Oleh : Afrin Azizah
Tidak akan pernah habis kondisi dimana masyarakat kembali menjadi korban oleh keganasan kapitalis sekuler liberal. Permasalahan tidak hanya sekali namun berkali-berkali sudah terjadi di tahun 2021 ini. Puncaknya terjadi pada awal bulan Desember ini. Zina tidak lagi hanya dilakukan oleh masyarakat secara umum, namun sudah beranjak pada aparat negara. ( news.detik.com 08/12/2021 )
Berawal dari pacaran yang berlanjut berhubungan badan hingga hamil dua kali, tapi enggan menikah dan memilih aborsi sebagai jalan keluar. Hingga pihak perempuan merasa depresi karena tidak ada pertanggung jawaban dari pihak laki-laki memilih bunuh diri dengan racun jenis potasium yang dicampur teh.
Akan dibawa kemana pencetak generasi bangsa jika tidak ada aturan tegas yang bisa memberikan solusi tuntas atas permasalahan ini ?
Dijadikannya hal yang dilarang oleh Sang Pencipta Allah ﷻ menjadi hal yang lumrah, itulah awal dari runtuhnya pencetak generasi. Betapa tidak, pacaran sudah menjadi hal yang wajar dimata masyarakat. Bahkan menjadi hal yang harus dilakukan sebelum menuju jenjang pernikahan dengan dalih agar bisa mengenal satu sama lain. Tapi nyatanya, apakah sesuai dengan tujuan untuk lebih mengenal satu sama lain ? Kata “ Orang ketiga adalah syetan “ sudah tidak lagi dianggap sebagai warning untuk mencegah dari hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Allah ﷻ berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Apakah Negara memiliki peran dalam hal ini ?
Negara saat ini yang menganut kapitalis sekuler liberal yang membebaskan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dan agama hanya sebagai identitas bukan menjadi fokus dari setiap aktifitas yang dilakukan. Terbukti saat ini, banyak remaja yang terang-terangan menjalin hubungan (pacaran) di tempat umum. Tidak hanya para remaja bahkan seorang anak yang masih belum baligh pun tidak malu untuk mengumbar kemaksiatan di tengah khalayak umum. Betapa ngerinya negeri ini, jika para pencetak generasi sudah tidak lagi peduli dengan kemaslahatan umat.
Negara tentu juga berperan penting mengenai adanya sanksi tegas untuk membuat para pelaku zina jera dan tidak menormalisasikan segala bentuk kemasksiatan.
Sangat bertolak belakang dengan apa yang diajarkan dalam Islam yakni apa yang sesuai dengan syariat Allah ﷻ. Islam sudah memiliki aturan yang paripurna yang menjadikan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai pedoman hidup umat manusia. Seperti Firman Allah ﷻ dalam QS. Al Isra’ : 32 yang menjelaskan bahwa mendekati saja dilarang apalagi sampai dengan berbuat zina. Na’udzubillah..
Islam secara rinci memiliki aturan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, yakni :
Dilarang berkahlwat ( berduaan antara laki-laki dan perempuan )
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.'” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)
Dilarang berikhtilat ( berbaur dengan lawan jenis )
Dilarang tabarruj ( berhias diri ) terkhusus muslimah
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al Ahzab : 33
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Jaga pandangan
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An Nur : 30
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Islam memiliki aturan dengan tujuan memuliakan seorang perempuan dan menjaga dari adanya perbuatan maksiat yakni zina bukan sebagai pengekang. Dan Islam juga memiliki sanksi ( uqubat ) yang tegas untuk para pelaku zina.
Hukum pelaku zinah belum menikah ( Ghairu Muhsan ), hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (Q.S. An Nur: 2).
Hukum pelaku zina sudah menikah ( Muhsan ), dera 100 kali dan rajam.
Rasulullah ﷺ bersabda :
Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).
Hanya dengan menerapkan syariat Islam lah perempuan dimuliakan dan terbentuklah generasi cemerlang.
Wallahua’lam bhisawab..