Oleh : Rayani umma Aqila
(Muslimah Pegiat Literasi)
Hingga sampai saat ini, ketersediaan air bersih bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya di daerah yang akses masuk transportasi belum lancar, masih dihadapkan pada beberapa masalah yang belum diatasi. Selain itu masih terdapat hal yang harus mendapat perhatian utama yaitu tata kelola secara keseluruhan mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai perkembangan dan kebutuhan sebagian masyarakat di Indonesia.
menghadapi ketidak seimbangan antara tersedianya air bersih yang kecenderungannya semakin menurun dan kebutuhan air bersih yang semakin diperlukan, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, dan ekonomi serta lingkungan hidup untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar generasi, antar sektor, dan guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. Sebab air adalah bagian dari sumber daya air yang merupakan cabang produksi penting dan menguasai kebutuhan hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kepentingan untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu masalah yang selalu dihadapi saat ini adalah tingkat rendahnya penyaluran air bersih pada masyarakat di daerah, sehingga berefek pada tingkat kebutuhan manusia pada umumnya. Seperti yang dilansir telisik.id (17/11/2021) air bersih sebagai kebutuhan utama, masih menjadi hal yang langka bagi masyarakat Desa Tangkeno. Meskipun Desa Tangkeno kabupaten Bombana telah dijadikan sebagai kawasan wisata oleh Pemerintah setempat, namun hingga Festival Budaya berlangsung dan Wisata budaya kesembilan dilaksanakan di tahun 2021, persoalan air bersih masih menjadi masalah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Tangkeno, Abdul Majid Ege.
Sarana air bersih adalah kebutuhan utama masyarakat, yang keberadaannya wajib dipenuhi oleh pemerintah. Untuk itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi krisis air bersih ini. Pemerintah seharusnya berkewajiban membangun fasilitas penyedia air bersih yang layak sehingga seluruh kebutuhan air bersih masyarakat bisa tersedia. Tak hanya itu, masyarakat pun ikut berpartisipasi membantu pemerintah menyelesaikan pembangunan fasilitas penyedia air bersih agar terlaksana dengan cepat serta merawat setiap fasilitas tersebut sehingga bisa bertahan lama. Sebab, air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh umat manusia. Oleh sebab itu sarana air bersih bukan semata untuk menyediakan bagi obyek wisata saja, melainkan untuk kebutuhan harian rakyat.
Untuk menanggulangi permasalahan air bersih diperlukan peran dari pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyatnya, dan masyarakat sebagai konsumen tak lepas dari penggunaan air bersih sebagai kebutuhan utama dan sangat penting. Sebagai sumber daya milik umum (SDA), sejatinya air yang juga yang merupakan ciptaan Allah ini, haram atau tidak boleh dikapitalisasi. Maka upaya pembisnisan air minum untuk dikuasai individu memang tidak dibenarkan oleh Islam. Apalagi adanya rencana pemerintah untuk mengundang investor asing dalam pengelolaan sumber daya air bersih, sudah pasti berujung pada penguasaan atau kapitalisasi sumber daya air, padahal semua upaya ini jelas tidak dibolehkan.
Dalam pandangan kapitalisme, air sebagai sumber daya vital kebutuhan tiap individu, tentu dianggapa sebagai komoditas ekonomi. Tak jarang, para pemilik modal tak segan menempuh berbagai cara menguasai areal yang mengandung sumber daya air komersial. Oleh sistem kapitalisme, upaya ini juga seringkali ditempuh melalui berbagai kebijakan. Sungguh ironis, karena krisis air ini terjadi di negeri maritim atau negara kepulauan. Untuk itu Negara dalam sistem Islam mengutamakan kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan untuk meraup keuntungan sebesar -besarnya. Maka jelas, satu-satunya metode yang tepat untuk mengatasi krisis ketersediaan air bersih di berbagai daerah adalah dengan mengembalikan pengelolaannya berdasarkan aturan pencipta yakni Allah Swt. Demikian pula halnya sistem pengelolaannya, juga diwujudkan melalui pengaturan negara pelaksana Islam kaffah, yakni sistem atau aturan Islam. Wallahu A'lam Bisshowab