Oleh : Ummu Nadya
Dalam sistem sekuler saat ini pergaulan di kalangan remaja kian hari kian mengkhawatirkan, karena banyaknya kasus hamil diluar nikah yang berujung aborsi. Seperti kejadian yang menimpa seorang mahasiswi asal Mojokerto ini. Kasus bunuh diri Novia Widyasari menyeret nama Bripda Randy Bagus. Polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur itu diduga memaksa Novia untuk aborsi hingga depresi dan nekat mengakhiri hidup. (Bisnis.com 05/12/2021)
Ketika tidak ada batasan dalam bergaul, maka besar kemungkinan remaja akan sangat rentan terjerumus dalam pergaulan bebas. Rendahnya pemahaman agama dan sistem yang sama sekali tidak memperdulikan moral masyarakatnya. Menjadikan masyarakat menganggap enteng karena dinilai sebagai batas kewajaran. Sehingga sangat berbeda dengan pandangan
Islam yang sangat tegas menjaga hubungan dengan lawan jenis, adanya larangan berikhtilat (campur baur pria dan wanita dalam satu ruangan) , berkhalwat (pria dan wanita berduaan dalam satu ruangan) itu semua demi menjaga agar manusia tidak terjerumus dalam suatu perzinahan.
Adapun surat Al Isra ayat 32 berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيل
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dalam sistem sekuler perilaku remaja yang di sebut pacaran menjadi hal yang lumrah, padahal jika dilihat dari pandangan hukum islam, pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Banyak tragedi yang marak terjadi ketika remaja terjerumus dalam aktivitas pacaran, seperti fakta diatas misalnya awalnya pacaran, kemudian terjadilah zina,berujung aborsi, penolakan dari keluarga pria, serta tekanan pihak keluarga yang enggan bertanggung jawab, yang akhirnya si wanita melakukan bunuh diri akibat tidak kuat menahan buah dari perbuatannya. Naudzubillah mindzalik
Beginilah jika hukum syariat islam tidak di terapkan dalam setiap lini kehidupan, negara gagal melindungi warga negaranya. Karena dalam Islam, satu nyawa begitu berharga, terlebih dia adalah wanita yang patut dimuliakan. Hanya syariat islam yang mampu melindungi harkat dan martabat manusia, negara benar-benar melindungi rakyatnya dari perbuatan zina.
Dalam hukum islam pelaku zina dapat dijatuhi hukuman mati (rajam) ketika yang berzina orang yang sudah menikah, dan hukuman cambuk bagi orang yang belum menikah.
Sehingga jika syariat islam diterapkan dalam hukum pemerintahan, maka setiap orang akan berfikir ulang jika akan melakukan perbuatan dosa. Dengan diterapkannya syariat islam maka hanya ada keberkahan di suatu negeri tersebut.
WaAllahua'lam bisshawab