 2030 akan menjadi raksasa digital setelah china dan india. Dalam bisnis pinjam meminjam ini lebih didominasi oleh fintech, dan separuh pelaku bisnis fintech indonesia ini diwarnai oleh pelayanan peer-to-peer lending (P2P) atau yang lebih dikenal dengan pinjol.
Dalam bisnis pinjol aturan yang lebih berkuasa ialah dari para pebisnis bukan dari Ojk menurut code af coduct Asosiasi Fintech pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pebisnis pinjol mematok bunga sebesar 0,8% per hari (292% per tahun) sedangkan KUR hanya 3% saja, dengan berkuasanya pebisnis mengatur bunga yang mencekik masyarakat.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kepopuleran pinjol di Tanah Air sebenarnya sangat wajar. Sebab, pinjol punya keunggulan dari sisi kemudahan administrasi, persyaratan hingga kecepatan pencairan dana.
"Plafon pinjaman juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan sebagian pinjaman usaha produktif hanya cukup melampirkan bukti invoice, tanpa agunan apapun. Sementara pinjaman konsumsi menggunakan jaminan pribadi," ucap Bhima kepada (Selasa, 14/09-21 ,CNNIndonesia.com.)
Dengan iming-iming kemudahan mendapatkan pinjaman masyarakat tebuai dengan pinjol. Semakin maraknya korban pinjol dengan bunga yang mengigit Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang tegas bahwa pinjol hukumnya haram.
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Salah satu fatwanya menyebut bahwa pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis ( news.detik.com 11/11/2021).
Tak sedikit yang mengambil riba untuk memenuhi gaya hidup yang mewah, gaya hidup hedonisme ini yang membuat masyarakat rela melanggar syariat untuk memenuhi gaya hidup yang mewah.
Sebelum MUI berfatwa keharaman riba Allah dan RasulNya telah dulu memperingatkan untuk menjauhi riba.
Allah SWT berfirman:
فَاِ نْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ وَاِ نْ تُبْتُمْ فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَا لِكُمْ ۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)
Sangat jelas bagaimana Allah melarang riba.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Riba itu memiliki 70 pintu. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibunya sendiri. Sedangkan yang paling berat adalah seseorang yang senantiasa merusak kehormatan saudara Muslimnya."
Saat Rasulullah Isra’ dan mi’raj, Rasulullah diperlihatkan oleh malaikan jibril seorang yang berjalan sempoyongan Jibril menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.'’
"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu daerah, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab atas diri mereka sendiri" (HR. Hakim, Baihaqi, Thabrani).
Dari hadist ini kita bisa pahami bila aktifitas hutang piutang ribawi tidak segera dihentikan, akan mengundang azab Allah. Tak ingatkah kita bencana alam yang terjadi seperti banjir,tsunami, gunung meletus, wabah, gempa bumi itu semua terjadi atas izin Allah bukan semata faktor alam saja tetapi itu peringatan Allah kepada hambanya agar kembali kepada syariat Allah.
Dengan berjuang menerapkan kembali aturan bernegara dan masyarakat berlandaskan Alquran dan sunnah dalam bingkai khilafah masyarakat hutang ribawi dihilangkan dan negara juga berperan untuk memenuhi kebutuhan setiap individu agar tidak ada lagi alasan berhutang karena sulitnya kehidupan.
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]
Allahu ‘alam bisshowab