Oleh: Ummu Adhiim
Nama Novia Widyasari Rahayu kini tengah jadi perbincangan hangat publik Tanah Air. Bagaimana tidak, pada tanggal 2 Desember lalu, jasadnya ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, di Mojokerto. Belakangan diketahui perempuan berusia 23 tahun diduga bunuh diri.
Kepergiannya yang mengenaskan belakangan menyeret seorang anggota polisi yang disebut –sebut sebagai kekasih korban . Anggota berpangkat Bripda tersebut bernama Randy Bagus Hari Sasongko, dari Polres Pasuruan Kabupaten. Meninggalnya Novia Widyasari diduga depresi lantaran sang kekasih diduga memaksanya aborsi sebanyak dua kali selama berpacaran. ( Liputan6.com, 07/12/2021)
Berkaitan dengan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence. Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual. Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi.” Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,”ujar Bintang. (news.detik.com, 05/12/2021)
Kasus Novia adalah satu kasus diantara ribuan kasus yang terjdi. Dalam sistem liberal, pacaran adalah hak kebebasan individu. Individu wajib memperoleh kebebasan , termasuk bergaul bebas. Perempuan tidak boleh dilarang bergaul karena itu bermakna membatasi.Dalam sistem kapitalis berpacaran, adalah perilaku yang umum bahkan dianggap biasa. Individu bebas menentukan hidupnya tanpa aturan Allah.Bahkan aborsi adalah menjadi solusi jika terjadi kehamilan dalam pacaran.
Aktivis feminis menganggap bahwa kekerasan seksual terjadi karena tidak adanya kesetaraan laki-laki dan perempuan. Tidak akan ada laki-laki yang menindas dan bahkan melecehkan perempuan, jika kesetaraan terwujud. Hal ini mendorong kaum perempuan beramai-ramai berkarir d luar rumah tanpa batasan. Perempuanpun turut bekerja dan menanggung ekonomi keluarga. Tetapi pada faktanya,dalam sistem kapitalis liberal justru kekerasan seksual terjadi di ranah publik karena sebagian besar lapangan kerja mengeksploitasi sisi keperempuanan dengan mensyaratkan berpenampilan menarik dan syarat fisik lainnya.
Dalam islam, berpacaran adalah perilaku haram. Dan kemaksiatan ini akan berhenti jika pintunya ditutup. Selain memberikan sanksi kepada pelaku, syariat islam juga akan menerapkan aturan yang bersifat preventif yaitu pertama, memerintahkan laki-laki dan perempuan menutup aurat dan menjaga kemaluan. Kedua, melarang laki-lakidan perempuan berkhalwat/berdua-duaan. Rasulullah saw bersabda,”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali bersepi-sepi dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena ketiganya adalah setan.”( HR. Ahmad)
Ketiga, Allah melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj)yang merangsang naluri seksual laki-laki.Keempat,memudahkan urusan menikah karena menikah adalah sarana penyaluran naluri seksual yang sah. Kelima, memerintahkan mahram untuk menemani perempuan dalam perjalanan yang lebih dari sehari semalam untuk menjaga kehormatan perempuan. Keenam, negara berperan untuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media.
Pacaran adalah perilaku yang menyengsarakan. Sengsara di dunia dan sengsara di akhirat. Sungguh aturan-aturan islam itu adalah untuk kemaslahatan manusia bukan untuk mengekang manusia. Budaya pacaran adalah akibat penerapan sistem kapitalisme liberal. Sejatinya kita harus kembali pada sistem pemerintahan islam yang menjadikan masyarakat beradab, berakhlak dan bermoral mulia. Sistem itu tidak lain dan tidak bukan adalah Khilafah Islamiyah.
Wallahu A’lam Bishshowab